Jelaskan Pengertian Dari Mujtahid

Jelaskan Pengertian Dari Mujtahid

1. Jelaskan pengertian Mujtahid muqayyad!​

Daftar Isi

1. 1. Jelaskan pengertian Mujtahid muqayyad!​


Jawaban:

Mereka adalah kelompok ulama mujtahid yang memiliki kemampuan untuk mengkiaskan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ulama mazhab.

Penjelasan:

maaf klo salah

Jawaban:USBN SMA?

Penjelasan:


2. Jelaskan Pengertian mujtahid mutlaq mustaqil


Penjelasan:

Mujtahid itu yang mengaplikasikan kaidah-kaidah yang dirumuskannya sendiri secara independen terus dijadikan metodologi berpikir dalam proses penggalian hukum Islam.


3. IJTIHAD. Jelaskan pengertian ijtihad dan persyaratan sebagai Mujtahid​


Jawaban:

ijtihad yang berarti mengerahkan segala kemampuan bersungguh sungguh mencurahkan tenaga atau bekerja secara optimal.

syarat sebagai mujtahid yaitu

a. memiliki pengetahuan yang luas

b. memiliki pemahaman mendalam. tentang bahasa arab

c. memahami cara merumuskan hukum

d. memiliki keluhuran akhlak mulia


4. Jelaskan sumber hukum selain Alquran dan hadis yang dijadikan acuan oleh mujtahid?​


Jawaban:

Dalil aqli dan naqli

Maaf kalau salah

Semoga membantu


5. huwa falahun mujtahid


Jawaban:

"Huwa falahun mujtahid" adalah kalimat dalam bahasa Arab yang dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai "He is a successful scholar." Dalam konteks ini, kalimat tersebut mengacu pada seseorang yang berhasil atau sukses sebagai seorang sarjana atau mujtahid, yang merujuk pada individu yang memiliki pengetahuan dan kompetensi dalam hukum Islam dan mampu membuat keputusan berdasarkan interpretasi Al-Quran dan hadis.


6. dasar pertama para Mujtahid adalah​


Jawaban:

Al-Qur'an dan Hadis (Sunnah)

Penjelasan:

Dasar pertama para Mujtahid adalah Al-Qur'an dan Hadis (Sunnah). Para Mujtahid, dalam tradisi hukum Islam, mengambil dasar hukum dari sumber-sumber utama ini untuk menyusun fatwa dan hukum Islam. Al-Qur'an sebagai kitab suci utama Islam memberikan panduan moral dan etika, sedangkan Hadis mencakup perkataan, perbuatan, dan persetujuan Nabi Muhammad SAW yang memberikan contoh konkret tentang penerapan ajaran Islam. Para Mujtahid mempelajari dan merinci hukum dari sumber-sumber ini untuk memberikan panduan hukum yang relevan dan kontekstual dalam kehidupan umat Islam.

maaf jika salah


7. Jelaskan hukum berqurban menurut para Mujtahid ?


Penjelasan:

•Pendapat Pertama

Pendapat pertama datang dari kalangan ulama yang menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunah muakkad (sunah yang diutamakan). Ulama yang sepakat dengan pendapat ini di antaranya Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Ahmad, Ibnu Hazm, dan lain-lain. Pendapat ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya:

“Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)

•Pendapat Kedua

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum qurban adalah wajib bagi orang yang mampu. Ulama yang mengaminkan pendapat ini di antaranya Al Auza’i, Imam Abu Hanifah, Rabi’ah (guru Imam Malik), serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, yaikhul Islam Ibnu Taimiyah, serta Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah.

Pendapat mengenai wajibnya qurban ini didasarkan pada sebuah hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah:

“Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)

#semoga membantu


8. mengapa islam menganalogikan orang yang bkerja setara seorang mujtahid ? jelaskan


karena islam adalah agama yang paling muliah

9. jelaskan secara singkat pahala dari mujtahid yang berijtihad


Pahalanya sangat besar dan dapat masuk syurga secara langsung tanpa penghisaban terlebih dahulu. Semoga membantu☺☺☺

10. bagi uamt islam yg tergolong mujtahid, tidak terikat oleh hasil ijtihad yg dilkukan oleh mujtahid lain. kedudukan umat islam yg awam terhadap hasil ijtihad oleh seorang mujtahid dalam kehidupan sehari-hari adalah.....a. wajib bertaklid tehadap salah satu hasil ijtihad seorang mujtahidb. wajib muttabi' terhadap salah satu hasil ijtihad seorang mujtahidc. sunah bertaklid terhadap hasil salah satu ijtihad seorang mujtahidd. bebas bertaklid terhadap hasil salah satu ijtihad seorang mujtahide. tidak terikat oleh salah satu hasil ijtihad seorang mujtahid


A. Wajib bertaklid terhadap salah satu hasil ijtihad seorang mujtahid

tapi perlu digaris bawahi disini bahwa mentaklid adalah sebuah kewajiabn. tetapi kita tdk boleh mentalfiq (menggabungkan) 2 hasil ijtihad dari para mujtahid
contohnya kita berwudhu menggunakan cara Imam Syafi'i, tp kemudian menyentuh perempuan ajnabiyah (bukan muhrimnya) lalu langsung sholat krn menurut Imam Hanafi berwudhu dan menyentuh perempuan ajnabiyah wudhunya tdk batal
itu tdk boleh karena kedua Imam Mujtahid tersebut pasti akan menolaknya

