Ahli Waris Yang Mendapat Bagian Tertentu Disebut

Ahli Waris Yang Mendapat Bagian Tertentu Disebut

Ahli waris yang tidak mendapat bagian tidak terbatas atau mendapat bagian sisa dari harta warisan disebut …. ?

Daftar Isi

1. Ahli waris yang tidak mendapat bagian tidak terbatas atau mendapat bagian sisa dari harta warisan disebut …. ?


Jawaban:

Asobah

Penjelasan:

Asobah Adalah Orang Yang Mendapat Bagian Sisa Harta

Mohon Maaf Jika Ada Kesalahan

Salam, KareemDe


2. Ahli waris yg mendapatkan bagian tidak terbatas atau mendapat bagian sisa dari harta warisan disebut


Ahli waris yang mendapatkan harta yang tidak terbatas pada ketentuan bagian tertentu atau mendapatkan bagain setelah harta warisan sisa dibagikan kepada ahli waris lain adalah Asabah. Ahli waris yang mendapatkan bagian asabah maka harta warisan yang didapatkan oleh ahli tersebut sangat bergantung kepada jumlah ahli waris lainnya. Semakin banyak ahli waris lainnya maka kemungkinan besar jumlah harta warisan yang didapatkan lebih sedikit.

Pembahasan

Asabah merupakan salah satu bagian dari ketentuan bagian harta warisan yang didaptakan oleh ahli waris di dalam pembahasan ilmu mawaris atau dalam ilmu faraid. Asabah secara umum terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

Ashabah bin nafsi merupakan salah satu jenis ketentuan bagian ahli waris mendapatkan asabah karena dirinya sendiri dan tidak dipengaruhi oleh ahli waris yang lain.Ashabah bil ghair merupakan salah satu jenis ketentuan bagian ahli waris mendapatkan asabah karena ditarik oleh ahli waris lainnya yaitu saudara laki-lakinya sehingga menjadi asabah.Ashabah ma’al ghair merupakansalah satu jenis ketentuan bagian ahli waris mendapatkan asabah karena bersama dengan ahli waris lainnya.Pelajari lebih lanjutMateri tentang waris, wasiat dan hibah, pada brainly.co.id/tugas/38718800Materi tentang sebutan untuk saudara seibu, pada brainly.co.id/tugas/40959508Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14917949

====================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#AyoBelajar #SPJ2


3. 1. Tulislah ahli waris yg mendapat kan bagian setengah?2.tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperempat?3. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian sepertiga?4. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian dua pertiga?5.Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperenam ?6. Tulislah ahli waris yang mendapatkan bagian seperdelapan?​


1.laki laki

2.suami dan istri

3.ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

4.- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.

- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.

- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.

- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

5. (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

6.istri

penjelasan

1. Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separuh dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah.

2.Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalannya hanya ada dua yaitu suami dan istri.

3.Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapat warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.

4.Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga dari harta peninggalan pewaris ada empat dan semuanya terdiri dari wanita:

- Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.

- Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.

- Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.

- Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.

5.Adapun asbhabul furudh yang berhak mendapat bagian seperenam, ada tujuh orang. Mereka adalah (1) ayah, (2) kakek asli (bapak dari ayah), (3) ibu, (4) cucu perempuan keturunan anak laki-laki, (5) saudara perempuan seayah, (6) nenek asli, (7) saudara laki-laki dan perempuan seibu.

6.Dari sederet ashhabul furudh yang berhak memperoleh bagian warisan seperdelapan (1/8) yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau rahim istri yang lain.

Dalilnya adalah firman Allah SWT:

"Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau )dan) sesudah dibayar utang-utangmu." (an-Nisa: 12)


4. Ahli waris tidak akan mendapatkan warisan apabila pada saat pembagian berkedudukan sebagai berikut, kecuali​


Jawaban:

Penjelasan:

Murtad


5. harta yang ditinggalkan oleh jenazah dan dibagi kepada ahli warisnya disebut..jawabannya ahli waris bukan? ​


harta waris / warisan

mohon maaf jika ada kesalahan

ya, harta warisan dan warisan


6. Di sebut apakah ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu di dalam Al-Qur’an? Sebutkan macam-macamnya!


Hitung Macam Macam Pembagian Waris Menggunakan Layanan di Justika

Memang banyak pertimbangan yang harus dipikirkan sebelum menghitung pembagian waris, kehadiran layanan atau fitur online yang dapat membantu perhitungan pembagian waris dengan mudah pasti akan membantu para ahli waris.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, Yaitu

Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris hanya dengan Rp 100.000 saja.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai

Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan

Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris dengan gratis, transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.


