3. Hukum waris telah ditentukan hukumnya dalam Al Quran maupun hadis. Namunkenyataannya dalam pembagian harta warisan sekarang ini umat islam khususnya diIndonesia banyak yang membagi harta warisan tidak menggunakan ketentuan hukum warisislam. Bagaimana pendapatmu tentang hal yang demikian itu!4. Dalam pembagian harta warisan tidak semua orang berhak atas harta warisan. Sebutkanorang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan!
1. 3. Hukum waris telah ditentukan hukumnya dalam Al Quran maupun hadis. Namunkenyataannya dalam pembagian harta warisan sekarang ini umat islam khususnya diIndonesia banyak yang membagi harta warisan tidak menggunakan ketentuan hukum warisislam. Bagaimana pendapatmu tentang hal yang demikian itu!4. Dalam pembagian harta warisan tidak semua orang berhak atas harta warisan. Sebutkanorang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan!
Jawaban:
3. Seharusnya menggunakan pembagian menurut hukum Islam agar adil dan sesuai ketentuan Allah.
4. Yang berhak menerima waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab
2. apa hukum nya apa bila harta warisan tidak di bagi ?
haram, karena itu adalah amanah yang harus dijalankan dan diatur dalam hadist dan al quran surat an- nisa ayat 7,11-12,176 betapa penting warisan dibagi dalam islam
3. Apa yang kalian ketahui tentang hukum waris dan hukum harta kekayaan
hukum waris adalah hukum yg mengatur peninggalan harta seseorang yg telah meninggal dunia diberikan kepada yg berhak seperti keluarga dan masyarakat yg lebih ber hak
hukum harta kekayaan adalah hukum yg menentukan hubungan antar pribadi mengenai kepentingan yg bernilai uang
4. hukum apa yg berlaku mewariskan harta pencarian orang pada anak - anaknya??
hukumm turun temurun warisan
5. jika ada seseorang meninggalkan harta warisan. sedangkan hartanya hanya sedikit, lalu ada ahli waris yang sangat membutuhkan harta warisan tersebut untuk menyambung kehidupannya. lalu bagaimana hukumnya...??? A. wajib B. sunah C. makruh D. mubah E. haram
A.wajib
semoga dapat membantu :-)
A. Wajib
Dimanapun dan bagaimanapun, ahli waris adalah seorang yang berhak dan sangat diwajibkan untuk mendapatkan warisan, mau sekecil atau sebesar apapun itu tetap menjadi hak bagi ahli waris itu sendiri. Jadi otomatis tanpa dimintapun , warisan tersebut menjadi milik ahli waris dan sah menurut hukum islam tentang ahli waris.
Untuk pembagiannya disesuaikan, tergantung dari ahli waris itu sendiri, apakah laki laki atau perempuan.
6. hukum menerapkan ilmu mawaris dalam mengurus harta waris bagi umat Islam adalah
Jawaban:
Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban:
Umumnya disebut juga dengan ilmu faraidh. Ilmu inilah yang digunakan untuk melakukan pembagian harta kepada para ahli waris. Memahami ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya jika ada yang sudah mempelajarinya maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
7. 1. bagaimanakah pembagian harta warisan menurut hukum waris adat, jelaskan! 2. bagaimanakah jika terjadi perselisihan dalam pembagian harta waris menurut hukum adat waris,jelaskan! mohon bantuannya
Jawaban:
sesuai hukum adat berlaku
Penjelasan:
meminta kebijakan saudara
8. hukum apa yg berlaku mewariskan harta pencarian pada anak-anaknya ?
hukum warisan itu. menurut jawabanku.