11. mazhab adalah hukum dalam berbagai masalah yang diambil di Aceh dan dipilih oleh para mujtahid hal demikian dan definisi mujtahid menurut​


Jawaban:

Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtahadan yang merupakan derivasi dari kata jahada. Secara bahasa, makna nya adalah upaya atau kemampuan

Penjelasan:


12. pengertian al quraan ,, hadis, ijmak, ijtihad , mujtahid dan qiyas menurut bhs dan istilah


1.        AL-QUR’AN

Pengertian Al-Qur’an menurut bahasa

Merupakan mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna Talaa (تلا) [keduanya bererti: membaca], atau bermakna Jama’a (mengumpulkan, mengoleksi). Anda dapat menuturkan, Qoro-’a Qor’an Wa Qur’aanan (قرأ قرءا وقرآنا) sama seperti anda menuturkan, Ghofaro Ghafran Wa Qhufroonan (غفر غفرا وغفرانا). Berdasarkan makna pertama (Yakni: Talaa) maka ia adalah mashdar (kata benda) yang semakna dengan Ism Maf’uul, ertinya Matluw (yang dibaca). Sedangkan berdasarkan makna kedua (Yakni: Jama’a) maka ia adalah mashdar dari Ism Faa’il, ertinya Jaami’ (Pengumpul, Pengoleksi) kerana ia mengumpulkan/mengoleksi berita-berita dan hukum-hukum.*

2.        HADIST (AS SUNNAH)

Sebagaimana telah diketahui bahwa diantara nama-nama Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah "Salafiyyun", sangatlah sesuai bila dijelaskan apa pengertian As Sunnah menurut bahasa dan istilah, kemudian kita uraikan pengertian Ahlus Sunnah wal Jama’ah serta sebab-sebab munculnya istilah tersebut.

3.       IJMA’

PENGERTIAN IJMA'

Ijma' (الِإجْمَاعُ) adalah mashdar (bentuk) dari ajma'a (أَجْمَعَ) yang memiliki dua makna:

1)   Tekad yang kuat (العَزْمُ المُؤَكَّدُ) seperti: أَجَمَعَ فُلَانٌ عَلَى سَفَرٍ  (sifulan bertekad kuat untuk melakukan perjalanan).

2)      Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) seperti: (أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى كَذَا) kaum muslimin bersepakat tentang sesuatu.

Sedangkan makna Ijma' menurut istilah adalah:

اتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرِ مِنَ العُصُوْرِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ

"kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula". (lihat Irsyadul Fuhul: 71).

Menurut definisi diatas, kandungan dasar pokok Ijma' antara lain:

alah ummat ijabah (ummat yang menerima seruan dakwah Nabi saw).

Syarat Mujtahid

Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:

Syarat pertama, memiliki pengetahuan sebagai berikut:

Pertama. Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.

Kedua, Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.

Ketiga, Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.

Syarat kedua, memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.

Syarat ketiga, Menguasai ilmu bahasa.[13]

4.        QIYASS

A.Pengertian

Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan sesuatu, sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menpersamakan huhum suatau peristiwa yang tidak ada nash hukumnya ’ dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya, karena persamaan keduanya itu dalam illat hukumnya.

B. Rukun qiyas

1.      Al-Asl, adalah malasalah yang telah ada hukumnya, bedasarkan nas, ia disebut al Maqis ’alaih ( yang diqiyaskan kepadanya ), Mahmul ’alaih( yang dijadikan pertangungan ) musyabbah bih ( yang diserupakan denganya).

#Secara bahasa, kata Al-Qur'an berasal dari bahasa Arab قرا_ يقرا_ قران yang berarti membaca

#sedangkan secara istilah Al-Qur'an adalah kalam Allah SWT, yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan lafal dan maknanya

*menurut bahasa, Hadis artinya baru, dekat, cerita, dan berita.

*sedangkan secara istilah adalah segala ucapan, perbuatan, keadaan, sifat dan ketetapan (taqrir ) Nabi Muhammad SAW.


13. Seorang mujtahid yang telah memiliki persyaratan ijtihad yang telah ditentukan lalu ia melakukan ijtihad dalam berbagai hukum syara' dengan berdasarkan kajiannya sendiri tanpa terikat kepada madzhab apapun disebut dengan istilah... a. Mujtahid Muwazzin. b. Mujtahid Murajjih. c. Mujtahid Fatwa. d. Mujtahid Mutlaq. e.Mujtahid Muqayyad.


Jawaban: e. Mujtahid muqayyad

Penjelasan: insyaalloh bener:)


14. Mengapa yang bersepakat dalam ijma’ harus para mujtahid?​


Jawaban:

Ijma' merupakan sumber pokok ajaran Islam setelah Al-Qur'an dan As-sunah ( Hadits ) , nah ijma' ini adalah kesepakatan dan ketetapan hati untuk melaksanakan sesuatu. Dan Ijma' ini merupakan bentuk dari sebuah Ijtihad, yang mana Ketika melakukan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al Quran dan hadist. Jadi ketika dilakukannya sebuah kesepakatan disini di haruskan oleh orang-orang yang sudah mumpuni dalam bidang tersebut, karena agar tidak bertentangan dengan Al-Qur'an juga As-sunah ( Hadits ). Makanya disini mengapa yang bersepakat dalam ijma' itu diharuskan para Mujtahid , ya karena Mujtahid ini merupakan seseorang yang dalam ilmu fikih sudah mencapai derajat ijtihad dan memiliki kemampuan istinbath (inferensi) hukum-hukum syariat dari sumber-sumber muktabar dan diandalkan.

