Apa pengertian nepotisme????
1. Apa pengertian nepotisme????
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya
2. apa pengertian nepotisme?...
pengertian nepotisme adalah tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten.
3. pengertian nepotisme adalah
memilih seseorang bukan karna kemampuannya, melainkan karna hubungan kekeluargaan.
4. apa pengertian dari etnosentrisme,ekstrimisme,nasionalisme,nepotisme,chauvinisme
etnosentrisme adalah persepsi yang dimiliki oleh individu yang menganggap bahwa budayanya adalah yang terbaik diantara budaya budaya yang dimiliki oleh orang lain.
ekstrimisme adalah berlebih lebihan dalam bergama,tepatnya menerapkan agama secara kaku dan keras hingga melewati batas kewajaran.
nasionalisme adalah paham yang meletakkan kesetiaan tertinggi individu yang harus diberikan kepada bangsa dan negaranya, dengan maksud individu sebagai warga negara yang memiliki suatu sikap atau perbuatan untuk mencurahkan segala tenaga dan pikirannya demi kemajuan, kehormatan dan tegaknya kedaulatan negara dan bangsa.
nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan,atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
chauvinisme adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri, dan merendah kan bangsa lain.
5. jelaskan pengertian korupsi,kolusi,nepotisme disertai contohnya
korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi atau orang lain .
contohnya : dana negara yang diperoleh dari pajak yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan rakyat tetapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat .
kolusi adalah kerja sama rahasia untuk kepentingan tidak terpuji .
contohnya : Penyuapan agar diterima menjadi PNS
nepotisme adalah kecenderungan untuk mengutamakan atau menguntungkan sanak saudara sendiri , terutama dalam jabatan , pangkat dalam lingkungan pemerintahan
contohnya : Seorang Gubernur mengangkat semua anggota keluarganya menjadi penjabat pemerintahan di provinsi yang dipimpinnya , sehingga tidak menilai para orang yang lebih layak berada di posisi itu.
6. sebut pengertian korupsi kolusi dan nepotisme
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
7. Jelaskan pengertian korupsi , kolusi dan nepotisme !
KKN (Korupsi , Kolusi dan Nepotisme) adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan .
8. Pengertian nepotisme adalah?
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
9. apakah pengertian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme? tolong di jawab yah... thanks :)
Korupsi Suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompoknya dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.
. Kolusi Sebuah kesepekatan dan kerjasama oleh penyelenggara negara dan pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yg merugikan orang lain, masyarakat, dan negara.
. Nepotisme Setiap perbuatan penyelenggara negara dengan melawan hukum untuk keuntungan keluarganya/kroninya diatas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
korupsi= menggunakan uang yg bkn haknya utk kepentingan sendiri
kolusi= kerjasama scr tdk wajar
nepotisme= menutamakan hub kekeluargaan
10. Sebutkan pengertian korupsi,kolusi,nepotisme
* Korupsi adalah tindakan yg dilakukan oleh setiap orang dengan cara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yg dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
* Kolusi adalah pemanfaatan secara melawan hukum antar penyelenggara negara atau antar penyelenggara negara dengan pihak lain yg merugikan orang lain, masyarakat dan negara atau persengkongkolan secara diam-diam untuk maksud tidak terpuji.
* Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya atau kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara atau tindakan memilih kerabat sendiri, teman atau sahabat untuk menjabat pemerintahan atau kecenderungan untuk menduduki jabatan dalam suatu perusahaan atau pemerintahan.
11. jelaskan pengertian nepotisme ?
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lainNepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
#Maaf kalo salah...
12. sebut pengertian korupsi kolusi dan nepotisme
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri di saat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, di mana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan memengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (Gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di Indonesia, kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa tertentu (umumnya dilakukan pemerintah).Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
13. Jelaskan Pengertian Dari Nepotisme dan berikan contoh
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.
sorry kl salah:v
14. pengertian korupsi kolusi nepotisme
kolusi : penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi
korupsi :sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang di warnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
nepotisme: memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan kemampuannya
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.
15. Apa yang dimaksud dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ? Jelaskan masing-masing pengertiannya (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) [Soal yang akan keluar di UAS PKN kelas X SMA}
Korupsi, yaitu mengambil uang/barang secara sengaja milik suatu instansi/lembaga baik dalam pemerintahan maupun perusahaan.
Kolusi, yaitu bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal.
