Kekuasaan Untuk Melaksanakan Undang Undang Disebut Kekuasaan

Kekuasaan Untuk Melaksanakan Undang Undang Disebut Kekuasaan

1.Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaanKekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan.....................????

Daftar Isi

1. 1.Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaanKekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan.....................????


Jawaban:

eksekutif

Penjelasan:

Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertangggung jawab untuk menerapkan hukum.contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan.


2. kekuasaan untuk melaksanakan suatu perundang undangan disebut kekuasaan


jawabannya adalah kekuasaan eksekutif.Ekskutif klo ga salah

3. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan....​


Kekuasaan Eksekutif

Semoga Membantu


4. kekuasaan untuk melaksanakan undang undang , termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang disebut?


Mahkamah Konstitusi #semoga benar dan membantu ya

5. lembaga yg memiliki kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan di sebut


lembaga legislatif

maaf kalo salahLemabag yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan di sebut Lembaga Eksekutif
Semoga membantu

6. 2. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut....​


Jawaban:

eksekutif

Penjelasan:

Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer


7. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan​


Jawaban:

Untuk menjalankan undang-undang itu haruslah diserahkan kepada suatu badan lain. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang adalah “Eksekutif"

#BelajarBersamaBrainly

Semoga membantu! ;) Jadikan jawaban terbaik ya! ;) bantu follow, like, rating nya juga ya! ;) CMIIW (o^∀^o)

Jawaban:

eksekutif

Penjelasan:

sory kalo salah ya


8. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan


Jawaban:

Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden.

Penjelasan:

maaaaf kalau nggak salah


9. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan​


Jawaban:

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Semoga membantu:)

Jawaban:

kekuasaan untuk uud 1945


10. Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara disebut kekuasaan …


Jawaban:

legislatif

Penjelasan:


11. kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan undang undang di sebut


kekuasaan eksekutif yang dilaksanakan oleh.presiden dan wakil presidenlemabaga esekutif....contoh presiden dan dpr....semoga berjaya

12. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang disebut


Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden..

13. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaKekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan....an.... * 5 pointsn


Jawaban:

disebut kekuasaan eksekutif

Penjelasan:

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.


14. kekuasaan untuk melaksanakan suatu undang-undang disebut????? a.eksekutif b.yudikatif c.legislatif d.normatif


MAAF kalau salah  a.eksekutif

15. Apakah kekuasaan eksekutif hanya untuk melaksanakan undang-undang saja? Sebutkan alasanya!


selain pelaksanana UU bersama pemerntah juga berhak mengusulkan RUU kpd DPR

Lembaga yudikatif yg berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan terhadap undang-undang teori montesquieu itu ada 3:
a) Kekuasaan Legislatif : membuat undang-undang.
b) Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan undang-undang.
c) Kekuasaaan yudikatif : mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang

17. Kekuasaan presiden untuk melaksanakan undang - undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara di sebut ?


Tugas atau Kedudukan presiden sebagai Kepala Pemerintahan.





18. kekuasaan untuk melaksanakan undang undang di sebut​


Penjelasan:

kewajiban kita atau tanggung jawab kita


19. Lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk pelaksanaan undang-undang disebut


Jawaban:

Presiden dan DPR

maaf slh

Jawaban:

lembaga eksekutif

semoga membantu:)


20. kekuasaan untuk melaksanakan undang undang termaksud kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang disebut​


UUD 1945 Semoga bener. Kalau gak bener ya maklum masih pemula


21. kekuasaan tertinggi dalam negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan sepenuhnya di sebut


presiden.............

22. Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang undang oleh badan badan peradilan disebut


.................YUDIKATIF.................


^_^


Jawaban:

Eksekutif

Penjelasan:

Jawaban:

aksekutif

Penjelasan:

maaf kalo salah


24. Kekuasaan yang memiliki tugas untuk melaksanakan undang undang di sebut dengan?


Jawaban:

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ini termasuk kekuasaan mengadili tiap pelanggaran undang-undang.

Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.


25. kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang di sebut dengan​


Jawaban:

Mahkamah konstitusi

Penjelasan:

Maaf ya kalo salah

semangat belajarnya


26. Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebutkekuasaan​


Jawaban:

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.