Semoga Membantu kak


15. Tidak sembarang dapat menjadi seorang mujtahid. Pernyataan berikut yang bukan termasuk syarat menjadi mujtahid adalah mengetahui ..​


Jawaban:

Seluk beluk bahasa arab

Penjelasan:

mamah papah ku sayang sama aku dan aku pinter bahasa arab,تنين nilai agamaku dapat 98

yang suka panjik laik

yang suka perih payer komen

yang suka emelek sharek


16. 1.Pondasi dasar hukum Ahlussunnah Wal Jama'ah adalah......2.Perbuatan yang dilakukan oleh para mujtahid disebut...3.Apakah yang dimaksud mujtahid dan ijtihad itu?jelaskan!​


Jawaban:

Pondasi dasar hukum Ahlussunnah Wal Jama'ah adalah Alquran dan hadistIjtihadMujtahid : seseorang yang mengarahkan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliknya untuk menggali dan menemukan hukum-hukum syariat. ijtihad adalah usaha dan upaya yang dikerahkan oleh seorang bernama “Mujtahid”

17. Yang dimaksud Imam mujtahid adalah​


Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad.

Siapa saja imam mujtahid?

Imam Abu Hanifah (80 H – 150 H / 697 M – 767 M) Nama lengkapnya adalah al-Nu'man bin Tsabit, lahir pada tahun 80 H di Kufah.

Imam Malik bin Anas (93 H – 173 H / 712 M – 792 M)

Imam Syafi'i (150 H – 204 H / 767 M – 820 M)

Imam Ahmad bin Hanbal (164 H – 241 H / 780 M – 855 M)

Penjelasan:

MAAF KALO SALAH,SEMOGA MEMBANTU:))


18. Kenapa hasil Ijtihad Mujtahid yang satu bisa berbeda dengan Mujtahid yang lainnya?​


Jawaban:

karena setiap orang pasti mempunyai pendapat yang berbeda2,dan mengambil dalil yang berbeda2 untuk argumennya


19. sebutkan macam² mujtahid​


Jawaban:

tarjih fatha dan banyak kagi

Jawaban:

mustahid mustaqil,muqayadd,tarjih,muntafsih

Penjelasan:

semoga bermanfaat yooo


20. Ciri Ciri Mujtahid........


Mapel: PAI
Kelas: SMP


Pembahasan:
Ciri-ciri mujtahid yaitu
1. Beragama islam
2. Baligh
3. Merdeka
4. Lebih mengerti islam
5. Mengenal/mengetahui banyak wawasan al-qur'an

21. Berisi tentang apa kitab Bidayatul Mujtahid? minta penjelasan nya dong guys


Nama Kitab

Nama lengkap kitab ini adalah Bidayah Al Mujtahid Wa Nihayah Al Muqtashid.

Penulis

Mualif kitab ini adalah Ibnu Rusyd atau yang lebih dikenal dengan Averroes dalam literatur barat. Nama lengkapnya adalah : Muhammad bin Ahmad bin Muhammad ibnu Rusyd Al Qurtuby, Al Andalusy, Al Maliky. Kunyah beliau adalah Abu Walid. Beliau memiliki banyak gelar dan panggilan akrab, hal ini karena “kesaktian” beliau dalam berbagai disiplin ilmu, diantaranya : Al Hakim, Al Faqih, At Tabib, Al Failusuf dan Al Qodli Ibnu Rusyd Al Hafidh.

Beliau lahir di Cordoba Andalusia (Spanyol), mantan jajahan islam di masa lalu pada tahun 520 H (1126 M) pada masa daulah Al Muwahhidin. Beliau wafat di Marrakisy pada 9 Shofar 595 H (1198 M).

Riwayat pendidikan beliau dimulai dilingkungan keluarganya sendiri yang dikenal sebagai ahli ilmu, bahkan kakeknya adalah salah seorang fuqoha Malikiyah dan seorang hakim terkenal di Cordoba. Beliau menghafal kitab Muwatho’ –sebuah masterpriece dari Imam Malik, madzhab yang dianut mayoritas penduduk Spanyol masa islam– dihadapan ayahnya.

Dikenal sebagai seorang yang selalu haus akan ilmu pengetahuan, beliau belajar fiqih kepada Al Hafidh Al Faqih Abu Mahammad bin Rizq, Abu Ja’far bin ‘Abdul ‘Aziz, Abu ‘Abdillah Al Maziny. Untuk ilmu kedokteran beliau belajar kepada Abu Marwan Al Balnasy. Sedangkan ilmu yang mengankat namanya dikalangan ilmuan barat yaitu filsafat atau ilmu hikmah, beliau belajar kepada Abu Ja’far Harun.