9. tolong berikan komentar pada kasus ini Kasus Hukum Perdata : Perebutan Harta Warisan Sebelum membahas contoh kasus Perebutan Harta Warisan, saya akan memberikan sedikit hal-hal yang bersangkutan dengan undang-undang pembagian harta warisan. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ada dua cara untuk memperoleh harta warisan : secara absentatio dan testamentair. Pewarisan berdasarkan testamentair artinya pewarisan didasarkan pada wasiat dari orang yang meninggal (pewaris). Pewarisan dengan wasiat tersebut harus dibuat dengan Surat Wasiat. Surat wasiat atau testament adalah surat atau akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya kelak terhadap harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia. Sebuah wasiat harus dibuat dalam bentuk akta atau surat (yang ditandatangani oleh pewaris), dan tidak boleh hanya dalam bentuk lisan. Surat tersebut harus berisi pernyataan tegas dari pewaris tentang apa yang akan terjadi terhadap harta kekayaannya jika ia kelak meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal dunia, surat wasiat tersebut masih dapat dicabut atau diubah oleh pewaris.
itu kalo harta warisan kagak bisa begitu , seharusnya ahrta warisan itu di kasih orang yang telah di suruh oleh seseorang yg sebelum meninggal dunia , entah iy mau kasih ke siapa itu keputusan dia
10. Masalah jual beli, sewa menyewa, dan harta warisan diatur dalam hukum...
agama..................klo gk salah hukum agama maaf klo salah
11. Masalah jual beli sewa menyewa dan harta warisan di atur dalam hukum......
perdata
semoga membantu! ^^
12. Harta pusaka tinggi mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat Minangkabau karena harta tersebut harta yang diturunkan secara turun temurun dari suatu kaum berdasarkan garis keturunan ibu. sedangkan Harta pusaka rendah adalah harta yang diturunkan dari satu generasi, yang mana diterima kemenakan dari mamak kandung, yang berasal dari hasil pekerjaan yang diperuntukan buat kemenakannya. Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya. Salah satunya bisa berupa harta pusaka tinggi yang diberikan oleh pewaris. Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang atau gelaran yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya. Soal : Berikan analisis Anda tentang bagaimana: Harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau ! Harta pusaka rendah dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau! Harta pusaka tinggi dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau ! Harta pusaka rendah dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau ! Syarat-syarat pewaris gelar pusaka adat “Mamak” pada masyarakat adat Minangkabau !
a. Harta pusaka yang tinggi dapat diperjualbelikan, Menurut hukum waris minangkabau, menjual harta pusaka tinggi merupakan hal yang tbu bagi masyarakat. Masyarakat Minangkabau biasanya malu untuk menjual peninggalan yang tinggi.
Harta pusaka tinggi diartikan sebagai harta yang dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu atau perempuan. Dari harta tersebut, mereka diberi hak pengelolaan, bukan kepemilikan. Hasil dari hak pakai itu kemudian dibagi rata sesuai dengan jumlah kerabat dalam satu keluarga.
Harta pusaka tinggi diawasi oleh seorang pemuka adat. Masyarakat Minang menyebutnya ninik mamak. Sosok itulah yang menentukan bagaimana pengelolaan hak pakai tanah. Sesuatu apa pun tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dari ninik mamak, termasuk soal menjual tanah. Jadi, kalau tidak seizin ninik mamak, tidak boleh dijual oleh kerabat.
b. Harta pusaka rendah adalah harta yang diperoleh dari jerih payah keluarga, baik ayah maupun ibu. Harta itu diperoleh melalui transaksi jual beli. Karena harta tersebut dapat diperjualbelikan, umumnya harta pusaka rendah dibuatkan sertifikat, misalnya, tanah.
Meski memiliki pengertian berbeda, harta pusaka tetap menyimpan artian khusus. Menjual tanah pusaka bukan kebiasaan masyarakat Minang. Apalagi alasan jual adalah untuk bermewah-mewahan.
c. Sebagai masyarakat yang menganut sistem adat matrilineal, masyarakat Minang memberi kekuasaan lebih kepada kaum perempuan. Termasuk soal tanah. Harta tersebut diyakini sebagai sebuah keamanan sosial bagi perempuan. Ahli hukum agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Kurnia Warman menyebut bahwa istilah matrilineal juga berarti matrilokal. Artinya, perempuan yang sudah menikah mesti membangun basis keluarga di ranah lokal.
d. Harato Pusako ini dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu, harta ini merupakan harta milik kaumnya yang diberikan hak pengelolaannya atau hak pakai kepada kaum perempuan, namun ini hanya berhak sebatas mengelola atau memanfaatkan selama dia hidup, bukan untuk memiliki.
