1.Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaanKekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan.....................????
1. 1.Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaanKekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan.....................????
Jawaban:
eksekutif
Penjelasan:
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertangggung jawab untuk menerapkan hukum.contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan.
2. kekuasaan untuk melaksanakan suatu perundang undangan disebut kekuasaan
jawabannya adalah kekuasaan eksekutif.Ekskutif klo ga salah
3. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan....
Kekuasaan Eksekutif
Semoga Membantu
4. kekuasaan untuk melaksanakan undang undang , termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang disebut?
Mahkamah Konstitusi #semoga benar dan membantu ya
5. lembaga yg memiliki kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan di sebut
lembaga legislatif
maaf kalo salahLemabag yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan di sebut Lembaga Eksekutif
Semoga membantu
6. 2. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut....
Jawaban:
eksekutif
Penjelasan:
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer
7. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan
Jawaban:
Untuk menjalankan undang-undang itu haruslah diserahkan kepada suatu badan lain. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang adalah “Eksekutif"
#BelajarBersamaBrainly
Semoga membantu! ;) Jadikan jawaban terbaik ya! ;) bantu follow, like, rating nya juga ya! ;) CMIIW (o^∀^o)
Jawaban:
eksekutif
Penjelasan:
sory kalo salah ya
8. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan
Jawaban:
Pemegang kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang menurut UUD 1945 berada di tangan Presiden.
Penjelasan:
maaaaf kalau nggak salah
9. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan
Jawaban:
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Semoga membantu:)
Jawaban:
kekuasaan untuk uud 1945
10. Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara disebut kekuasaan …
Jawaban:
legislatif
Penjelasan:
11. kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan undang undang di sebut
kekuasaan eksekutif yang dilaksanakan oleh.presiden dan wakil presidenlemabaga esekutif....contoh presiden dan dpr....semoga berjaya
12. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang disebut
Kekuasaan Eksekutif yaitu presiden dan wakil presiden..
13. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaKekuasaan untuk membuat undang-undang disebut kekuasaan....an.... * 5 pointsn
Jawaban:
disebut kekuasaan eksekutif
Penjelasan:
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
14. kekuasaan untuk melaksanakan suatu undang-undang disebut????? a.eksekutif b.yudikatif c.legislatif d.normatif
MAAF kalau salah a.eksekutif
15. Apakah kekuasaan eksekutif hanya untuk melaksanakan undang-undang saja? Sebutkan alasanya!
selain pelaksanana UU bersama pemerntah juga berhak mengusulkan RUU kpd DPR
16. menurut montesquieu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang undang disebut
Lembaga yudikatif yg berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan terhadap undang-undang teori montesquieu itu ada 3:
a) Kekuasaan Legislatif : membuat undang-undang.
b) Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan undang-undang.
c) Kekuasaaan yudikatif : mengadili bila terjadi pelanggaran atas undang-undang
17. Kekuasaan presiden untuk melaksanakan undang - undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara di sebut ?
Tugas atau Kedudukan presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
18. kekuasaan untuk melaksanakan undang undang di sebut
Penjelasan:
kewajiban kita atau tanggung jawab kita
19. Lembaga negara yang memegang kekuasaan untuk pelaksanaan undang-undang disebut
Jawaban:
Presiden dan DPR
maaf slh
Jawaban:
lembaga eksekutif
semoga membantu:)
20. kekuasaan untuk melaksanakan undang undang termaksud kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang disebut
UUD 1945 Semoga bener. Kalau gak bener ya maklum masih pemula
21. kekuasaan tertinggi dalam negara untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan sepenuhnya di sebut
presiden.............
22. Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang undang oleh badan badan peradilan disebut
.................YUDIKATIF.................
^_^
23. Menurut jhon lock kekuasaan untuk melaksanakan undang undang termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang undang disebut kekuasaan
Jawaban:
Eksekutif
Penjelasan:
Jawaban:
aksekutif
Penjelasan:
maaf kalo salah
24. Kekuasaan yang memiliki tugas untuk melaksanakan undang undang di sebut dengan?
Jawaban:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang.
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang. Ini termasuk kekuasaan mengadili tiap pelanggaran undang-undang.
Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
25. kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang di sebut dengan
Jawaban:
Mahkamah konstitusi
Penjelasan:
Maaf ya kalo salah
semangat belajarnya
26. Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebutkekuasaan
Jawaban:
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Penjelasan:
maaf kalau salah
semoga membantu.....
27. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang di sebut
Jawaban:
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut KEKUASAAN EKSEKUTIF
28. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan ….
Jawabanya adalah DPR (dewan perwakilan rakyat)
29. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang dan untuk mengadili undang undang di sebut??
DPR KaloGakSalah
kaloSalahMaafYaKekuasaan untuk melaksanakan undang2 = Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk mengadili Undang - undang = Kekuasaan Yudikatif
Tapi kalo untuk melaksanakan dan mengadili(22 nya) termasuk yudikatif
30. kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang unangan disebut
kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan UU.
adalah kekuasaan eksekutif
31. disebut apakah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang?
Kekuasaan yudikatif Kekuasaan yudikatif.
32. kekuasaan untuk melaksanakan suatu undang undang di sebut
disebut kekuasaan eksekutif
33. Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang disebut
Jawaban:
yudikatif jawabanya pasti bener
34. Kekuasaan presiden untuk melaksanakan undang - undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara di sebut ?
tugas sebangai presiden Yang dimaksud oleh Kekuasaan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang dan menyelenggarakan pemerintahan negara adalah Kekuasaan Eksekutif
35. Kekuasaan untuk melaksanakan undang undang disebut kekuasaan? Tolong di bantu ya cepatnya besok di kumpul di sekolah
Kekuasaan Eksekutif
Karena kekuasaan legislatif membentuk Undang-Undangkekuasaan eksekutif......
36. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut dengan kekuasaan
Jawaban:
kekuasaan eksekutif
Penjelasan:
karena kekuasaan eksekutifadalah kekuasaan yang melaksanakan undang undang
37. Kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara disebut
Kedaulatan
*mohon korrksi jika salah
38. Kekuasaan untukmelaksanakan undang-undang termasukkekuasaan untuk mengenalisetiap pelanggaaranterhadap undang-undangdisebut....
Jawaban:
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Semoga Membantu:)
39. Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan....
Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang disebut kekuasaan“Eksekutif”.
Semoga membantu
40. Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang undang disebut
Kekuasaan untuk dapat mengawasi pelaksanaan dari undang-undang telah disebut sebagai kekuasaan yudikatif. Kekuasaan ini merupakan kekuasaan yang telah menyelanggarakan peradilan untuk dapat menegakkan hukum yang dinilai adil.
PembahasanLembaga yudikatif ataupun lembaga negara ini sendiri telah memiliki tujuan utamanya sebagai seorang pemantau, pengawas, ataupun pengawal atas proses berjalannya UUD dan juga pengawasan hukum di suatu negara.
Pada negara Indonesia, fungsi dari lembaga yudikatif tersebut telah dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dan juga Mahkamah Agung (MA) yang di mana keduanya tersebut telah mempunyai peran sebagai sebuah pengawas dan juga pemantauan berjalannya hukum dan juga UUD yang berada di negara Indonesia.
Telah terdapat contoh dari lembaga yudikatif yaitu ialah sebagai berikut:
Komisi Yudisial (KY)Yaitu ialah sebuah lembaga negara yang di mana telah mempunyai wewenang dan juga tugas untuk dapat mengusulkan pengangkatan hakim agung, menegakkan, dan juga menjaga keluhuran kehormatan martabat dan juga perilaku hakim. Mahkamah Konstitusi (MK)
Yaitu ialah sebuah lembaga yudikatif yang telah mempunyai wewenang sebagai sebuah pengadilan dalam tingkat pertama dan juga terakhir yang di mana keputusannya telah memiliki sifat final untuk dapat menguji UU. Mahkamah Agung (MA)
Yaitu ialah sebuah lembaga yudikatif yang telah mempunyai kekuasaan kehakiman dan kekuasaan tersebut telah menyelenggaran sebuah peradilan untuk dapat menegakkan hukum yang dinilai adil. Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang contoh kekuasaan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/15143755
2. Materi tentang lembaga negara yang memiliki kekuasaan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/11651284
3. Materi tentang lembaga baru yang terdapat dalam kekuasaan yudikatif https://brainly.co.id/tugas/46354542
-----------------------------
Detil jawabanKelas: 11
Mapel: PPKn
Bab: Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode: 11.9.4
#AyoBelajar #SPJ2