Selain itu beliau juga dikenal sebagai pribadi agung yang mencerminkan seorang ‘ulama besar dengan keandhap asorannya, kecerdasan yang mengagumkan, analisis yang akurat, kukuh dalam berpendapt tanpa mau mengikuti pendapat orang lain, inofatif sesuai dengan pendiriannya yang menganggap pintu ijtihad masih terbuka.

Beliau selalu belajar dan belajar sehingga diceritakan, bahwa beliau semenjak ndolor sampai beliau wafat tidak pernah meninggalkan belajar kecuali pada malam kematian ayahnya dan pada malam dimana beliau beribadah hanya dengan istrinya.

Beliau memiliki banyak karangan dalam berbagai disiplin ilmu, diantaranya :
Bidang fisafat : Tahafutut Tahafut, At Tahshil, Al Muqoddimat
Bidang kedokteran : Al Kulliyat
Bidang gramatikal arab (Nahwu) : Adloruri fi Al Nahwi
Bidang ushul fiqh : Muhtashorul Mustashfa
Bidang fiqih : Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid (kitab yang sekarang sedang kita bahas)
Dan disiplin ilmu lain, seperti : Al Hayawan (bidang fauna), Al Masail, Jawami’u Kutubi Aristoteles, Talkhishu Kutubu Aristoteles, Ilmu Ma Ba’da Tabi’ah, Syarh Arjuzatui Ibnu Sina, Talkhishu Kitabi Al Nafsi, Risalah Harokatul Falak (bidang astronomi) dan banyak kitab lainnya.

Sitematika Penulisan Kitab

Kitab ini sebagai mana kitab-kitab fiqih lainnya dalam bahasannya meliputi : Ibadah, Mu’amalah dan Jinayah. Kitab ini hanya terdiri dari satu jilid besar dan terbagi dalam dua juz. Pada juz pertama berisi pembahasan tentang ibadah, dimulai Kitab At Thoharoh sampai kitab Al Atimah wa Al Asyribah. Sedangkan pada juz kedua dimulai Kitab An Nikah sampai Kitab Al Aqdiyah.

Kedua juz tersebut berisi Aqwal Aimmah semenjak masa shahabat sampai masa itu, dengan dilandasi dalil naqli maupun aqli dari berbagai madzhab, metode istimbat hukum dan penjelasan ilatnya. Mula-mula beliau memaparkan qaul madzhab yang dipeluknya (malikiyah) beserta dalil, istidlal sekaligus wajh istidlalnya, lalu diikuti aqwal aimmah lain dengan metode yang sama sebelum beliau mentarjihnya (kalau perlu).

Secara rinci, pembahasan permasalahan umum dirumuskan dalam apa yang disebut dengan kitab, kemudian diperjelas dengan Bab sesuai sub darinya, yang berisi beberapa Fasal yang jumlahnya fariatif menurut pembahasannya, dilanjutkan dengan Masalah.

Karakteristik Kitab

Kerakteristik kitab ini dapat dirumuskan menjadi dua hal yaitu : kelebihan dan kekurangan (kita).

Kelebihan kitab ini adalah :

Metode yang digunakan dalam menampilkan khilaf antara para mujtahid menjadikan khilaf yang terjadi bisa dianggap wajar.

22. Mengapa syarat untuk menjadi mujtahid begitu banyak jelaskan!bantuu yuu kak​


Jawaban:

Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata al-jahd yang bermakna kesulitan. Dari katanya, al-jahd menunjukkan sebuah pekerjaan yang sangat sulit dilakukan dan diperlukan kemampuan.

Kemampuan sebagai makna ijtihad termaktub dalam kata juhdahum di ayat 79 surah at-Taubah.

Tidak heran jika secara istilah, ijtihad diartikan usaha ulama untuk mencurahkan seluruh kemampuan dalam mendapatkan sebuah dalil hukum dalam kasus baru.

Pemimpin Pondok Putri Modern Gontor Ahmad Hidayatullah Zarkasyi berpendapat seorang mujtahid harus menunjukkan bermacam kemampuan, termasuk di dalamnya bahasa Arab. Tak semua orang bisa mengklaim diri sebagai mujtahid. Kecuali, jika yang dimaksud adalah ijtihad dalam lingkup sempit, misalnya dalam bidang kedokteran atau keuangan.

Selain syarat yang berat, seorang mujtahid harus mengumpulkan dalil masalah yang dibahas dari Alquran, hadis, dan kitab-kitab yang ada kemudian diteliti, didiskusikan, dan disimpulkan. "Sehingga hampir tidak mungkin ijtihad saat ini bersifat individual

Penjelasan:

Trmksh


23. madzhab merupakan..... seorang imam Mujtahid ​


Jawaban:

kepercayaan atau aturan


24. Bandingkan berdasarkan tingkatan mujtahid antara mujtahid fil mazhab dengan mujtahid dengan mujtahid tarjih !


Jawaban:

Tingkatan-tingkatan Mujtahid Fiqih

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat dalam Seri Fiqih dan Kehidupan, seseorang layaknya mengetahui tingkatan-tingkatan ahli fiqh ketika mengambil salah satu fatwa atau pendapat dalam masalah fiqh, agar bisa membedakan antara pendapatpendapat yang bertentangan. Kemudian mentarjih atau menguatkan salah satu dari pendapat-pendapat itu.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqh Al Islami wa Adilatuhu menyebutkan 6 tingkatan mujtahid fiqih yang ada, tambahan 1 peringkat oleh Ibnu Abidin:

1. Mujtahid Muthlaq Mustaqil (Mujtahid Independen).

Seorang mujtahid mustaqil memiliki kemampuan untuk membuat kaidah-kaidah fikih berdasarkan kesimpulan terhadap perenungan dalil Al Quran dan Sunah. Selanjutnya, kaidah-kaidah ini digunakan sebagai landasan dalam membangun pendapatnya. Di antara ulama yang telah mencapai derajat mujtahid mustaqil adalah para imam mazhab yang empat.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, level mujtahid seperti ini amat jarang kita temukan. Sepanjang sejarah, jumlah mereka kurang lebih hanya sekitar 10-an orang saja. Dan sayangnya, tidak semua mazhab mereka kekal di atas bumi ini. Kebanyakannya mati dan hilang begitu saja ditelan sejarah.

Ibnu Abidin menamakan tingkatan ini dengan, tingkatan Mujtahid dari segi Syari’at.

2. Mujtahid Mutlaq Ghairu Mustaqil (Mujtahid Muthlaq yang Tidak Berijtihad Sendiri)

Mereka adalah orang yang telah memenuhi persyaratan dalam berijtihad secara independen, namun mereka belum membangun kaidah sendiri tetapi hanya mengikuti metode imam mazhab dalam berijtihad. Mereka memiliki kemampuan menetapkan hukum dari beberapa dalil sesuai dengan kaidah yang ditetapkan pemimpin mazhab. Bisa jadi, mereka berselisih pendapat dalam beberapa masalah yang terperinci di bidang fikih, namun secara prinsip, mereka mengikuti imam mazhab.

Contohnya, para murid imam mazhab, seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy Syaibani, yang keduanya adalah murid senior Imam Abu Hanifah. Kemudian Ibnul Qasim, Al Asyhab, dan Ibnul Majisyun, yang merupakan ulama mujtahid dalam Mazhab Maliki. Sedangkan mujtahid mutlaq dari Mazhab Syafii misalnya Al Muzanni dan Yusuf bin Yahya Al Buwaithi. Sementara, mujtahid mutlaq dari Mazhab Hambali misalnya Imam Abu Bakr Al Atsram dan Al Marudzi.

Inilah yang Ibnu Abidin namakan, tingkatan Mujtahid dalam Madzhab. Dua tingkatan mujtahid di atas sudah tidak ada pada zaman sekarang.

3. Mujatahid Muqayyad (Mujtahid Terikat).

Mereka adalah kelompok ulama mujtahid yang memiliki kemampuan untuk mengkiaskan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ulama mazhab. Pendapat hasil ijtihad ulama pada tingkatan ini disebut dengan “al wajh”. Terkadang, dalam satu mazhab, para ulama dalam mazhab tersebut berbeda pendapat, sehingga sering dijumpai dalam penjelasan di buku fikih, pada suatu permasalahan terdapat sekian wajh. Artinya, dalam permasalahan itu terdapat sekian pendapat dalam mazhab tersebut.

Di antara ulama yang berada di tingkatan ini adalah adalah Imam Ath Thahawi, Al Kurkhi, dan As Sarkhasi, yang semuanya merupakan ulama dari Mazhab Hanafi. Sementara mujtahid muqayyad dari Mazhab Maliki di antaranya adalah Al Abhari dan Ibnu Abi Zaid Al Qairuwani. Sedangkan mujtahid dari kalangan Mazhab Syafi’i adalah Abu Ishaq Asy Syirazi, Ibnu Khuzaimah, dan Muhammad bin Jarir. Adapun dari kalangan Mazhab Hambali, di antaranya adalah Al Qadhi Abu Ya’la dan Al Qadhi Abu Ali bin Abu Musa rahimahumullah.

Mereka semua disebut para Imam Al Wujuh, karena mereka dapat meyimpulkan suatu hukum yang tidak ada nashnya dalam kitab madzhab mereka, dinamakan Wajhan dalam madzhab (satu segi dalam madzhab) atau satu pendapat dalam madzhab, mereka berpegang kepada madzhab bukan kepada Imamnya (gurunya), hal ini tersebar dalam dua madzhab yaitu, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabalah. Demikian dikutip dari Seri Fiqih dan Kehidupan.

4. Mujtahid Takhrij

Jumhur ulama tidak membedakan antara mujtahid muqayyad dengan mujtahid takhrij, sedangkan Ibnu Abidin meletakkan thabaqat mujtahid takhrij di tempat keempat setelah mujtahid muqayyad dengan memberi contoh Ar Razi Al Jashash (meninggal 370 H) dan yang setingkat dengannya.

Mereka adalah deretan ulama yang men-takhrij beberapa pendapat dalam mazhab. Kemampuan mereka dalam menguasai prinsip dan pengetahuan mereka dalam memahami landasan mazhab telah menjadi bekal bagi mereka untuk menguatkan salah satu pendapat.