7. Sebutkan ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua ahli waris ada​


Sebutkan ahli waris yang haknya untuk mendapatkan warisan tidak terhalangi walaupun semua ahli waris ada​ adalah Orang tua ke anak laki laki , atau dari surat wasiat yang ditinggalkan oleh pewaris menunjuk salah satu keluarganya untuk warisan yang ditinggalkan.

Pembahasan

Warisan merupakan sesuatu yang telah di pindahkan haknya dari pewaris ke penerima atas segala harta benda atau bahkan tanggung jawab , seperti hutang misalnya merupakan warisan yang tidak berbentuk benda namun tanggung jawab.

Menurut Undang Undang bahwa untuk memepunyai hak atas apa yang telah di tinggalkan oleh pewaris, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang memberikan warisan misalnya orang tua sebelum meninggal telah menuliskan surat wasiat yang ditujukan untuk anaknya maka anak tersebut berhak mendapat warisan yang telah di tinggalkan oleh orang tuanya yang telah meninggal.

Namun apabila pada saat orang tuanya meninggal tidak meninggalkan surat wasiat maka akan diberikan kepada keluarga menurut undang undang yang berlaku, Keluarga adalah orang pertama yang akan mendapatkan warisan tersebut. Keluarga dalam garis lurus kebawah yang artinya itu anak serta istri namun pada banyak kasus sang anak lah yang akan mendapatkan hak warisan karena Suami ke istri tidak meninggalkan warisan atau sebaliknya, berbeda pula dengan hak atas perceraian.

Jadi untuk di Indonesia mempunyai dua sistem dalam pemberian hak untuk ahli waris, Menurut undang undang atau dari surat wasiat yang di tinggalkan oleh orang tua.

Pelajari lebih lanjutBeberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris https://brainly.co.id/tugas/7549309Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris  https://brainly.co.id/tugas/8176129Detail jawaban

Kelas : SMP

Mapel : IPS

Bab : Bab 2 - Peraturan Perundang-Undangan

Kode : 5.9.2

Kata kunci : ahli waris yang tak terhalangi


8. setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal. dan ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah . . . .


Jawaban:

Ahli waris yang berhak mendapat bagian dua per tiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat, dan semuanya terdiri dari wanita:

1.Dua anak perempuan (kandung) atau lebih.

2.Dua orang cucu perempuan keturunan anak laki-laki atau lebih.

3.Dua orang saudara kandung perempuan atau lebih.

4.Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih.


9. Ahli waris yang mendapat bagian sesuai ketentuan alquran disebut…


Jawaban:

Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa


10. Sebutkan ahli waris yang mendapat seluruh harta warisan karena tidak ada ahli waris yang lain​


Jawaban:

Kakek, nenek, saudara bapak dan saudara ibu.


11. Harta pusaka rp60jt ahli waris yang medapatkan bagian dan hitunglah berpa bagian bagian tiap ahli waris


dua juta enam ratus ribu


12. sebutkan 3 orang ahli waris laki laki yang harus memperoleh bagian warisan karna tidak terhalang oleh ahli waris


kakek, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapakReferensi dari:
Q. S. An-nisa ayat 7:"bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya... "
Q. S
An-nisa ayat 8:"dan jika saat pembagian itu hadir brberapa kerabat(yg tak punya hsk waris), anak yatim, org miskin, maka berilah harta itu pada mrk(dengan pemberian sekedarnya, tdk boleh >1/3 harta warisan... "
Q. S. An-nisa ayat 33(yang ini maaf lupa penjelasannya, mohon demengerti sendiri)
Semoga bermafaat

13. Ahli waris yang memperoleh bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah ditentukan oleh syariat disebut ahli waris .....


Jawaban:

Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya: anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki.

maaf kalau salahh

SEMANGATT

Jawaban:

Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang bagian-bagian tersebut telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya: anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki.ibu

Penjelasan:

maaf jika salah


14. orang-orang yang mendapatkan sisa bagian harta warisan karena bersama ahli waris laki-laki yang setingkat disebut ​


Jawaban:

عصبة بالغير

(Ashobah bil Ghoir)


15. 1.Apa sebutan bagi ahli waris yang berjumlah 25??2. Sebutkan ahli waris yang berhak mendapat bagian 1/2??


Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 yaitu
1) Anak perempuan tunggal
2) Saudara perempuan tunggal yang sekandung tanpa ada anak
3) Saudara perempuan tunggal sebapak tanpa anak
4) Suami tanpa anak :)

16. 5. us yang mendapatkan bagian warisan ! Tuliskan berapa bagian masing-masing ahli waris berikut ini : Seseorang meninggal dunia, meninggalkan harta Rp. 240.000.000,- Ahli warisnya terdiri dari Istri. Ibu dan 2 anak laki-laki. Hitunglah berapa yag di dapatkan masing-masing ahli waris tersebut !


