Uraikan Mengenai Pengertian De Facto Dan De Jure Dilihat Dari Segi Bahasa?
1. Uraikan Mengenai Pengertian De Facto Dan De Jure Dilihat Dari Segi Bahasa?
Jawaban:
De facto dan De yure berasal dari bahasa latin
De Facto artinya secara nyata/ kenyataan atau praktek pelaksanaannya
De Yure artinya secara Hukum
Penjelasan:
Contoh suatu negara secara de facto punya wilayah, punya rakyat dan pemerintahan berdaulat
secara de yure diakui secara hukum internasional keberadaan negara tersebut oleh negara lainnya
2. 1. Uraikan mengenai pengertian de facto dan de jure dilihat dari segi bahasa....?
Jawaban:De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.
Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.
De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.
Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.
Pengertian de Jure Menurut Bahasa
De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.
Seperti dalam Kemerdekaan de jure, Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.
Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.
Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.
De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.
Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.
Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional
Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
Jangka Waktu Pengakuan
Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
Bentuk Hubungan Bilateral
Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
Cara pencabutan pengakuan
Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku. semoga membantu
Penjelasan:
3. APA PENGERTIAN DE FACTO DAN DE JURE??????????????
Kelas : IX (3 SMP)
Pelajaran : PPKN
Kategori : Hakikat Bangsa Dan Negara
Kata Kunci : Pengakuan Internasional, De Facto, De Jure
Dari segi bahasa, De Facto maupun De Jure berasal dari bahasa Latin. De Facto merupakan ungkapan yang berarti ‘pada faktanya’, ‘pada praktiknya’ atau ‘pada kenyataannya’. Sementara De Jure berarti ‘berdasarkan hukum’ atau ‘menurut hukum’.
Pengertian dari segi etimologi ini tidak berbeda dengan pengertian dalam konteks pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara terhadap negara lainnya dalam pergaulan Internasional.
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
4. Jelaskan pengertian tentang de facto dan de jure
Jawaban:
De facto adalah pengakuan atas fakta adanya sebuah negara.
De jure adalah pengakuan sebuah negara diakui secara sah menurut hukum internasional.
Penjelasan:
Semoga membantu
Jawaban:
Pengertian dari segi etimologi ini tidak berbeda dengan pengertian dalam konteks pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara terhadap negara lainnya dalam pergaulan Internasional.
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat
Semoga Membantu:))
Tetap Semangat Walau Pandemi
5. Pengertian de facto dan de jure
de facto itu secara fakta(negara terdiri dari wilayah,rakyat,dan pemerintahan yang berdaulat)
de jure itu pengakuan dari negaara negara lain
de fakto : pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka.
de jure :pengakuan resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekinomi,sosial,budaya,dan diplomatik
6. Jelaskan pengertian tentang pengakuan Indonesia secara de facto dan de jure
Jawaban:
De jure dalam bahasa Latin Klasik: de iure adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
Penjelasan:
Pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan negara lain kepada suatu negara yang baru merdeka berdasarkan kenyataan dan fakta bahwa negara yang baru merdeka itu telah memenuhi unsur-unsur negara. Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan kepada suatu negara secara resmi telah memenuhi syarat-syarat menurut hukum internasional.
7. jelaskan pengertian tentang de facto dan de jure
Jawaban:
De facto merujuk pada situasi atau keadaan yang ada dalam kenyataan, meskipun mungkin tidak diakui secara resmi menurut hukum internasional. Sementara itu, de jure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma-norma internasional.
Penjelasan:
jadikan jawaban tercerdas
Jawaban:
De facto merujuk pada situasi atau keadaan yang ada dalam kenyataan, meskipun mungkin tidak diakui secara resmi menurut hukum internasional. Sementara itu, de jure merujuk pada pengakuan resmi menurut hukum dan norma-norma internasional
8. Jelaskan pengertian tentang de facto dan de jure
Jawaban:
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya
De jure ungkapan yang berarti "berdasarkan hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya". Istilah de jure dan de facto digunakan sebagai ganti "pada prinsipnya" dan "pada praktiknya",
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya". Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum
Maaf cuma itu aja yg gua tau
9. apa itu de facto dan de jure
Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta).
Pengakuan De Jure adalah Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. De Facto adalah pencatatan data sensus yang tercatat tidak pada tempat tinggal yang sebenarnya.
De Jure adalah pencatatan data sensus yang tercatat pada tempat tinggal sebenarnya.
10. apa pengertian dari sensus house holder ... canvasser ... de facto... de jure ...