5. Mujtahid Tarjih

Mereka adalah kelompok mujtahid yang memiliki kemampuan memilih pendapat yang lebih benar dan lebih kuat, ketika terdapat perbedaan pendapat, baik perbedaan antara imam mazhab atau perbedaan antara imam dengan muridnya dalam satu mazhab.

Di antara ulama yang mencapai jenjang ini adalah Imam Al Marghinani dan Abul Hasan Al Qaduri dari Mazhab Hanafi, Imam Khalil bin Ishaq Al Jundi dari Mazhab Maliki, Ar Rafi’i dan An Nawawi dari Mazhab Syafi’i, serta Imam Al Mardawi dari kalangan Mazhab Hambali.


25. 3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan Mujtahid Mutlaq... ​


Jawaban:

orang yang ijtihad maaf kalau salah


26. Seseorang harus memenuhi syarat untukmenjadi mujtahid. Salah satu Hadits NabiMuhammad Saw menjelaskan bahwa bagimujtahid yang mau berijtihad akanmendapatkan manfaat, yaitu ...​


Jawaban:

pahala

Penjelasan:

maaf kalau salah makasih


27. Bandingkan berdasarkan tingkatan mujtahid antara mujtahid mutlak dengan mujtahid mutasib !


Jawaban:

Tingkatan-tingkatan Mujtahid Fiqih

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat dalam Seri Fiqih dan Kehidupan, seseorang layaknya mengetahui tingkatan-tingkatan ahli fiqh ketika mengambil salah satu fatwa atau pendapat dalam masalah fiqh, agar bisa membedakan antara pendapatpendapat yang bertentangan. Kemudian mentarjih atau menguatkan salah satu dari pendapat-pendapat itu.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqh Al Islami wa Adilatuhu menyebutkan 6 tingkatan mujtahid fiqih yang ada, tambahan 1 peringkat oleh Ibnu Abidin:

1. Mujtahid Muthlaq Mustaqil (Mujtahid Independen).

Seorang mujtahid mustaqil memiliki kemampuan untuk membuat kaidah-kaidah fikih berdasarkan kesimpulan terhadap perenungan dalil Al Quran dan Sunah. Selanjutnya, kaidah-kaidah ini digunakan sebagai landasan dalam membangun pendapatnya. Di antara ulama yang telah mencapai derajat mujtahid mustaqil adalah para imam mazhab yang empat.

Menurut Ustadz Ahmad Sarwat, level mujtahid seperti ini amat jarang kita temukan. Sepanjang sejarah, jumlah mereka kurang lebih hanya sekitar 10-an orang saja. Dan sayangnya, tidak semua mazhab mereka kekal di atas bumi ini. Kebanyakannya mati dan hilang begitu saja ditelan sejarah.

Ibnu Abidin menamakan tingkatan ini dengan, tingkatan Mujtahid dari segi Syari’at.

2. Mujtahid Mutlaq Ghairu Mustaqil (Mujtahid Muthlaq yang Tidak Berijtihad Sendiri)

Mereka adalah orang yang telah memenuhi persyaratan dalam berijtihad secara independen, namun mereka belum membangun kaidah sendiri tetapi hanya mengikuti metode imam mazhab dalam berijtihad. Mereka memiliki kemampuan menetapkan hukum dari beberapa dalil sesuai dengan kaidah yang ditetapkan pemimpin mazhab. Bisa jadi, mereka berselisih pendapat dalam beberapa masalah yang terperinci di bidang fikih, namun secara prinsip, mereka mengikuti imam mazhab.

Contohnya, para murid imam mazhab, seperti Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan Asy Syaibani, yang keduanya adalah murid senior Imam Abu Hanifah. Kemudian Ibnul Qasim, Al Asyhab, dan Ibnul Majisyun, yang merupakan ulama mujtahid dalam Mazhab Maliki. Sedangkan mujtahid mutlaq dari Mazhab Syafii misalnya Al Muzanni dan Yusuf bin Yahya Al Buwaithi. Sementara, mujtahid mutlaq dari Mazhab Hambali misalnya Imam Abu Bakr Al Atsram dan Al Marudzi.

Inilah yang Ibnu Abidin namakan, tingkatan Mujtahid dalam Madzhab. Dua tingkatan mujtahid di atas sudah tidak ada pada zaman sekarang.

3. Mujatahid Muqayyad (Mujtahid Terikat).

Mereka adalah kelompok ulama mujtahid yang memiliki kemampuan untuk mengkiaskan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh imam mazhab, untuk memecahkan permasalahan baru yang tidak terdapat dalam keterangan-keterangan ulama mazhab. Pendapat hasil ijtihad ulama pada tingkatan ini disebut dengan “al wajh”. Terkadang, dalam satu mazhab, para ulama dalam mazhab tersebut berbeda pendapat, sehingga sering dijumpai dalam penjelasan di buku fikih, pada suatu permasalahan terdapat sekian wajh. Artinya, dalam permasalahan itu terdapat sekian pendapat dalam mazhab tersebut.