SETIAP AHLI WARIS MENDAPATKAN Rp80.000.000


17. 13. Seorang ahli warisahli waris yang memiliki hubungan sangat jauh dengan mawaris (orang yangmeninggal warisan), sehingga tidak memperoleh bagian warisan disebut​


Jawaban:

Mahjuub (terhalang) akibat ada ahli waris yg lebih dekat


18. Dzawil furudh adalah ahli waris yang memperoleh harta warisan yang telah ditentukan oleh al qur’an dan hadist , adapun ahli waris yang mendapat bagian ½ adalah


Ahli waris yang memiliki peluang untuk mendapatkan bagian harta warisan [tex]\frac{1}{2}[/tex] adalah:

Anak perempuan mendapat harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{2}[/tex] jika sendiri dan tidak ada anak laki-laki. Suami mendapat harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{2}[/tex] jika mayyit yaitu istrinya yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak. Pembahasan

Dzawil furdh adalah salah satu jenis dari ahli waris atau orang yang berhak mendapat warisan dari harta warisan yang ditinggalkan oleh jenazah atau mayyit serta ketentuan bagian dari harta waris yang didapat sudah ada penjelasannya di dalam ayat Al Qur'an atau di dalam hadis nabi. Salah satu ahli waris yang tergolong dalam golongan dzawil furdh adalah suami. Ketentuan bagian harta warisan yang didapatkan oleh suami dapat kita lihat penjelasannya di dalam  Surah An Nisa.  

Pelajari lebih lanjut tentang materi dzawil furudh, pada https://brainly.co.id/tugas/19957132

#BelajarBersamaBrainly



Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Macam-Macam Ashabah:

Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:

1) ‘Ashabah Binafsihi

yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:

a) Anak laki-laki.

b) Cucu laki-laki.

c) Ayah. Anda belum mahir membaca Qur'an?

d) Kakek.

e) Saudara kandung laki-laki.

f) Sudara seayah laki-laki.

g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.

h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.

i) Paman kandung.

j) Paman seayah.

k) Anak laki-laki paman kandung.

l) Anak laki-laki paman seayah.

m) Laki-laki yang memerdekakan budak.

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.

Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)

2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ). Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain: a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)” Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an : وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’ : 176 ) 3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah : a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki laki. b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki laki.

Penjelasan:maaf kalau salah dan bantu jadikan jawaban tercerdas ya kak ^_^


20. apakah setiap ahli waris akan mendapatkan bagian harta waris? jelaskan pendapat anda​


Jawaban:

tergantung keadaan, karena ada beberapa ahli Warits yang terhalang oleh ahli warits yang lain.


21. Ahli waris yang bagiannya telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan hadits disebut ahli waris​


Disebut dengan Ashab al - furudl

Jawab;

ahli waris disebut Dzul faraa-idh / Dzawil FurudIalah

semoga membantu...


22. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda tergantung dekat tidaknya dengan yang meninggal dan ahli waris yang mendapat bagian 2 per 3 adalah


Golongan ahli waris yang berhak mendapatkan ([tex]2/3[/tex]) harta waris yaitu dua orang anak perempuan atau lebih jika pewaris tidak memiliki anak laki-laki, dua orang cucu perempuan atau lebih jika pewaris tidak memiliki anak perempuan, dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih, dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih jika pewaris tidak mempunyai saudara perempuan sekandung.

Pembahasan

Dalam pembagian harta warisan, Islam mengatur bagian-bagian yang berhak didapatkan oleh ahli waris selain bagian 2/3 yang telah dijelaskan diatas. Bagian-bagian tersebut yaitu:

Setengah ([tex]1/2[/tex]), yang berhak mendapatkan setengah dari harta waris ada lima yaitu suami, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, anak perempuan, saudara kandung perempuan serta saudara perempuan seayah.Seperempat ([tex]1/4[/tex]), yang berhak mendapatkan [tex]1/4[/tex] bagian adalah istri dan suami dari pewaris.Seperdelapan ([tex]1/8[/tex]), yang berhak mendapatkan [tex]1/8[/tex] bagian adalah istri satu/lebih jika memiliki anak atau cucu dari suaminya.Dua per tiga ([tex]2/3[/tex]), yang berhak mendapatkan [tex]2/3[/tex] bagian adalah dua anak perempuan kandung ataupun lebih, dua orang cucu perempuan, dua orang saudara kandung perempuan, dua orang saudara perempuan seayah.Sepertiga ([tex]1/3[/tex]), yang berhak mendapatkan [tex]1/3[/tex] bagian adalah ibu dan dua saudara yang seibu.