Pembahasan :
Harta pusaka merupakan harta atu benda yang diwariskan untuk dikelola. Harta pusaka ini dapat berupa tanah, uang ataupun barang antik yang berharga
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut tetang harta pusaka pada https://brainly.co.id/tugas/6266418?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
13. Adanya harta waris, adanya pewaris, adanya ahli waris yang harus ada. Hal tersebut merupakan ….
Jawaban:
Merupakan Syarat dan rukun Warisp
Penjelasan:
Nt: that's all I think is the answer, Please help to make it the best answer if you think it's correct/suitable!!<3
Answered From:wscclys14. MEMAHAMI HUKUM WARIS A. KETENTUAN HARTA WARISAN B. RUKUN WARIS C. SEBAB-SEBAB MENDAPATKAN WARIS D. SYARAT-SYARAT PEWARISAN E. PENGHALANG2 PEWARISAN F. AHLI WARIS G. ASHABUL FURUD H. HIJAB I. 'AUL dan RADD J. GARAWAIN K. PEMBAGIAN HARTA WARISAN L. KETENTUAN HUKUM WARIS DI INDONESIA M. MANFA'AT PENERAPAN HUKUM WARIS
Jawaban:
g. asbabul furud
Penjelasan:
.......
15. Harta pusaka tinggi mempunyai peranan yang sangat penting bagi masyarakat Minangkabau karena harta tersebut harta yang diturunkan secara turun temurun dari suatu kaum berdasarkan garis keturunan ibu. sedangkan Harta pusaka rendah adalah harta yang diturunkan dari satu generasi, yang mana diterima kemenakan dari mamak kandung, yang berasal dari hasil pekerjaan yang diperuntukan buat kemenakannya. Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya. Salah satunya bisa berupa harta pusaka tinggi yang diberikan oleh pewaris. Hukum waris adat merupakan perangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses tentang pengoperan dan peranan harta kekayaan baik yang berwujud benda maupun yang tidak berwujud. Waris dapat berupa barang atau gelaran yang ditinggalkan oleh seseorang yang sudah meninggal dunia kemudian diterima oleh ahli warisnya. Soal : Berikan analisis Anda tentang bagaimana: 1. Harta pusaka tinggi dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau ! 2. Harta pusaka rendah dapat diperjual belikan menurut hukum waris adat Minangkabau! 3. Harta pusaka tinggi dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau ! 4. Harta pusaka rendah dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris menurut hukum waris adat Minangkabau ! 5. Syarat-syarat pewaris gelar pusaka adat “Mamak” pada masyarakat adat Minangkabau ! tolong bantu jawab ya
Harta pusaka tinggi hanya dapat digadaikan oleh tetua mamak dengan beberapa kondisi dan tidak dapat dimiliki secara hak pribadi oleh ahli waris.
Harta pusaka rendah dapat diperjualbelikan oleh pewaris dengan persetujuan dan berbeda dengan harta pusaka tinggi, harta pusaka rendah dimiliki secara pribadi oleh pewaris.
Pembahasan:
Harta yang digolongkan ke dalam harta pusaka tinggi merupakan harta yang telah diwariskan secara turun temurun yang biasanya sudah melalui beberapa generasi. Harta pusaka tinggi, Pusako diwariskan dari nenek ke ibu dan dari ibu ke anak perempuannya. Hal ini berupa kekayaan materil atau harta benda yang berkaitan dengan sekelompok kaum seperti tanah, rumah gadang ataupun tanah garapan. Harta pusaka tinggi dapat digadaikan dengan berbagai kondisi yaitu jika pewaris merupakan perawan tua dan dia membutuhkan dana untuk pernikahannya maka harta tersebut boleh digadaikan.