Di antara ulama yang berada di tingkatan ini adalah adalah Imam Ath Thahawi, Al Kurkhi, dan As Sarkhasi, yang semuanya merupakan ulama dari Mazhab Hanafi. Sementara mujtahid muqayyad dari Mazhab Maliki di antaranya adalah Al Abhari dan Ibnu Abi Zaid Al Qairuwani. Sedangkan mujtahid dari kalangan Mazhab Syafi’i adalah Abu Ishaq Asy Syirazi, Ibnu Khuzaimah, dan Muhammad bin Jarir. Adapun dari kalangan Mazhab Hambali, di antaranya adalah Al Qadhi Abu Ya’la dan Al Qadhi Abu Ali bin Abu Musa rahimahumullah.

Mereka semua disebut para Imam Al Wujuh, karena mereka dapat meyimpulkan suatu hukum yang tidak ada nashnya dalam kitab madzhab mereka, dinamakan Wajhan dalam madzhab (satu segi dalam madzhab) atau satu pendapat dalam madzhab, mereka berpegang kepada madzhab bukan kepada Imamnya (gurunya), hal ini tersebar dalam dua madzhab yaitu, Asy Syafi’iyah dan Al Hanabalah. Demikian dikutip dari Seri Fiqih dan Kehidupan.

4. Mujtahid Takhrij

Jumhur ulama tidak membedakan antara mujtahid muqayyad dengan mujtahid takhrij, sedangkan Ibnu Abidin meletakkan thabaqat mujtahid takhrij di tempat keempat setelah mujtahid muqayyad dengan memberi contoh Ar Razi Al Jashash (meninggal 370 H) dan yang setingkat dengannya.

Mereka adalah deretan ulama yang men-takhrij beberapa pendapat dalam mazhab. Kemampuan mereka dalam menguasai prinsip dan pengetahuan mereka dalam memahami landasan mazhab telah menjadi bekal bagi mereka untuk menguatkan salah satu pendapat.

5. Mujtahid Tarjih

Mereka adalah kelompok mujtahid yang memiliki kemampuan memilih pendapat yang lebih benar dan lebih kuat, ketika terdapat perbedaan pendapat, baik perbedaan antara imam mazhab atau perbedaan antara imam dengan muridnya dalam satu mazhab.

Di antara ulama yang mencapai jenjang ini adalah Imam Al Marghinani dan Abul Hasan Al Qaduri dari Mazhab Hanafi, Imam Khalil bin Ishaq Al Jundi dari Mazhab Maliki, Ar Rafi’i dan An Nawawi dari Mazhab Syafi’i, serta Imam Al Mardawi dari kalangan Mazhab Hambali.

Penjelasan:

semoga membantu


28. Apa yang dimaksud dengan mujtahid​


Jawaban:

orang yang melakukan ijtihad

Jawaban:

orang yang melakukan ijtihad

Penjelasan:

Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.


29. jelaskan perbedaan mujtahid muthlaq dan Mujtahid muntasib​


Jawaban:

Mujtahid Mutlak Mustaqil adalah Mujtahid yang mengaplikasikan kaidah-kaidah yang dirumuskannya sendiri secara independen dan dijadikannya metodologi berpikir dalam proses penggalian hukum Islam.

Nama-nama yang masuk dalam tingkatan ini adalah seluruh fuqaha dari kalangan Sahabat dan beberapa fuqaha’ Tabi’in seperti Sa’id bin al-Musayyib dan Ibrahim an-Nakho’i. berikut juga beberapa Imam Mujtahid seperti Ja’far Shadiq, Abu Hanifah, Malik bin Anas, as-Syafi’I, Ahmad bin Hanbal, al-Awza’i, Sufyan al-Tsauri dan al-Laits bin Sa’ad.

sedangkan Mujtahid Muntasib adalah Mujtahid yang memiliki kemampuan untuk menerapkan kaidah-kaidah, menggali hukum dan memilah ushul-furu’ (asal dan cabang), namun belum bisa merumuskan metode ijtihad sendiri. Mereka masih berada dan mengikuti pedoman metode dari para Imam Mujtahid Mutlak Mustaqil.

Nama-nama yang masuk dalam tingkatan ini semisal Abu Yusuf dan Zafr bin al-Hudzail dari Madzhab Hanafi; Abu al-Qasim dan Asyhab dari Madzhab Maliki; Abu Ya’qub al-Buwaythi dari Madzhab Syafi’I; al-Khiraqi dan Abu Bakr al-Khalal dari Madzhab Hanbali.

Penjelasan:

smoga membantu

maaf klo slh


30. perbedaan karangan para ulama mujtahid membawa rahmat jelaskan pertanyaan tersebut.?​


Jawaban:

Perbedaan dalam karangan ulama mujtahid dalam membawa rahmat dapat terlihat dalam pendekatan hukum, pendekatan teologis, pendekatan spiritual, dan konteks sosial. Beberapa ulama lebih fokus pada hukum Islam, memberikan panduan rinci tentang hukum-hukum dan prosedur hukum dalam kehidupan sehari-hari. Ada juga yang lebih memusatkan perhatian pada aspek teologis, membahas konsep-konsep seperti Allah, takdir, dan keadilan. Ada pula ulama yang lebih fokus pada dimensi spiritual, memberikan nasihat praktis untuk meningkatkan hubungan dengan Allah. Terakhir, perbedaan dapat terlihat dalam penekanan pada isu-isu sosial atau nilai-nilai kehidupan tertentu. Penting untuk diingat bahwa perbedaan ini tidak eksklusif, dan ulama mujtahid sering kali menulis dalam berbagai aspek ini tergantung pada konteks dan tujuan tulisan mereka. Tujuan utama karangan mereka adalah membawa rahmat dengan memberikan pemahaman dan pedoman yang baik dalam menjalankan ajaran Islam, sehingga umat Islam dapat hidup dengan lebih baik dan mendapatkan keberkahan dari Allah.