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang pengertian warisan menurut bahasa dan istilah https://brainly.co.id/tugas/22112115Materi tentang tata cara membagi warisan https://brainly.co.id/tugas/1547385Materi tentang cara menghitung warisan yang berhak didapat ahli waris https://brainly.co.id/tugas/21259651

Detail jawaban

Kelas: XII

Mapel: PAI

BAB: 8

Kode: 12.14.8

#AyoBelajar


23. siapa saja ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta waris?​


Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta waris

SuamiIstri

Penjelasan :

Pengertian mawaris

Mawaris berasal dari kata waris ( Al-Miirats ), Waritsa ialah berpindahnya sesuatu, maksudnya ialah berpindahnya harta berupa materi dari seseorang ( pewaris ) kepada orang lain yaitu ahli waris.

Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta waris

Suami

Suami memperoleh harta warisan 1/4 ( seperempat ) apabila istri mempunyai cucu dari anak laki-laki, dan anak.

Firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa : 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌۭ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌۭ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌۭ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّۢ ۚ وَصِيَّةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌۭ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Istri

Satu istri maupun lebih dari satu istri akan mendapatkan seperempat apabila suaminya tidak memiliki anak cucu dari anak laki-laki.

Pelajari lebih lanjut  

Seperenam bagian  warisan    brainly.co.id/tugas/29650429

----------------------------------------------------------------

Detail Jawaban  

Kelas : 12 - SMA

Mapel : PAI  

Bab : Mawaris  

Kode : -  

#Ayo belajar  


24. Ahli warisyang tidak ditentukan bagiannya, karenamendapat sisa disebut... *​


Jawaban:

Ashobah (kelebihan)

semoga membantu :)


25. ahli waris yang mendapat bagian 2/3?


-dua orang anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak lakilaki.

-dua orang cuxh perempuan atau lebih dari anak lakilaki bila anak perempuan tidak ada.

-dua orang saudara perempuan atau lebih yang sekandung.

-dua orang saudar perempuan atau lebih yang sebapak.

-Anak perempuan jika 2 org atau lebih

-Cucu perempuan dari anak laki2 jika 2 org atau lebih

-Saudara perempuan sekandung jika 2 org atu lebih

-Saudara perempuan seayah/sebapak jika 2 org atau lebih

Maaf kalo ada yg kurang tepat


26. Setiap ahli waris memiliki bagian yang berbeda, tergantung dekat tidaknya hubungan keluarga dengan yang meninggal. ahli waris yang mendapat bagian 1/2 adalah​


Jawaban:

Istri Atau Anaknya

Penjelasan:

Semoga Membantu

Jawaban:

anaknya (jika anaknya 3 dan anak pertama itu laki laki maka yang dapat adalah anak pertama itu)


27. Sebutkan bagian-bagian yang berhak didapatkan ahli waris yang sudah tercantum dalam Al Qur'an Mohon bantuannya


Jawaban:

istri dan anak* yg di tinggalkan

tolong d tanyakan lagi lebih lengkap ke gurunya ya:v


28. dalam pembagian harta pusaka (mawaris) terdapat ahli waris yang dapat bagian tertentu yang disebut


Jawaban:

ahlul furud

أهل الفروض

org yg dapat bagian pasti(tertentu)


29. Sebutkan bagian-bagian yang berhak didapatkan ahli waris yang sudah tercantum dalam Al Qur'an Mohon bantuannya


Jawaban:

untuk perihal waris itu dibahas dalam QS.Annisa' ayat 11,12,dan ayat 176


30. Dalam penggolongan ahli waris, yang dimaksud asabah adalah...a. ahli waris yang tidak mendapatkan bagian diluar ketentuan zawil furudb. ahli waris yang tidak dapat warisan sama sekalic. ahli warisan yang mendapatkan setengah dari harta warisand. ahli waris yang mendapatkan bagian sesuai ketentuan nas Al-Qur'ane. ahli waris yang mendapatkan bagian di luar ketentuan zawil furud.​