Sensus house holder: sensus yang lembar datanya diisi sendiri oleh pemilik rumah Sensus canvasser: sensus yang lembar datanya diisi oleh petugas sensusSensus de facto: sensus yang mencatat penduduk yang benar-benar tinggal di suatu tempatSensus de jure: sensus yang mencatat penduduk yang secara resmi tinggal di tempat itu (misalnya sesuai alamat KTP)
Pembahasan:
Sensus penduduk adalah kegiatan perhitungan penduduk pada suatu negara. Di Indonesia, sensus penduduk dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS), setiap sepuluh tahun sekali. Sensus terakhir dilakukan pada tahun 2010 dan akan dilakukan pada tahun 2020.
Ada dua metode utama dalam melakukan sensus yaitu:
Metode canvasser: pengisian data kependudukan dilakukan oleh petugas yang mendatangi rumah kediaman penduduk dan mendata langsung penduduk. Proses pengisian data oleh petugas ini disebut “canvassing”.Metode house holder: pengisian data kependudukan dilakukan pemilik rumah (“house holder”) secara mandiri. Dalam metode ini petugas hanya menyerahkan dan mengambil kembali lembar isian.Kemudian dalam pencatatan penduduk dibedakan menjadi dua cara, yaitu:
Sensus de jure, adalah sensus atau pencacahan penduduk berdasarkan penduduk yang secara hukum menempati suatu wilayah, misalnya berdasarkan KTP penduduk. Sehingga metode ini akan mencatat penduduk yang terdaftar di suatu daerah namun tinggal di daerah lain.Sensus de facto, sebaliknya, adalah sensus penduduk berdasarkan fakta sebenarnya dimana penduduk itu tinggal, karena banyak penduduk yang pindah dan akhirnya bertempat tinggal di tempat yang berbeda dari tempat tertulis dalam KTP-nya. Perpindahan ini dapat karena pindah tempat kerja, belajar, atau menikah.Pelajari lebih lanjut tujuan melakukan sensus penduduk di: brainly.co.id/tugas/2175774
Pelajari lebih lanjut penghitungan jumlah penduduk dengan cara memperoleh data kependudukan melalui penarikan sampel di: brainly.co.id/tugas/6813259
Pelajari lebih lanjut pengertian sensus penduduk, registrasi penduduk, dan survei penduduk di: brainly.co.id/tugas/1772651
-------------------------------------------------------------------------------------
Detail Jawaban
Kode: 7.10.2
Kelas: VII
Mata pelajaran: IPS/Geografi
Materi: Bab 2 - Keadaan Penduduk Indonesia
11. apa pengertian sensus de jure dan sensus de facto
de jure : dilakukan oleh petugas dengan cara mencatat hanya penduduk asli yang menetap di suatu daerah pada saat sensus.
de facto : dilakukan dengan cara petugas mencatat semua penduduk, baik penduduk tetap maupun penduduk sementara yang ada di suatu daerah pada saat sensus.
12. pengertian mengenai kedaulatan dari negara de facto dan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara.
Semoga mmbntu pengakuan de facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya. sedangkan Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional
13. pengertian de facto dan de jure
Jawaban:
de jure = pengakuan berdasarkan hukum
de facto = pengakuan dari negara lain
Penjelasan:
Istilah de facto berasal dari bahasa latin yang memiliki arti berdasarkan kenyataannya atau pada kenyataannya. Istilah de facto digunakan sebagai salah satu bentuk pengakuan dari negara lain dengan cara melihat bahwa negara yang menyatakan dirinya merdeka itu memang telah memiliki unsur-unsur terbentuknya negara pada kenyataannya.
Jawaban:
De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
14. apa yang dimaksud de facto dan de jure serta kapan indonesia merdeka secara de facto dan de jure?
de facto : pada kenyataannya
de jure : resmi
de facto : indonesia tdk prnah terjajah spenuhnya
de jure : 17 agustus 1945de facto : berdasarkan kenyataan
de jure : berdasarkan hukum
indonesia merdeka secara de facto sejak 17 agustus 1945
15. pengertian de facto dan de jure
pengertian de facto dan de jure
16. 2. Jelaskan pengertian pengakuan secara de facto dan de jure!
Pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan suatu negara atas kedaulatan negara lain dengan melakukan deklarasi bahwa negara atau pemerintahan tersebut sah berdiri dan pengakuan diberikan berdasarkan hukum internasional yang berlaku.
Sementara pengakuan de facto hanya sebatas pengakuan fakta adanya negara tersebut atau kenyataan bahwa wilayah tersebut diakui oleh suatu negara.
SEMOGA MEMBANTU :))
17. apa pengertian dari negara, stabilitator, de jure, de facto
negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya.
stabilitator adalah orang, alat, dsb yang membuat stabil.
de jure adalah pengakuan secara kenyataan.
de facto adalah pengakuan secara hukum.
18. pengertian de facto dan de jure
Pengakuan De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta).