31. Imam hanafi, imam maliki, imam syafi'I dan imamhambali adalah ulama-ulama yang mencapaitingkatan mujtahidPilih salah satua Mujtahid Fil Madzhabb. Mujtahid Tarjihc Mujtahid Muntasibd. Mujtahid mutlaqe Mujtahid tasbih​


Jawaban:

a. Mujtahid Fil Madzhab

Penjelasan:

karena mereka berijtihad dalam madzhab mereka


32. orang-orang yang terkenal sebagai mujtahid mutlak atau (mujtahid yang murni) banyak jumlahnya diantaranya yang sangat terkenal ialah?


mujtahid yg sangat terkenal antaralain

➡️Imam Abu hanifah (imam hanafi)
➡️Imam Malik bin annas (imam maliki)
➡️Muhammad bin idris as syafi'i (imam syafi'i)
➡️imam Ahmad bin hanbal (imam hanbali)
➡️Imam Ja'far as Siddiq (imam Ja'far)Pembahasan: Mujtahid adalah Meraka yang mencurahkan kesungguhan kesungguhan dalam kemampuan terhadap hukum syara

Mujtahid yang terkenal diantaranya
Imam Abu Hanifah (Bin Tsabit)
Imam Malik (Malik bin Anas bin Malik )
Imam Syafi'i ( Muhammad bin Idris )
Al Hambali ( Ahmad bin Muhammad bin hambal)

33. Mujtahid yang tidak terikat dengan Mazhab manapun adalah Mujtahid?​


Jawaban:

murajjih

Penjelasan:

maaf kalo salah


34. 1. Apakah perbedaan ijtihad dan mujtahid itu ? Jelaskan!​


Jawaban:

ijtihad itu bersungguh-sungguh atau berusaha dengan tekun agar bisa mencapai apa yang diinginkan, sedangkan Mujtahid adalah orang yang yang melakukan ijtihad


35. mengapa islam menganalogikan orang yang bkerja setara seorang mujtahid ? jelaskan


islam menganalogikan orang yang bekerja setara dengan mujtahid karena            mujtahid memiliki banyak ilmu dan mujtahid juga selalu berusa menjaga keaslian al-qur'an atau senjata orang islam. sama hal nya dengan orang yang bekerja keras yang berusaha untuk memenuhi kebutuhannya.

36. apakah yang di maksud mujtahid dan ijtihad itu ? jelaskan!​


Jawaban:

ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Penjelasan:

semoga bermanfaat

Jawaban:

tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu atau pada suatu waktu tertentu. orang yang melaksanakan ijtihad disebut mujtahid

jangan lupa follow y


37. Mengapa mujtahid mutlak dikatakan sebagai mujtahid yang paling tinggi?​


Jawaban:

karena mujtahid mutlak merupakan tingkatan fuqaha yang paling tinggi. Seorang Mujtahid Mutlak memiliki kemampuan untuk menetapkan kaedah-kaedah fiqh berdasarkan kesimpulan terhadap penelitian dalil Al Quran dan Sunnah. Selanjutnya, kaedah-kaedah ini digunakan sebagai landasan dalam membina pendapatnya. Diantara ulama yang telah mencapai darjat Mujtahid Mutlak adalah para Imam mazhab yang empat.


38. jelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi mujtahid​


Jawaban:

Sebutkan 5 syarat menjadi mujtahid

mengetahui kaidah bahasa arab, ushul fiqih, ushul hadits, ushul tafsir, ulumul qur'an, asbabun nuzul.

mengetahui pendapat-pendapat ijma'

mengetahui ayat qur'an dan hadits yang dinasakh.

berpikiran jernih, teliti, hati-hati, dan memiliki kempampuan untuk berpikir dengan baik.

menegetahui maqasid al syari'ah.

Penjelasan:

Semoga Membantu ya Bro :)


39. Apa pengertian ijtihad dan apa saja syarat-syarat seorang mujtahid​


Jawaban:

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran

Sedangkan ijtihad secara istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam hukum syariat.

syarat:

●Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.

●Mengetahui Nasikh dan Mansukh

●Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya

Penjelasan:

semoga membantu:)

Jawaban:

Ijtihad adalah suatu usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang. Namun pada perkembangan selanjutnya, diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. Jadi, Ijtihad bisa terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) harus benar-benar orang yang taat dan memahami benar isi Al-Qur’an dan hadis.

Penjelasan:

Syarat-Syarat Menjadi Ijtihad (Mujtahid)

Adapun syarat menjadi mujtahid diantaranya yaitu:

-Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.

-Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya

-Mengetahui Nasikh dan Mansukh.

-Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.

-Mengetahui ushul fiqh

-Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).

-Mengetahui kaidah-kaidah ushul fiqh

-Mengetahui seluk beluk qiyas.


40. orang yang mengikuti seorang mujtahid...


muttabi' atau muqallid muttabi'

Video Terkait

Kategori b_arab