Undang undang No.39 tahun 1999 mengatur tentang
1. Undang undang No.39 tahun 1999 mengatur tentang
UU NO 39 TAHUN 1999 MENGATUR TENTANG HAK ASASI MANUSIAhak asasi manusia (HAM)
2. Tentang apakah isi dari Undang-undang No. 39 Tahun 1999?
undang-undang nomor 39 tahun 1999 secara jelas dan rinci mengatur hak asasi dan kewajiban asasi bagi warga negara Indonesia .UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
yang berbunyi:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia
3. undang undang no. 39 tahun 1999 mengatur tentang..
pasal tersebut mengenai
Hak Asasi Manusia
UU No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
4. HAM diatur lebih terperinci dalam..a. Undang-Undang No.39 Tahun 1999b. Undang-Undang No. 38 Tahun 1999c. peraturan perundang-undangand. Pancasilae. UUD 1945
Jawaban:
A. Undang-Undang No.39 Tahun 1999
Penjelasan:
Pengaturan tentang hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi mencakup hak-hak sebagai berikut :
1) Hak untuk hidup
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3) Hak mengembangkan diri
4) Hak memperoleh keadilan
5) Hak atas kebebasan pribadi
6) Hak atas rasa aman
7) Hak atas kesejahteraan
8) Hak turut serta dalam pemerintahan
9) Hak wanita
10) Hak anak.
Semoga membantu ^ω^
5. Apa latar belakang diundangkan undang undang NO 39 Tahun 1999 tentang HAM
karna dengan adanya ham maka semua orang tidak akan membuat semena2 kepada kita karna semua orang berhak utk hidup dan melanjutkan keturunannya
6. jelaskan pengertian ham menurut undang-undang no 39 tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kalau ga salah sih itu
7. apa yang dimaksud dengan pelanggaran ham menurut undang undang no. 39 tahun 1999
Dalam UU NO.39 Tahun 1999 pada pasal 1 di jelaskan bahwa “pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja ataupun kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,menghalangi,dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar,berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku."
8. Jelaskan isi undang undang no 39 tahun 1999
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
*tentang hak asasi manusia*
#maaf kalau ad yg salah
9. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden...?
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada masa kepemimpinan PresidenB.J Habibie
10. undang undang yang mengatur tentang HAM adalah....a.uu no.29 tahun 1999b.uu no.29 tahun 2000c.uu no.39 tahun 1999d.uu no.39 tahun 2000
C
Semoga membantu, jadikan jawaban terbaik yaa
11. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 meng atur tentang ….
Hak Asasi Manusia (HAM)
12. pengertian ham menurut undang - undang no .39 tahun 1999
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah,dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pasal 1 ayat (1) uu no 39 tahun 1999 tentang HAM, menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum,pemerintah dan setiap orang,demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
*semoga membantu*
13. Hak asasi dalam undang-undang no. 39 tahun 1999 memuat sebanyak...bab
kalau tidak salah ada XI bab
14. U^Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada masa kepemimpinan Presiden...?
Pada masa kepemimpinan presiden Soeharto
15. berpedoman pada apa pengaturan HAM dalam undang undang No.39 tahun 1999?
berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia,Perserikatan bangsa-bangsa,Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa.
(klo gak salah) hak hidup,hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
16. Sebutkan kewajiban dasar manusia yang diatur dalam undang undang no 39 tahun 1999
Undang-undang tersebut merupakan undang2 yang menyangkut HAM jadi dapat disimpulkan kita harus menjaga hak satu sama lain serta menjunjung tinggi nilai moral serta menghargai satu sama lain
17. Pengertian ham menurut undang undang no 39 tahun 1999
ham ialah hak asasi manusia Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
18. undang-undang RI tentang HAm No.39 tahun 1999 yang disahkan dijakarta pada
disahkan dijakarta pada 23 september 1999
19. Pasal pasal tentang kewajiban dalam undang undang no 39 tahun 1999
Jawaban:
hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa,hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surat adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam peraturan perundang-undangan.
20. Tuliskan pengertian ham menurut Undang-undang no.39 tahun 1999
Ham adalah suatu hak yang dianugrahi/diberikan oleh tuhan ke pada kita pada waktu kita lahir.
21. Jelaskan pengertian HAM menurut undang undang no 39 tahun 1999
Jawaban:
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa.