Harato Pusako Randah atau harta pusaka rendah merupakan harta yang masih jelas asal usulnya. Pemakaiannya yang bersifat individual atau hak milik pribadi berbeda dengan harta pusaka tinggi.
Pelajari lebih lanjut:
Pelajari lebih lanjut tentang adat minangkabau pada link berikut ini: https://brainly.co.id/tugas/9616592?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly & #SPJ1
16. Seseorang yg membunuh ahli warisnya maka secara hukum ia tidak di perbolehkan mendapatkan pembagian harta waris. Perbuatan tersebut dalam hukum waris di katagorikan...
Haram,karena termasuk dalam sebab sebab tidak menerima Harta Waris.
Semoga membantu :)
17. masalah jual beli Sewa menyewa Dan harta warisan diatur dalam hukum
ya itu benar sangat benaryg itu jawaban yg bener
18. apa hukum nya jika salah satu keluarga tidak membagi harta warisan ???
Hukumnya dosa...karena tidak membagi harta warisan kepada anggota keluarga yg lain itu termasuk sifat pelit...
#semogamembantu
19. Terwujudnya kewarisan harus ada 3 unsur yaitu orang yang meninggal,, harta, dan ahli waris, sementara hukum Islam mengatur, selain pembagian harta waris yang besarannya tidak sama, juga mengatur tentang sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris. Diantara sebab-sebab seseorang mendapatkan harta waris adalaha. Proses adopsi b. Pertalian suku c. Ikatan pernikahan d.Karena persahabatan e. Terikat perjanjian
Jawaban:
jawab yang c atau yang e
mohon dicoreksi lagi
20. Berbicara tentang warisan, perlu juga diidentifikasi masalah pewaris, harta waris, dan ahli waris yang berhak menerima karena secara hukum ada aturannya. di indonesia, ada 3 hukum waris yang berlaku, yakni ....
Di Indonesia, ada tiga hukum waris yang berlaku, yaitu:
1. Hukum Waris Adat: Hukum Waris Adat berlaku bagi masyarakat yang masih menganut sistem adat dalam menentukan pewaris dan pembagian harta warisan. Setiap suku atau daerah memiliki kebiasaan dan aturan adat yang berbeda dalam hal ini.
2. Hukum Waris Islam: Hukum Waris Islam berlaku bagi umat Muslim di Indonesia. Hukum Waris Islam mengacu pada Al-Quran, Hadis, serta ijtihad (penafsiran) para ulama. Aturan ini mencakup ketentuan tentang pewaris, pembagian warisan, dan bagian masing-masing ahli waris seperti suami, istri, anak laki-laki, anak perempuan, orang tua, dan kerabat lainnya.
3. Hukum Waris Tertulis (Hukum Perdata): Hukum Waris Tertulis berlaku bagi mereka yang tidak termasuk dalam kategori hukum waris adat atau Islam. Hukum Waris Tertulis mengacu pada Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Dalam hukum ini, pewaris dan ahli waris ditentukan berdasarkan perjanjian atau wasiat tertulis yang sah.
Dalam hukum waris di Indonesia, identifikasi masalah yang mungkin timbul meliputi:
- Ketidakjelasan status pewaris: Misalnya, jika seseorang tidak memiliki surat nikah yang sah, hal ini dapat mempengaruhi status pewaris dan ahli waris yang berhak menerima.
- Pertentangan interpretasi: Terkadang, keluarga yang ditinggalkan memiliki interpretasi yang berbeda mengenai hukum waris yang berlaku, dan ini dapat menyebabkan konflik dalam pembagian harta warisan.
- Pewaris dan ahli waris yang tidak diketahui: Dalam beberapa kasus, pewaris mungkin tidak memiliki anggota keluarga yang diketahui atau ahli waris yang jelas. Hal ini dapat mempersulit proses pembagian harta warisan.
Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk memahami secara lebih mendalam ketentuan hukum waris yang berlaku dalam situasi spesifik, serta untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mungkin timbul dalam pewarisan dan pembagian harta waris.
