sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah
1. sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2.mengajukan rancangan Peraturan Daerah
menetapkan Peraturan daerah yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
3.menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah
tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
4.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
5.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan
6.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pelajaran : Pendidikan Kewarnegaraan
Kelas : X
Materi : Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah
Jawab:
Tugas Dan Wewenang Kepala Daerah Ada Lima Yaitu:
•Mempimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Bedasarkan Kebijakan Yang Ditetapkan Bersama DPRD
•Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Menetapkan Peraturan Daerah Yang Telah Mendapatkan Persetujuan Bersama DPRD
•Mengupayakan Terlaksananya Kewajiban Daerah
•Melaksanakan Tugas Dan Wewenang Lain Sesuai Dengan Peraturan Perundang-undangan
•Menyusun Dan Mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kepada DPRD Untuk Dibahas Dan Ditetapkan Bersama.
Semoga Bermanfaat ^_^
2. sebutkan tugas dan wewenang dari kepala daerah
Untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang undangan.
3. sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD?
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yg di tetapkan bersama DPRD
2.melaksanakan tugas wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan
3.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
4. tugas dan wewenang kepala daerah
Kepala Daerah memiliki tugas dan
wewenang
sebagai berikut:
kepala daerah memiliki tugas
dan wewenang
sebagai berikut:
-memimpin
penyelenggaraan
pemerintahan
daerah berdasarkan
kebijakan yang
ditetapkan
bersama DPR;
-mengajukan
rancangan
peraturan daerah
-mengupayakan
terlaksananya
kewajiban daerah;
itulah tugas-tugas kepala daerah
5. tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintah dan kepala daerah
mengajukan rancangan uu dan mmbhasny bersama DPR, menetapkan peraturan pemerintahan, menyatakan keadaan bahaya..mengatur negara,menyejahterakan rakyat
6. apa tugas dan wewenang kepala daerah?
1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
2. mengajukan perda
3. menyusun dan mengajukan rancangan anggaran pembelanjaan
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;mengajukan rancangan Peraturan Daerah;menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan melaksana
kan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. menjelaskan tugas dan wewenang kepala daerah
memimpin penyeleggaraan pemerintahan daerah kebijaksanaan ditetapkan bersama DPRD1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan
2. mengajukan rancangan perda
3. menetapkan perda yg telah mendapat persetujuan bersama dprd
4. mewakili daerahnya di dalam dan diluar pengadilan
5. melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang"an
semoga membantu :)
8. tugas dan wewenang kepala daerah dan wakil kepala daerah
Pembahasan: membuat perundang-undangan bersama dengan DPRD, menerapkan kemajuan ekonomi masyarakatnya
semangat belajarnya kawan
9. sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
menyelenggarakan pemerinthan daerah.Membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan instansi vertical di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah kabupaten dan bagi wakil kepala daerah propinsi.Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, kelurahan/dan atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota.Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.Melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daer
10. menjelaskan tugas dan wewenang kepala daerah
memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;mengajukan rancangan Peraturan Daerah;menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. tugas dan wewenang kepala daerah
menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama, mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah, mewakili daerah didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjukkan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang - undangan
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1). memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
2 .menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3). menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
4). mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
5). mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
6).melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12. Tugas dan wewenang kepala daerah
1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
3. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
6. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Semoga membantu....Tugas kepala Daerah. ..
1.Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2.Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3.Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6.Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Daerah...
1.Mengajukan rancangan Perda;
2. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3.Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4.Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. apa tugas dan wewenang kepala daerah?
mengayomi masyarakat,memberi tauladan yang baik bagi masyarakatnya,bertanggung jawab,disiplin,adil,bijaksana
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
- mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
- menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
- menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
- mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
- mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14. Sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD sebanyak 5 macam
kepala daerah
1. memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dprd
2. mengajukan rancangan peraturan daerah
3. menetapkan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan berama dprd
4. mengupayakan terlasananya kewajiban daerah
5. melasanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan
dprd
1. membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah
2. membahas dan menyetujui RAPBD bersama kepala daerah
3. memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan
4. menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah
5. membentuk panitia pengawas pemilukada
15. sebutkan empat tugas dan wewenang kepala daerah ?
-memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
-mengajukan rancangan Peraturan Daerah;
-menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
-menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
-mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
-mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
-dan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Menurut UU No.32 tahun 2004 tugas dan wewenang Kepala daerah antara lain :
1) Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2) Mengajukan rancangan Perda
3) Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD
4) Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tenteng APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
5) Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuaasa hukum untuk mewaklinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7) Melaksanakan tugas dan wewenan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
16. sebutkan tugas dan wewenang dprd dalam peyelenggaraan pemilan kepala daerah dan wakil kepala daerah
apabila kepala daerah berhenti dalam masa jabatannya maka kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah samapai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.
semoga membantu ^_^
17. sebutkan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah
kayaknya ini deh
1.Membina ketenteraman dan ketertiban di wilayahnya
.2.Menyelenggarakan koordinasi kegiatan lintas sektor mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan dan pengawasan kegiatan dimaksud.
3.Membimbing dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah
.4.Melaksanakan usaha-usaha pembinaan kesatuan bangsa sesuai kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah.
5.Melaksanakan segala tugas pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepadanya.
6.Melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang tidak termasuk dalam tugas instansi lainnya.
18. sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam menyerenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
DPRD merupakan lembaga legislatif yang mewakili kepentingan suara rakyat di daerah. Anggota DPRD dipilih melalui pemilu bersama pemilihan DPR. DPRD bertugas menyusun APBN dan peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah. DPRD berwenang melaksanakan pengawasan terhadap perda. DPRD berhak meminta pertanggungjawaban kepala daerah di daerahnya. DPRD mengadakan rapat sekarang-kurangnya sekali dalam setahun.
Makasih.
19. sebutkan minimal 3 tugas dan wewenang kepala daerah!
1).Mengajukan rancangan peraturan daerah
2).Menetapkan peraturan daerah yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD
3).Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
Semoga MembantuKepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2.mengajukan rancangan Peraturan Daerah
menetapkan Peraturan daerah yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
3.menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah
tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
4.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
5.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan
6.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
Maaf kalo salah
20. tugas dan wewenang kepala daerah,antara lain
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
2.mengajukan rancangan peraturan daerah
3.menetapkan peraturan daerah yang sudah disetujui oleh DPRD
4.menyusun dan merancang peraturan daerah bersama APBD kepada DPRD
5.mengupaya terlaksana kewajiban daerah
6.mewakili daerah di luar dan dalam pengadilan
7.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan
21. sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah!
menjalankan pemilihan kepala daerah
mengawasi jalannya pemilihan kepala daerah
22. Kepala daerah dan dprd merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah tetapi memiliki tugas dan wewenang yang berbeda,uraikan 4 tugas dan wewenang kepala daerah!
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
tugas kepala daerah....
mengajukan rancangan Perda;
menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
wewenang
23. Sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
wewenang dprd mengusulkan kepada presiden melalui menteri dalam negeri bagi dprd provinsi.
24. Sebutkan tugas dan wewenang kepala daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah?
bersama warga masyarakat menciptakan daerah yang kondusif
merancang perda bersama anggota DPRD
Melakukan pengawasan anggaran
25. Kepala daerah dan dprd merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah tetapi memiliki tugas dan wewenang yang berbeda,uraikan 4 tugas dan wewenang kepala daerah!
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
b. mengajukan rancangan Perda
c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan DPRD
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
f. mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjukkan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
26. sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c). menyatakan pendapat.Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran; (e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
kurang nyambung sih sebenarnyaa ... semoga membantu aja ...-membentu peraturan daerah
-mebahas dan memyetujui RAPBD
-membentuk panitia pengawas pemilukada
-DLL
27. Sebutkan 3 tugas dan wewenang dari wakil kepala daerah
Tugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :
1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
3. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
5. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
6. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut kewenangan Kepala Daerah :
1. mengajukan rancangan Perda;
2. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
3. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
4. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
5.melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28. tugas dan wewenang kepala daerah kecuali
Mengubah dan menetapkan Undang-Undang DasarMemutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
29. tugas dan wewenang kepala daerah
mengusulkn pengangkatan wakil kepala daerahWewenang :
1. Mengesahkan perubahan dokumen.
2. Mengendalikan sistem manajemen mutu.
3. Mengangkat dan memberhentikan jabatan dalam unit kerja (waka, Ka.Prog.Keahlian).
4. Memberi teguran bagi guru dan pegawai yang melanggar disiplin dan tata tertib
5. Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir.
6. Menandatangani surat-surat dinas dan surat berharga.
Tugas :
1. Mengelola/Mengkoordinir kegiatan Waka, KTU, Kepala Program Keahlian, Koordinator Teori dan guru.
2. Memimpin pembinaan personil (guru dan pegawai).
3. Membuat penilaian (DP3) terhadap guru.
4. Merencanakan RAPBS.
5. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan tinjauan manajemen.