Penjelasan:

maaf kalau salah

semoga membantu.....


27. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang di sebut


Jawaban:

Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut KEKUASAAN EKSEKUTIF


28. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan ….


Jawabanya adalah DPR (dewan perwakilan rakyat)


29. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang dan untuk mengadili undang undang di sebut??


DPR KaloGakSalah
kaloSalahMaafYaKekuasaan untuk melaksanakan undang2 = Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk mengadili Undang - undang = Kekuasaan Yudikatif

Tapi kalo untuk melaksanakan dan mengadili(22 nya) termasuk yudikatif

30. kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang unangan disebut


kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU.
adalah kekuasaan eksekutif

31. disebut apakah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang?


Kekuasaan yudikatif Kekuasaan yudikatif.

32. kekuasaan untuk melaksanakan suatu undang undang di sebut


disebut kekuasaan eksekutif

33. Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang disebut


Jawaban:

yudikatif jawabanya pasti bener


34. Kekuasaan presiden untuk melaksanakan undang - undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara di sebut ?


tugas sebangai presiden Yang dimaksud oleh Kekuasaan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara adalah Kekuasaan Eksekutif

35. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang disebut kekuasaan? Tolong di bantu ya cepatnya besok di kumpul di sekolah


Kekuasaan Eksekutif

Karena kekuasaan legislatif membentuk Undang-Undangkekuasaan eksekutif......

36. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut dengan kekuasaan


Jawaban:

kekuasaan eksekutif

Penjelasan:

karena kekuasaan eksekutifadalah kekuasaan yang melaksanakan undang undang


37. Kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara disebut


Kedaulatan
*mohon korrksi jika salah

38. Kekuasaan untukmelaksanakan undang-undang termasukkekuasaan untuk mengenalisetiap pelanggaaranterhadap undang-undangdisebut....​


Jawaban:

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Semoga Membantu:)


39. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan....


Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan“Eksekutif”.

Semoga membantu


40. Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang undang disebut


Kekuasaan untuk dapat mengawasi pelaksanaan dari undang-undang telah disebut sebagai kekuasaan yudikatif. Kekuasaan ini merupakan kekuasaan yang telah menyelanggarakan peradilan untuk dapat menegakkan hukum yang dinilai adil.

Pembahasan

Lembaga yudikatif ataupun lembaga negara ini sendiri telah memiliki tujuan utamanya sebagai seorang pemantau, pengawas, ataupun pengawal atas proses berjalannya UUD dan juga pengawasan hukum di suatu negara.

Pada negara Indonesia, fungsi dari lembaga yudikatif tersebut telah dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan juga Mahkamah Agung (MA) yang di mana keduanya tersebut telah mempunyai peran sebagai sebuah pengawas dan juga pemantauan berjalannya hukum dan juga UUD yang berada di negara Indonesia.

Telah terdapat contoh dari lembaga yudikatif yaitu ialah sebagai berikut:

Komisi Yudisial (KY)
Yaitu ialah sebuah lembaga negara yang di mana telah mempunyai wewenang dan juga tugas untuk dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung, menegakkan, dan juga menjaga keluhuran kehormatan martabat dan juga perilaku hakim. Mahkamah Konstitusi (MK)
Yaitu ialah sebuah lembaga yudikatif yang telah mempunyai wewenang sebagai sebuah pengadilan dalam tingkat pertama dan juga terakhir yang di mana keputusannya telah memiliki sifat final untuk dapat menguji UU. Mahkamah Agung (MA)
Yaitu ialah sebuah lembaga yudikatif yang telah mempunyai kekuasaan kehakiman dan kekuasaan tersebut telah menyelenggaran sebuah peradilan untuk dapat menegakkan hukum yang dinilai adil. Pelajari lebih lanjut

1. Materi tentang contoh kekuasaan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/15143755

2. Materi tentang lembaga negara yang memiliki kekuasaan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/11651284

3. Materi tentang lembaga baru yang terdapat dalam kekuasaan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/46354542

-----------------------------

Detil jawaban

Kelas: 11

Mapel: PPKn

Bab: Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara

Kode: 11.9.4

#AyoBelajar #SPJ2


Video Terkait

Kategori ppkn