21. Memberikan 1/3 harta yang di berikan kepada ahli waris dengan ijin dari ahli waris lainnya maka hukumnya adalah?
Jawaban:
boleh, karna jika ahli waris lainnya memberikan hartanya terhadap ahki waris maka dinyatakan mubah atau boleh karna sesuai dengan ketentuan
22. Pasal 175 Kompilasi Hukum Islamterkait dengan Hukum Pewarisanberisi tentang ...a. penyerahan harta warisan kepadaBaitul Malb. kewajiban ahli waris terhadappewarisc. bagian harta warisan untuk jandadi bagian harta warisan untuk duda.
Jawaban:
b
Penjelasan:
karena a, c ,dan d pasti jawabannya salah
Jawaban:
b.kewajiban ahli waris terhadap pewaris
23. setujukah jika pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat yang berlaku di daerah masing-masing.Karena aturan hukum adat terkait pembagian warisan telah mengakar kuat.
Jawaban:
tidak setuju karena hukum warisan yang adil b tu cuma ada di dalam al - qur'an.
24. hukum anak menggugat harta warisan walaupun orangtuanya masih hidup
Penjelasan:
hukum meminta warisan saat org tua masih hidup secara khusus tidak ada,tetapi yg jelas yg demikian merupakan permintaan yg belum haknya dan belum diminta.
25. 31. Terwujudnya kewarisan harus ada 3 unsur yaitu orang yang meninggal,, harta, dan ahli waris, sementara hukum Islam mengatur, selain pembagian harta waris yang besarannya tidak sama, juga mengatur tentang sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris. Diantara sebab-sebab seseorang mendapatkan harta waris adalah ....
Jawaban:
Ada beberapa sebab seseorang dapat memperoleh harta waris menurut hukum Islam, di antaranya:
1. Keturunan:
Anak, cucu, atau keturunan lainnya dapat menerima bagian warisan dari orang yang meninggal. Warisan akan dibagi secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2. Keluarga dekat:
Saudara kandung atau saudara seayah/seibu dapat menerima bagian warisan jika tidak ada keturunan yang masih hidup.
3. Ibu dan ayah:
Jika orang yang meninggal tidak memiliki keturunan atau saudara, maka ibu dan ayah dapat menerima bagian warisan.
4. Suami/Istri:
Suami atau istri yang ditinggalkan dapat menerima bagian warisan dari pasangannya, tergantung pada seberapa banyak keturunan yang ditinggalkan.
5. Adopsi:
Anak angkat yang sah secara hukum dapat menerima bagian warisan dari orang tua angkatnya.
6. Hibah:
Hibah atau pemberian secara sukarela dari orang yang meninggal kepada orang yang tidak berhak menerima bagian warisan menurut ketentuan hukum Islam.
Penjelasan:
Pembagian harta warisan diatur oleh hukum Islam dengan proporsi yang berbeda-beda tergantung pada hubungan keluarga dan jumlah ahli waris yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta warisan.
26. Adanya harta waris, adanya pewaris, adanya ahli waris yang harus ada dalam mawaris atau disebut ... * a. hukum b. rukun c. ketentuan d. kriteria e. sebab f. musabab
Adanya harta waris, adanya pewaris, adanya ahli waris yang harus ada dalam mawaris atau disebut ... *
a. hukum
b. rukun
c. ketentuan
d. kriteria
e. sebab
f. musabab
jawaban : e. sebab
27. 10. Jelaskan bagaimana penyelesaiannya harta warisan apabila ahli waris terdiri dari istri/suamiserta bapak dan ibu, jika pewaris meninggalkan harta Rp 300.000.000,-!11. Ketika orang islam yang meninggal dunia akan meninggalkan ahli waris maupun hartawarisan, namun sebelum harta warisan dapat dibagi ada ketentuan yang harus dipenuhi.Sebutkan sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan !
Jawaban:
10. ahli waris harus membicarakan dengan istri / suami dan harus membagi rata semua harta / uang
11. harus menulis warisan yang akan diberikan nanti
Penjelasan:
semoga membantu
28. Ahli waris menjual harta warisan untuk membayar hutang almarhum hukumnya ...
Jawaban:
Jika para ahli waris menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris).