Nepotisme, yaitu memberikan keuntungan berupa jabatan kepada saudara, kerabat di sebuah instanse/lembaga baik dalam pemerintahan maupun perusahaan.
16. Pengertian Korupsi ,Kolusi dan Nepotisme ???
Korupsi: penyalah gunaan kuasaan dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan kerugian negara
*maaf kalo salah*
17. pengertian nepotisme
tindakan yang hanya menguntungkan sanak saudara atau teman-teman sendiri, terutama dalam pemerintahan walaupun objek yang diuntungkan tidak kompeten
nepotisme adalah penyalahgunaan karena adanya suatu hubungan darah. contohnya dinasti atut yang ada di banten.
semoga membantu :)
18. Pengertian dari KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme )
- Korupsi dalam bahasa Latin disebut corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki banyak makna seperti busuk, merusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap
Korupsi sendiri adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi, pegawai negeri, yang menyalahgunakan kekuasaannya mengambil atau mengakali hak milik orang lain demi kepentingannya sepihak sehingga dapat merugikan banyak kalangan masyarakat
- Kolusi adalah suatu perbuatan yang tidak jujur atau kecurangan dalam melakukan kesepakatan khusus secara diam-diam atau tersembunyi dengan melakukan penyuapan sebagai pelancar atau pelicin agar segala urusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
- Nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang memiliki arti "keponakan" atau "cucu".
Jadi , jika disimpulkan Nepotisme adalah sikap plihkasih dengan lebih mementingkan anak, kerabat, atau orang terdekat dalam segala urusan sehingga tidak memandang nilai atau kemampuan seseorang yang tidak dekat dengannya .
Biasanya nepotisme identik dengan orang-orang besar seperti penjabat, direktur, dan sebagainya.korupsi adalah tindakan pejabat publik yg terlibat dalam tindakan itu yg secara tidak wajar dan legal
kolusi adalah kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal untuk mendapat keuntungan material bagi mereka
nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan bagi keluarga sehingga menutup kesempatan bagi orang lain
19. Uraikan pengertian korupsi,kolusi dan nepotisme serta berikan contoh nya
1. Korupsi dalam bahasa Latin disebut corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki banyak makna seperti busuk, merusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap Korupsi sendiri adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi, pegawai negeri, yang menyalahgunakan kekuasaannya mengambil atau mengakali hak milik orang lain demi kepentingannya sepihak sehingga dapat merugikan banyak kalangan masyarakat Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar terdiri dari beberapa unsur berikut :*.perbuatan melawan hukum, *.penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, *.memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi*.merugikan keuangan negaraatau perekonomian negara. *.memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), *.penggelapan dalam jabatan,*.pemerasan dalam jabatan, *.ikut serta dalam pengadaan*.menerima gratifikasiDalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan resmi untuk keuntungan pribadinya sendiri.
2.Kolusi adalah suatu perbuatan yang tidak jujur atau kecurangan dalam melakukan kesepakatan khusus secara diam-diam atau tersembunyi dengan melakukan penyuapan sebagai pelancar atau pelicin agar segala urusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan.Contoh dari kolusi :*.Penyuapan agar diterima menjadi PNS *.Penyuapan dalam mencuci nilai rapor sekolah*.Penyuapan agar diterima di sekolah negeri favorit.
3.Nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang memiliki arti "keponakan" atau "cucu".Jadi , jika disimpulkan Nepotisme adalah sikap plihkasih dengan lebih mementingkan anak, kerabat, atau orang terdekat dalam segala urusan sehingga tidak memandang nilai atau kemampuan seseorang yang tidak dekat dengannya .Biasanya nepotisme identik dengan orang-orang besar seperti penjabat, direktur, dan sebagainya.Contoh dari Nepotisme :*.Seorang Gubernur mengangkat semua anggota keluarganya menjadi penjabat pemerintahan di provinsi yang dipimpinnya , sehinggatdak menilai para orang yang lebih layak berda di posisi itu.
20. Uraikan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme
korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa.
kolusi adalah bentuk kerja sama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum).
nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. atau Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
2.Kolusi
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.Jadi secara garis besar, Kolusi adalah pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan Negara.
3.Nepotisme
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". Jadi Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya atau bisa juga disebut sebagai pilikasih.