Penjelasan:
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkar hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hokum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
maaf kalau salah :)
Jawaban:
Pengertian HAM menurut UU no 39 tahun 1999 :
HAM adalah sepearangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Penjelasan:
Landasan hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
HAM di Indonesia diatur dalam beberapa perundang-undangan yaitu :
Pancasila : pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, selalu bekerja sama dan menghormati antar sesama, mengakui adanya persamaan derajat antar rakyat Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945 : dalam pernyataan "kemerdekaan adalah hak segala baangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan. Hal ini merupakan pernyataan dan harapan yang ingin dicapai oleh seluruh negara di dunia ini
Dalam batang tubuh UUD 1945 contohnya : persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1), kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28), hak memperoleh pendidikan dan pengajaran(pasal 31 ayat 1)
Dalam UU no 39 tahun 1999 : bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik
Macam-macam HAM :
hak asasi pribadi
hak asasi politik
hak asasi hukum
hak asasi ekonomi
hak asasi peradilan
hak asasi sosial budaya
22. tuliskan dan jelaskan tiga ham dalam undang-undang no 39 tahun 1999
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Kedua
Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Pasal 10
Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Hak Mengembangkan Diri
Pasal 11
Setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
23. tulislah bunyi undang undang no 39 tahun 1999
UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA
yang berbunyi:
a. bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya
b. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun
c. bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
d. bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia
semoga membantu yaa^^
24. deskripsikanlah pengertian HAM berdasarkan undang-undang No 39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esadan merupakan anugerah - Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungioleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
25. Jelaskan hak hidup yang diatur dalam undang-undang no.39 tahun 1999
tentang HAM seseorg yaitu hak dalam masyarakat,dan berkeluarga,serta lingkungan sekitar
26. Undang-undang NO.39 tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada masa kepemimpinan presiden
Undang-undang NO.39 tahun 1999 diundangkan oleh pemerintah pada masa kepemimpinan presiden B.J HABIBIE
27. sebutkan pengelompokan HAM menurut undang undang no 39 tahun 1999
Hak utk hidup
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
Hak mengembangkan diri
Hak memperoleh keadilan
Hak atas kebebasan pribadi
Hak atas rasa aman
Hak atas kesejahteraan
Hak turut serta dalam pemerintahan
Hak wanita
Hak anak
28. Tulisan bunyi undang undang no 39 tahun 1999
Jawaban:
maaf jika boleh tau pasal berapa ya?
29. undang-undang no.39 tahun 1999 disahkan pada tanggal?
27 november 1999 hari jum'at
30. Mengapa yang diatur dalam undang undang no 39 tahun 1999 hanya hak wanita dan anak?
karena wanita dan anak anak sering mengalami hak yang tidak sesuai oleh karena itu diberikan ketegasan yang adil melalui undang undang no 39 tahun 1999
31. ham menurut undang undang no 39 tahun 1999 adalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
32. tuliskan dan jelaskan tiga ham dalam undang-undang no 39 tahun 1999
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia;Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya hak asasi manusia.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani, maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat politik.Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak sengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS - ASAS DASAR
Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Pasal 3
Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam semangat persaudaraaan.Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.
33. apa pengertian HAM menurut Undang Undang RI No.39 Tahun 1999
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
34. Sebutkan bagaimana isi dari undang undang no 39 tahun 1999
terdiri 11 Bab dan 82 pasal - Bab I : Ketentuan umum (Ps 1 - 5) - Bab II : Alternatif Penyelesaian Sengketa (Ps 6 ) - Bab III : Syarat arbitrase, pengangkatan arbiter dan hak ingkar (Ps 7 – 26) > Bagian pertama: Syarat arbitrase Ps 7 -11) > Bagian kedua : Syarat pengangkatan arbiter (Ps 12 – 21) > Bagian ketiga : Hak ingkar (Ps 22 – 26) - Bab IV : Acara yang berlaku dihadapan majelis arbitrase (Ps 27 – 51) > Bagian pertama : Acara arbitrase (Ps 27 – 48) > Bagian kedua : Saksi dan saksi ahli (Ps 49 – 51) - Bab V : Pendapat dan putusan arbitrase (Ps 52 – 58) - Bab VI : Pelaksanaan putusan arbitrase (Ps 59 – 69) > Bagian pertama : Arbitrase Nasional (Ps 59 – 64) > Bagian kedua : Arbitrase Internasional (Ps 65 – 69) - Bab VII : Pembatalan putusan arbitrase (Ps 70 – 72) - Bab VIII: Berakhirnya tugas arbiter (Ps 73 – 75) - Bab IX : Biaya arbitrase (Ps 76 – 77) - Bab X : Ketentuan Peralihan (Ps 78 – 80) - Bab XI : Ketentuan penutup (Ps 81 -82)
35. hak asasi dalam undang undang no 39 tahun 1999 memuat sebanyak...bab
memuat sebanyak 11 bab
36. Jelaskan bunyi undang-undang No 39 tahun 1999
Manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh penciptaNya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya. Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
37. . Undang-undang yang mengatur Hak asasi manusia adalah …. *a. Undang-undang No 22 Tahun 1999b. Undang-undang No 39 Tahun 1999c. Undang-undang No 22 Tahun 2004d. Undang-undang No 32 Tahun 2004e. Undang-undang No 33 Tahun 2004
Jawaban:
b. Undang undang No 39 Tahun 1999
semoga membantu (^ω^)
38. sebutkan pengelompokkan ham menurut undang undang no 39 tahun 1999
1.Hak untuk hidup (Pasal 9)
2.Hak berkeluarga dan menlanjutkan keturunan (Pasal 10)
3.Hak mengembangkan kebutuhan dasar (Pasal 11-16)
4.Hak memperoleh keadilan (Pasal 17-19)
5.Hak atas kebebasan dari perbudakan (Pasal 20-27)
6.Hak atas rasa aman (Pasal 20-27)
7.Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
8.Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
9.Hak wanita (Pasal 45-51)
10.Hak anak (Pasal 52-66)
39. Undang-undang RI no.39 tahun 1999 mengatur tentang?
hak asasi manusia
#semoga membantu
40. Apakah yang ingin diautr oleh penyelenggara negara dengan disusunnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999?
hak asasi manusia (HAM)