30. Apa saja tugas dan wewenang seorang kepala daerah?
melihat kondisi daerahnya dan memperbaikinya menjadi lebih baik
maaf ya klo salah
31. Yang tidak termasuk tugas dan wewenang kepala daerah adalah
memimpin di daerah pusat
32. apakah tugas dan wewenang kepala daerah?? :)
Kebetulan aku hafal ini
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah
2. Mewakili daerahnya di luar dan di dalam pengadilan
3. Menyusun dan mengajukan rancangan perda ttg APBD
4. Mengajukan rancangan perda
5. Menetapkan perda yang telah disepakati bersama DPRD
kurang jelas,paham,puas? komensalah satunya memimpin pemerintahan
33. sebutkan tugas wewenang dan kewajiban kepala daerah
salah satu wewenangnya yaitu, melaksanakan kepemimpinan di daerah desa/kelurahan.. salah satu kewajibannya mengayomi dan melaksanan tugas dalam kegiatan melayani masyarakatTugas Kepala Daerah adalah sebagai berikut :memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
Berikut kewenangan Kepala Daerah :mengajukan rancangan Perda;menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
Kewajiban kepala daerah meliputi :memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;mengembangkan kehidupan demokrasi;
34. Sebutkan 3 tugas dan wewenang kepala daerah?
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang
sebagai berikut:
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2.mengajukan rancangan Peraturan Daerah
menetapkan Peraturan daerah yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
3.menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah
tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
4.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
5.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan
6.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
35. sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
tugas dped adalah megatur daerah nya sehingga menjadi daerah yang memiliki keamanan yang terjangkau dan sedangkan wakil nyaadalah membantu dprd dalam melaksanakan tugas
36. sebutkan tugas dan wewenang wakil kepala daerah!
Tugas wakil kepalah daerah adalah membantu tugas kepala daerah "semoga membantu" tugas :
1.memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan kegiatan kepala daerah .
2.melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah .
wewenang :
1.mengajukan rancangan perda
2.menetapkan perkada dan kepitusan kepala daerah .
37. Tugas dan wewenang kepala daerah
Sebutkan tugas dan wewenang Kepala Daerah! Jawaban Pendahuluan
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka seorang Kepala Negara akan dibantu oleh Kepala Daerah baik di Provinsi, Kabupaten, maupun Kota guna menjalankan Otonomi Daerah. Kepala Daerah sendiri ada 3 jenisnya. Kepala daerah yang bertugas di Provinsi disebut dengan Gubernur. Kepala Daerah yang bertugas di Kabupaten disebut Bupati, dan Kepala Daerah yang bertugas di Kota disebut Walikota.
Pembahasan
Tugas dan wewenang Kepala Daerah sendiri telah diatur dalam Perundang-Undangan No. 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Beberapa Tugas dan Wewenang Kepala Daerah, antara lain :
Tugas Kepala Daerah :
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, serta Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Daerah :
Mengajukan rancangan Perda, Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah, Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Kesimpulan
Tugas Kepala Daerah :
Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD. Mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah, serta Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Kepala Daerah :
Mengajukan rancangan Perda, Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD, Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah, Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat, Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pelajari Lebih Lanjut : Kewajiban kepala daerah dan wakil daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1719309 Pengertian Kepala Daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/8147109 Tugas Pokok dari Kepala daerah, baca di https://brainly.co.id/tugas/1604567
Detail Jawaban
Kelas : IX
Kategori : Bab 2 - Otonomi Daerah
Kode : 9.9.2 [Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah]
Kata Kunci : Kepala Daerah, Otonomi Daerah, Tugas, Kewajiban, Wewenang
38. Sebutkan tugas dan wewenang DPRD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah!
1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)
2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.
4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.
5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.
6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.
7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
8. Membentuk panitia pengawas pemilukada.
9. Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.
39. Sebutkan 4 tugas dan wewenang kepala daerah
1 mengajukan rancangan peraturan daerah. 2 mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 3 mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan 4 memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
40. Kepala daerah dan dprd merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah tetapi memiliki tugas dan wewenang yang berbeda,uraikan 4 tugas dan wewenang kepala daerah!
menjaga keamanan kampung
bermusyawarah bersama
menjaga nama baik negara
hanya 3 saja yg saya tahu
Maaf jika salah