21. jelaskan pengertian Korupsi dan nepotisme
Korupsi adalah suatu upaya memperkaya diri sendiri dengan menggunakan uang pemerintah atau lembaga pelakunya disebut koruptor
22. Jelaskan pengertian nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
Maaf kalo salah :)
Semoga membantu :) Nepotisme adalah pemilihan orang bukan atas dasar kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan kekeluargaan
maaf kalo salah
23. jelaskan pengertian korupsi,kolusi,nepotisme disertai contohnya
Korupsi=mengambil hak orang lain yang bukan milik kita.
Contoh=mengambil sebagian/keseluruhan uang milik rakyat.
#semoga membantu:)Korupsi: suatu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau kelompoknya dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum
Kolusi: sebuah kesepekatan dan kerjasama oleh penyelenggara negara dan pihak lain untuk mendapatkan sesuatu yg merugikan orang lain, masyarakat, dan negara
Nepotisme: setiap perbuatan penyelenggara negara dengan melawan hukum untuk keuntungan keluarganya/kroninya diatas kepentingan masyarakat bangsa dan negara.
24. sebutkan pengertian nepotisme
Pemilihan orang bukan atas dasar kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan kekeluargaan.
Jawaban:
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang pejabat mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara/keluarga, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Penjelasan:
25. jelaskan pengertian dari korupsi,kolusi,dan nepotisme
Pengertian Korupsi
Pengertian korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Pengertian Kolusi
Definisi kolusi adalah permfakatan atau kerja sama secara melawan hukum antarpenyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang mana kerja sama tersebut dapat merugikan orang lain, masyarakat ataupun negara. Dalam KBBI kolusi adalah kerjasama secara diam-diam (rahasia) untuk maksud tidak terpuji dan/atau persekongkolan.
Pengertian Nepotisme
Definisi nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninnya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Kemudian nepotisme juga dapat diartikan dengan suatu tindakan yang melawan hukum dengan memilih kerabat sendiri, teman sendiri untuk memegang jabatan tertentu atau kecenderungan untuk mengutamakan sanak saudara dan teman dalam jabatan perusahaan atau pemerintahan.
Adanya KKN ini tentunya sangat merugikan negara, selain itu juga dapat menghambat negara Indonesia dalam mencapai tujuan seperti masyarakat yang adil dan makmur. Dan berikut adalah beberapa kerugian yang akan kita dapat akibat KKN
=========================================
Semoga membantu yak ! ❤
Jangan lupa kasih lope lopenya hehe - nepotisme merupakan kepentingan yang lebih mementingkan keluarga, saudara atau cucu dibanding orang lain.
- korupsi: mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan orang lain dan bangsa , demi diri sendiri terpenuhi
26. jelaskan pengertian korupsi,kolusi,nepotisme
korupsi org yg mengelap kan dana tempat kerjanya
27. apa pengertian nepotisme , kolusi dan contohnya
nepotisme berarti lebih memilih saudara atau temannya bukan berdasarkan hubungan melainkan berdasarkan kemampuanya.kalau kolusi gak tau sayaNepotisme adalah lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya.
Contoh, seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme.
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Contoh, melakukan konspirasi dengan pihak ke-3 untuk melakukan sesuatu yang tidak benar misal ada imbalan tertentu yang dijanjikan kalau
memenagkan tender proyek
Maaf jika salah lebih kurangnya seperti itu
28. Jelaskan pengertian nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatoriberarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
29. Apa pengertian dari korupsi kolusi,dan nepotisme?
Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa, perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian
Kolusi adalah bentuk kerjasama antara pejabat pemerintah dengan oknum lain secara ilegal pula (melanggar hukum) untuk mendapatkan keuntungan material bagi mereka.
Nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk memberi pekerjaan, kesempatan, atau penghasilan, bagi keluarga atau kerabat dekat pejabat, sehingga menutup kesempatan bagi orang lain.suatu tindakan yg sangat merugika bagi setiap kalangan masyarakat dan negara.