Pengakuan De Jure adalah Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
19. apa itu de jure dan de facto?
de jure = secara tertulis
de facto= yang sebenarnya terjadiDe jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional. De Facto adalah Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya berdasarkan kenyataan (fakta).
20. mana yang lebih dahulu de jure dari pada de facto
de facto yang lebih dulude facto ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
21. Pengertian pengakuan kedaulatan suatu negara secara de facto dan de jure
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
22. jelaskan pengertian tentang de facto dan de jure!
Jawaban:
De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada praktiknya". Dalam hukum dan pemerintahan, istilah ini mengacu praktik yang sudah terjadi, meski hal tersebut tidak diakui secara resmi di mata hukum.
23. pengertian unsur negara deklaratif,de facto dan de jure
de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) bahwa diatas wilayah itu telah berdiri suatu negara
de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasionalde jure adalah pengakuan negara lain terhadap suatu negara menurut hukum internasional.
de facto pengertiannya adalah pengakuan yang berdasarkan pada kenyataan (faktual) yang ada yang telah memenuhi persyaratan untuk menjadi negara.
24. pengertian panca sila menurut de facto dan de jure?
Jawaban:
Panca menurut de facto adalah dasar dan sila menurut de jure adalah negara jadi pengertian pancasila adalah dasar negara
25. Jelaskan pengertian dari de facto dan de jure
Jawaban:
De jure (dalam bahasa Latin Klasik: de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
26. apa pengertian dari pengakuan de facto dan pengakuan de jure???
de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka, pengakuan seperti ini belum bersifat resmi
de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi,sosial,budaya dan diplomatik
27. Sebutkan pengertian dari a.pengakuan de facto b.pengakuan de jure
I. Pengakuan de factoPengertian pengakuan de facto- Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.a. pengakuan de facto : pengakuan yang berdasarkan pada kenyataan (fakta) yang ada
b. pengakuan de jure : pengakuan yang berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
28. De facto dan De jure
De facto Itu adalah sensus yang dilaksanakan hanya pda tmpat penduduk itu sja
De Jure itu adalah Kgk tau!!!!!
29. Jelaskan pengertian negara secara de facto dan de jure
Jawaban:
Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang telah memenuhi unsur konstitutif yang dapat mengadakan hubungan diplomatik dengan negara lain
Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala akibatnya
Penjelasan:
Semoga membantu
30. pengertian pengakuan de facto fan de jure
Dari segi bahasa, De Facto maupun De Jure berasal dari bahasa Latin.
De Facto merupakan ungkapan yang berarti ‘pada faktanya’, ‘pada praktiknya’ atau ‘pada kenyataannya’. Sementara De Jure berarti ‘berdasarkan hukum’ atau ‘menurut hukum’.
Pengertian dari segi etimologi ini tidak berbeda dengan pengertian dalam konteks pengakuan terhadap keberadaan suatu Negara terhadap negara lainnya dalam pergaulan Internasional.
De Facto merupakan bentuk pengakuan suatu Negara terhadap Negara lainnya yang berdasarkan pada kenyataan yang menyatakan bahwa Negara tersebut sudah memenuhi syarat syarat terbentuknya Negara seperti adanya wilayah, adanya rakyat dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
De Jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh Negara lain dengan berdasarkan pada kaidah kaidah yang diatur dalam hukum internasional terkait keberadaan suatu Negara baru agar bisa diterima sebagai anggota bangsa bangsa di dunia dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya.
maaf kalau ada kesalahan
31. Pengertian dari de facto dan de jure berikut berikan contohnya!
Jawaban :
• Pengakuan de facto
Pengertian pengakuan de facto adalah pengakuan yang diberikan oleh suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara, seperti ada pemimpin, rakyat dan wilayahnya.
Berdasarkan sifatnya, pengakuan de facto bersifat tetap, yakni pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi untuk tingkat diplomatik belum dapat dilaksanakan. Dan pengakuan de fakto yang bersifat sementara, yakni pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak, apabila ternyata negara tersebut tidak dapat bertahan maka pengakuan terhadap negara tersebut ditarik kembali.
Pengakuan de facto ini berkaitan dengan pengakuan kedaulatan de facto suatu negara, menunjuk pada adanya pelaksanaan kekuasaan secara nyata dalam masyarakat yang dinyatakan merdeka atau telah memiliki independensi. Kekuasaan yang nyata dalam masyarakat yaitu dimana masyarakat telah tunduk pada kekuatan penguasa secara nyata yang di sebut de facto.
Penguasa yang secara nyata di kuasai oleh suatu masyarakat dianggap memiliki pengakuan secara de facto. Penguasaan dalam memperoleh kekuasaan mungkin syah dan tidak syah. Tapi penguasa tetap berstatus sebagai orang yang ditaati oleh masyarakat. Untuk itu perolehan kekuasaan bukan merupakan suatu ukuran untuk dapat menjastifikasi keabsahan kedaulatan secara de facto.