Jika para ahli waris menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris).
Jika para ahli waris menerima warisan secara murni, maka para ahli waris harus membayar semua utang pewaris. Masing-masing ahli waris harus membayar utang tersebut sebesar bagian warisan yang ia terima (jika menerima ½ bagian warisan, maka ia harus membayar ½ bagian utang pewaris). Sedangkan jika para ahli waris menerima dengan hak istimewa untuk diadakan perhitungan aktiva dan pasiva warisan, para ahli waris beneficiair tersebut hanya perlu membayar utang pewaris sebesar jumlah warisan yang diterimanya.
Penjelasan:
Maaf klo slh semoga membantuTOLONG JADIKAN JAWABAN TERBAIK29. carilah kasus yang terjadi di tempat tinggal keluarga yang melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan hukum waris islam
Jawaban:
Membagi sesuai urutan
Penjelasan:
Anak laki-laki dapat 2
Anak perempuan dapat 1
Maaf kalau salah
Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum30. bagaimana perbandingan hukum waris dan hukum harta benda
Jawaban:
Hukum waris yang ada dan berlaku di Indonesia sampai sekarang ini masih belum terdapat keseragaman. Selain terdapat pembagian harta waris menurut hukum kewarisan Islam terdapat pula pembagian harta waris menurut hukum kewarisan Indonesia (Perdata) dan hukum waris adat yang berlaku. Pada hal masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam hukum adat, maka tiap daerah berbeda-beda dalam menerapkan hukum waris tersebut. Karena di Indonesia terdapat hukum adat yang sangat beragam, sehingga penelitian ini lebih mengarah pada hukum adat Jawa, yakni hukum adat Jawa yang menganut istilah sepikul segendongan, yakni anak laki-laki memperoleh bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Prinsip sepikul-segendong ini masih banyak dijalankan oleh masyarakat khususnya Jawa (Jawa Timur). Prinsip sepikul-segendong mengandung makna antara lak-laki dan perempuan sama-sama memperoleh hak mewaris yang sama, namun bagian masing-masing berbeda, pihak laki-laki yang karena dianggap memiliki peranan dan tanggungjawab yang lebih besar memperoleh bagian lebih banyak (sepikul) daripada perempuan (segendong), meskipun demikian sebagai umat Islam seharusnya patuh dan tunduk terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Hukum Islam.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan dapat diketahui bahwa dalam perbandingan pembagian harta waris menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat terdapat beberapa perbedaan dan persamaan yang mencolok. Perbedaan tersebut antara lain yakni proses pewarisan. Dalam hukum adat proses pewarisan dapat dilakukan pada saat pewaris masih hidup. Kematian pewaris tidak merupakan keharusan karena pembagian harta dapat dilakukan semasa hidup. Dikala masih hidup pewaris adakalanya telah melakukan penerusan atau pengalihan atau jabatan adat, hak dan kewajiban dan harta kekayaan kepada ahli waris. Dalam hukum waris Islam pewarisan baru berlaku ketika ada seseorang yang meninggal dunia.
Sedangkan persamaan dalam pembagian harta waris menurut hukum waris Islam dan hukum waris adat yakni Harta Warisan bahwa harta benda peninggalan pewaris yang dapat diwarisi oleh para ahli waris adalah harta benda dalam keadaan bersih. Artinya, harta tersebut telah dikurangi dengan pembayaran-pembayaran hutang serta segala sesuatu kewajiban pewaris yang belum sempat dilakukannya semasa hidupnya Pewaris. Sedangkan mengenai istilah sepikul segendongan hal ini ada kemungkinan hukum adat telah mengadopsi hukum waris Islam. Akan tetapi prinsip sepikul segendongan dalam hukum waris adat Jawa jelas tidak sama dengan 1:2 dalam hukum waris Islam.