30. Jelaskan pengertian nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Menurut saya mengutamakan sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan atau jabatan dalam lingkungan pemerintahan
31. jelaskan pengertian korupsi kolusi dan nepotisme serta sebutkan contohnya
korupsi : - memakan uang rakyat, penggelapan uang
kolusi : penyuapan dan gratifikasi
nepotisme: pemilihan orang berdasarkan keluarga
32. Tuliskan pengertian korupsi kolusi nepotisme KKN serta contohnya
Jawaban:
Pengertian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta contohnya :
Korupsi : suatu bentuk tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Kolusi : bentuk dari sebuah pemufakatan / kerjasama untuk melawan hukum yang dilakukan antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain / masyarakat / negara. Nepotisme : merupakan perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang akan menguntungkan untuk kepentingan keluarganya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.Contoh kasusnya :
Kasus Korupsi Jiwasraya Kasus Kolusi antara Dokter dengan Perusahaan Farmasi Kasus Nepotisme yang dilakukan oleh Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka suap.Penjelasan:
Di Indonesia dalam melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme / yang dikenal oleh masyarakat dengan sebutan KKN. Hal tersebut berpengaruh negatif terhadap bidang politik, ekonomi, dan juga moneter. Terjadinya praktik KKN telah merusak sendi-sendi kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu juga dapat membahayakan eksitensi suatu negara.
Umumnya, praktik KKN tidak dilakukan oleh badan antar penyelenggara saja. Tetapi, terjadi juga pada penyelenggara negara dengan para pihak lain, misalnya keluarga, perusahaan, pengusaha, dan lainnya.
Dalam melakukan pencegahan terhadap KKN, Indonesia telah mengeluarkan landasan hukum berupa Undang-Undang No.28 Tahun 1999 yang mengatur utentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kemudian, dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 juga telah menetapkan siapa saja yang dimaksud sebagai para penyelenggara terhadap praktik KKN, yaitu :
Seorang Penjabat Negara yang berada di lembaga tertinggi Menteri Gubernur Hukum dalam semua tingkat peradilan Pejabat negara lain berdasarkan ketentuan perundang-undang yang berlaku.Adapun juga yang dimaksud dengan pejabat lain dan mempunyai fungsi strategis yaitu seorang pejabat yang tugas dan wewenangnya penyelenggara negara terhadap praktik KKN,yaitu :
Direksi, Komisaris / Pejabat lain pada BUMN Pimpinan BI dan Pimpinan BPPN Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Eselon I atau lainnya Jaksa Penyidik Panitera Pimpinan kepala proyekPengertian KKN Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999
Disamping itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 juga telah menjelaskan mengenai pengertian KKN. Berikut adalah pengertian dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme :
Korupsi : suatu bentuk tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi ( Tipikor ) Kolusi : bentuk dari sebuah pemufakatan / kerjasama untuk melawan hukum yang dilakukan antar penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain / masyarakat / negara. Nepotisme : merupakan perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara negara secara melawan hukum yang akan menguntungkan untuk kepentingan keluarganya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.Berikut adalah contoh-contoh mengenai kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme
Kasus JiwasrayaDalam kasus ini diketahui Jiwasraya mengalami kegagalan dalam membayar polis kepada nasabag terkait investasi saving plan sebesar Rp. 12,4 triliun. Dan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 13,7 triliun.
Kasus kolusi Dokter dengan Perusahaan FarmasiPraktek kolusi yang terjadi antara dokter dan perusahaan farmasi dikemas dalam bentuk kerja sama dimana dokter akan menerima diskon penjualan obat dari perusahaan farmasi yang diberikan dalam bentuk uang, barang dan fasilitas lainnya.
Kasus NepotismePada tahun 2019 Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah menetapkan Bupati dan Ketua DPRD Kutai Timur sebagai tersangka suap, dan ini menjadi bentuk bukti nyata dari Nepotisme yang menyebabkan korupsi.
Sanksi KKN
Adanya pemberian sanksi terhadap penyelenggara yang telah melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme telah diatur juga dalam UU No. 28 Tahun 1999. Ada 3 (tiga) jenis sanksi yang berlaku, yaitu :
Sanksi Administratif Sanksi Pidana Sanksi Perdana
Sanksi dan denda yang dikenakan pada pelaku KKN :
Sanksi Pelaku KorupsiDiatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999, yaitu
Pidana penjara seumur hidup / minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar Sanksi Pelaku KolusiDiatur dalam Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999, yaitu berupa :
Pidana minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun Denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar Sanksi Pelaku NepotismeDiatur dalam Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999, yaitu :
Pidana minimal 2 tahun maksimal 2 tahun Denda minimal 200 juta dan maksimal 1 miliarPelajari lebih lanjut :
Materi tentang tujuan dibentuknya UU Tipikor brainly.co.id/tugas/18683736Materi tentang isi UU No. 28 Tahun 1999 brainly.co.id/tugas/8424537Materi tentang dampak dari korupsi, kolusi, dan nepotisme brainly.co.id/tugas/4496556Detail Jawaban :
Kelas : 11
Mapel : PPKn
Bab : 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode : 11.9.4
#AyoBelajar
33. Pengertian korupsi kolusi dan nepotisme
korupsi adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk kepentingan pribadi.