Kedaulatan de facto yang tidak syah.
Disebabkan oleh adanya penguasa yang berkuasa terhadap suatu kelompok masyarakat tidak didasarkan atas persetujuan masyarakat dan keinginan masyarakat. Tapi kekuasaan yang diperoleh dengan menggunakan cara-cara yang tidak moral seperti cara membujuk, menteror, mengancam, dan pada tingkat yang tertinggi melakukan kegiatan pembunuhan. Kekuasaan dengan melakukan hal-hal seperti itu dapat dibenarkan atau diakui ( ini pernah terjadi pada masa pemerintahan Hitler di Eropa dan Asia, juga pada masa pendudukan belanda dan Jepang di indonesia ) tapi ketaatan rakyat terhadap penguasa disebabkan karena ketakutan akan ancaman dan berbagai teror sehingga rakyat tidak tenang dalam hidup bermasyarakat. Oleh karena itu masyarakat di paksa untuk mengakui penguasa, dan pada saat itu, penguasa memperoleh pengakuan kedaulatan de facto yang tidak syah.
Kedaulatan de facto yang syah.
Kekuasaan yang diperoleh penguasa secara murni dari masyarakat atau kehendak masyarakat ( hal ini pernah terjadi pada kasus Timor-Timur pada tahun 1975, pada saat itu sebagian besar rakyat Timor-timur secara sadar memilih penguasa pemerintah Indonesia berkuasa atasnya, dan dinyatakan pemerintah Indonesia mempunyai pengakuan kedaulatan de facto atas Timor Timur secara syah.
II. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan segala konsekuensi atau pengakuan secara internasional.
32. de jure dan de facto adalah
De jure berdasarkan hukuman
De facto berdasarkan fakta yang adade jure: berdasarkan hukum
de fakto: menurut fakta
33. Jelaskan pengertian kedaulatan secara de facto dan de jure
Jawaban:
Pengakuan de facto hanya mengakui sebuah fakta adanya suatu pemerintahan atau kekuasaan suatu negara atas wilayah tertentu, tapi tidak dampak secara hukum atas pengakuan ini. ... Pada pengakuan de jure, perwakilan diplomatik seperti duta besar atau konsul dipertukarkan antar dua negara.
Penjelasan:
semoga membantu ya, jadikan yang terbaik:)
34. Jelaskan pengertian de facto dan de jure
Jawaban:
de facto = hal yang diakui kebenaran dan k absahannya oleh orang, organisasi dan atau negara lain
de jure = hal yang diakui kebenaran dan keabsahannya secara hukum
35. Jelaskan pengertian kemerdekaan indonesia secara de facto dan de jure !
Jawaban:
de facto = diakui secara kenyataan
de jure= diakui secara hukum
36. Apa itu de Facto dan de jure
Jawaban:
De facto adalah ungkapan dalam bahasa Latin yang berarti, pada kenyataannya (fakta) atau pada praktiknya.
Sedangkan de jure, yang juga merupakan ungkapan dalam bahasa Latin, memiliki arti berdasarkan hukum atau menurut hukum.
Dengan kata lain, pengakuan de facto tidak memiliki landasan hukum yang tertulis, melainkan berdasarkan dari fakta yang ada.
Berkebalikan dengan de jure, yang memiliki landasan hukum tertulis seperti dokumen dari negara lain dengan segala akibatnya.
Pengakuan ini juga dapat diartikan sebagai pengakuan resmi dengan hukum internasional.
37. Pengertian de jure dan de facto
De Facto merupakan ungkapan yang berarti 'pada faktanya', 'pada praktiknya' atau 'pada kenyataannya'. Sementara De Jure berarti 'berdasarkan hukum' atau 'menurut hukum'.
Jawaban:
DE FACTO artinya ungkapan yang berarti pada fakta nya , praktik nya, atau pada kenyataannya
sedangkan DE JURE artinya BERDASARKAN HUKUM atau menurut hukum
Penjelasan:
semoga membantu jawabannya y...
38. jelaskan pengertian facto dan de jure
Jawaban:
de facto maksudnya pengakuan secara fakta dan
de jure mksdnya pengakuan secara hukum
39. apakah pengertian dari de facto dan de jure
de facto = nyata
de jure = hukumDe facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya (fakta)" atau "pada praktiknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.De jure (dalam bahasa Latin Klasik : de iure) adalah ungkapan yang berarti "berdasarkan (atau menurut) hukum", yang dibedakan dengan de facto, yang berarti "pada kenyataannya (fakta)".
40. Jelaskan tentang pengertian pengakuan de facto de jure
de facto secara hukum kalau ngak salah