Hukum Islam telah banyak mempengaruhi hukum adat yang ada sehingga keduanya memiliki hubungan yang sangat erat. Akan tetapi tidak semua bagian dari hukum Islam dapat diterima oleh hukum adat. Bagian-bagian tertentu yang dapat diterima oleh hukum adat yaitu terutama bagian dari hidup manusia yang sifatnya pribadi yang hubungannya erat dengan kepercayaan dan hidup batin, contohnya dalam masalah waris. Hal ini dikarenakan agama merupakan penghayatan rohani dimana hukum adat dengan mudahnya dapat dimasuki dan dipengaruhi oleh hukum agama.
Penjelasan:
semoga membantu maaf kalau salah
31. Tidak semua harta peninggalan dapat di bagi kepada ahli waris sebelum harta di wariskan harus di bersihkan dulu dari
Jawaban:
harus melunasi hutang yang sudah meninggal bila ada
#maaf kalo salah
32. Tuliskan ayat beserta artinya tentang hukum membagi harta warisan
SOAL :
Tuliskan ayat beserta artinya tentang hukum membagi harta warisan..JAWAB :
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan…”[An-Nisa/4 : 11]
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan…” [An-Nisa/4 : 176]
JADIKAN TERBAIK:)
33. apa hukumnya kalo harta warisan udh dibagikan sedangkan orang tuanya belum meninggal
Hukum meminta harta warisan dari orangtua pada saat hidup secara khusus, memang tidak ada, tetapi yang jelas yang demikian adalah permintaan yang bukan haknya dan belum saatnya. Di samping itu, ada hal lain yang perlu dicermati, yaitu sisi etika. Tatkala seorang anak meminta warisan, sementara orangtua masih hidup, mengandung pelanggaran etika yang mendalam, yaitu adanya ketidaksabaran dari anak atas masih hidupnya orangtua, sehingga warisan itu harus diminta sebelum waktunya.
34. harta warisan yang akan dibagi harus diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan benar. sebab sebab seseorang mendapatkan warisan menurut hukum islam kecuali
Kecuali berbeda agama atau lain keyakinan
35. Apa hukumnya jika dalam membagi harta warisan secara tidak adil
mungkin harta yang di dapat tidak barokah dan tidak mendapat ridha Allah
36. ada tiga rukun waris, salah satunya adalah muwaris, yang dimaksud dengan muwaris adalah.... a. ketentuan pembagian harta waris b. seseorang yang menerima harta waris c. seseorang yang meninggalkan harta waris d. harta seseorang sebelum meninggal dunia e. harta waris yang dibagikan kepada ahli waris
Jawaban:
B.
Penjelasan:
Muwaris adalah seseorang yang berhak menerima bagian atau porsi dari harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris Islam, muwaris diatur berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris, seperti anak, istri atau suami, orang tua, dan kerabat lainnya. Muwaris ini memiliki hak yang diatur dalam ketentuan pembagian warisan, dan biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan agama. Oleh karena itu, jawaban yang tepat untuk pertanyaan ini adalah pilihan B, yaitu "seseorang yang menerima harta waris".
37. Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. 150.000.000. Berapakah harta warisan yang diperoleh bagi setiap Ahli Waris Tersebut? TOLONG DI JAWAB BERDASARKAN HUKUM ISLAM
Jawaban:
yang diperoleh setiap ahli waris adalah 57.000.000
38. Pewaris harta pusaka tinggi menurut hukum waris adat Minangkabau !
Jawaban:
perempuan pada garis keturunan ibu karena minangkabau menganut sistem matrilinial
39. Bagaimana pembagian harta waris menurut hukum perdata
Jawaban:
Pembagian harta waris menurut hukum perdata merupakan pembagian waris yang didasarkan pada KUH Perdata. Dalam hukum waris ini, ada empat golongan waris. Jika ahli waris di golongan satu tidak ada, warisan akan diberikan kepada golongan dua, dan seterusnya
Penjelasan:
maap kalo salah
40. Bagaimanakah hukum ahli waris non muslim yang masuk islam dengan niat mendapatkan harta warisan,dan setelah ia mendapatkannya ia kembali murtad
Harta yang ia dpat haram