Kolusi adalah perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara sembunyi-sembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang/fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
Nepotisme adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara memilih seseorang berdasarkan hubungannya seperti kerabat/saudara dan bukan berdasarkan kemampuan
34. jelaskan pengertian dari korupsi, kolusi, nepotisme
Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang.
Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan untuk urusan yang tidak baik.
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya
KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.
35. pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme dijelaskan dalam uu nomor
Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Kolusi
Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Nepotisme
Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
36. pengertian dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN)
Korupsi adalah tindakan yang dilakukan pihak pihak tertentu dengan menyalahgunakan hak yg bukan mereka miliki.
Kolusi adalah tindakan atau perbuatan yang dilakukan dengan cara membuat kesepakatan tersembunyi tanpa diketahui oleh banyak pihak
Nepotisme adalah tindakan yang melawan secara hukum yg menguntu gkan kepentingan keluarganya.Korupsi: perbuatan memperkaya diri sendiri atau org lain yg dpt merugikan negara atau perekonomian negara
Kolusi: suatu tindakan persekongkolan dua org atau lebih utk memutuskan suatu tujuan dgn cara diluar prosedur hukum
Nepotisme: memberi suatu posisi atau jabatan kpd famili atau klompoknya, walau secara profesionalisme kurang atau tdk memenuhi standar (mengutamakan famili walaupun ad org lain yg lebih profesional)
#maafklwslh
37. sebutkan pengertian dari kolusi,korupsi,nepotisme
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan yg merugikan negara dan seluruh rakyatkolusi adalah permufakatan,persekutuan / kerjasama untuk melakukan kejahatan sehingga merugikan orang lain, masyarakat dan negara
38. sebut pengertian korupsi kolusi dan nepotisme
korupsi berasal dari bahasa latin koruptio yg berarti rusak,. menggoyahkan, dan memutar balikan
39. Pengertian dari Nepotisme adalah
nepotisme adalah pemilihan orang bukan atas dasar kemampuannya, tetapi atas dasar hubungan keluarga.semoga membantu
SAYA AKAN MENJAWAB PERTANYAAN NYA•Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori.
Sebagai contoh, kalau seorang pejabat mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara/keluarga, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Pakar-pakar biologi telah mengisyaratkan bahwa tendensi terhadap nepotisme adalah berdasarkan naluri, sebagai salah satu bentuk dari pemilihan saudara.
Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti "keponakan" atau "cucu". PadaAbad Pertengahan beberapa paus Katolik danuskup- yang telah mengambil janji "chastity" , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung - memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri[1]. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi kardinal. Seringkali, penunjukan tersebut digunakan untuk melanjutkan "dinasti" kepausan. Contohnya,Paus Kallistus III, dari keluarga Borja, mengangkat dua keponakannya menjadi kardinal; salah satunya, Rodrigo, kemudian menggunakan posisinya kardinalnya sebagai batu loncatan ke posisi paus, menjadi Paus Aleksander VI[2]. Kebetulan, Alexander mengangkat Alessandro Farnese, adik kekasih gelapnya, menjadi kardinal; Farnese kemudian menjadi Paus Paulus III[3]. Paul juga melakukan nepotisme, dengan menunjuk dua keponakannya (umur 14 tahun dan 16 tahun) sebagai Kardinal. Praktik seperti ini akhirnya diakhiri oleh Paus Innosensius XII yang mengeluarkan bulla kepausan Romanum decet pontificem pada tahun 1692[1]. Bulla kepausan ini melarang semua paus di seluruh masa untuk mewariskan tanah milik, kantor, atau pendapatan kepada saudara, dengan pengecualian bahwa seseorang saudara yang paling bermutu dapat dijadikan seorang Kardinal.
Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi(ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soehartopada tahun 1998.
SEMOGA MEMBANTU DAN BERMANFAAT
JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA
40. Tuliskan pengertian -Korupsi -nepotisme -kolusi
KORUPSI adalah perbuatan melawan hukum untuk memeperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan keuangan negara
NEPOTISME adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara sengaja melawan hukum yang menguntungkan keluarga dan atau kroninya
KOLUSI adalah persekongkolan jahat dengan pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingannya
JAWABAN TERBAIK YA....