Jawaban:

e yaaa, asabah itu istilah


31. Dalam pembagian harta dari seseorang yang telah meninggal dunia, ada 25 ahli waris yang berhak menerimanya baik karena nasab, pernikahan, maupun wala’, akan tetapi apabila semua ahli waris tersebut ada semua, maka tidak semua mendapatkannya. Dari deskripsi tersebut, sebutkan ahli waris yang tidak pernah terhalang hak warisnya!​


anak yang pertama/terakhir

salah satu dari mereka ada yg kurang mampu

karena hutang


32. Ahli waris yang mendapat bagian tertentu dan sudah ditentukan di dalam alqur’an dan hadits disebut.. *


Penjelasan:

dengan adil

semoga bermanfaat


33. Di sebut apakah ahli waris yang tidak mendapatkan bagian tertentu di dalam Al-Qur’an? Sebutkan macam-macamnya!​


Jawaban:

Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, di antaranya: anak laki-laki, anak perempuan yang didampingi laki-laki, Bapak, Saudara laki-laki dalam hal kalaalah, Saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalaalah

Penjelasan:

Ahli waris dalam kajian hukum Islam adalah orang yang berhak mendapat bagian dari harta orang yang meninggal. Kata ini berasal dari bahasa Arab yang terdiri dari gabungan kata "ahl" dan "waris". KBBI mengartikan ahli waris sebagai orang-orang yang berhak menerima warisan.


34. Ahli waris yang dapat bagian tertentu disebut


Jawaban:

Zawil Furud

Penjelasan:

Yaitu ahli waris yg dapat bagian tertentu


35. ahli waris yang mendapat bagian yang tidak semestinya karena terhijab​


Jawaban:

Hutang-hutangnya tersebut


36. 1. Apabila ahli waris pria seluruhnya ada, yang berhak mendapat bagian hanya tiga orang, yaitu ....2. Penghapusan seluruh hak/warisan disebut ....3. Ahli waris yang dapat terhijab nuqsan diantaranya suami terhijab oleh ....​


Jawaban:

1.Jika semua kelompok ahli waris laki-laki semuanya masih ada. Maka yang berhak menerima bagian warisan adalah

Suami jika yang meninggal merupakan seorang perempuan

Bapak kandung dari mayyit

Anak laki-laki kandung dari mayyit

Pembahasan

Bagian harta warisan suami

Suami mendapatkan \frac{1}{2}21 dari harta warisan apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris

Suami mendapatkan  \frac{1}{4}41  dari harta warisan  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Bagian harta warisan  bapak

Bapak mendapatkan \frac{1}{6}61 dari harta    jika mayyit memiliki keturunan laki-laki

Bapak mendapatkan asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki

Bapak mendapatkan asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

Bagian harta warisan anak laki-laki

Anak laki-laki mendapatkan asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  

Anak laki-laki mendapatkan asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

2.hijab hirman

Hijab hirman yaitu penghapusan seluruh bagian, karena ada ahli waris yang lebih dekat hubungannya dengan orang yang meninggal

3.Hijab adalah penghapusan hak waris seseorang, baik penghapusan sama sekali ataupun pengurangan bagian harta warisan karena ada ahli waris yang lebih dekat pertaliaannya (hubungannya) dengan orang yang meninggal

Penjelasan:

Semoga membantu

JADIKAN JAWABAN TERCEDAS YA


37. Ahli waris yang dapat menghalangi ahli waris lain untuk tidak mendapatkan keseluruhan harta pusaka disebut ….


Jawaban:

Bila orang yang terhalang ini disebut dengan “mahjub” maka ahli waris yang menghalangi disebut dengan “hajib”. Hijab ini dibagi menjadi 2 (dua) macam yakni: Pertama, hijab hirmân dimana orang yang mahjub benar-benar tidak bisa mendapatkan harta waris secara keseluruhan.

Jawaban:

Hajib

Penjelasan:

maaf kalau salah;)


38. ahli waris yang mendapat bagian 2/3?


Ahli waris yang memiliki kemungkinan untuk mendapat [tex]\frac{2}{3}[/tex] dari harta warisan adalah

2 anak perempuan atau lebih jika tidak ada anak laki-laki2 cucu perempuan ( dari anak laki-laki) atau lebih jika tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan tidak ada 2 anak perempuan atau lebih2 saudara perempuan sekandung atau lebih jika tidak ada keturunan atau tidak punya anak, tidak anak ayah atau kakek dan tidak ada saudara laki-laki sekandung 2 anak perempuan seayah atau lebih jika tidak ada keturunan atau tidak punya anak, tidak anak ayah atau kakek, tidak ada saudara  sekandung dan tidak ada saudara seayah Pembahasan

Anaka merupakan merupakan salah satu ahli waris yang sudah pasti mendapat harta warisan ( kecuali ia non muslim/berbeda agama atau pembunuh si mayyit ). Bagian harta yang di dapatkan oleh anak perempuan tergantung dari jumlah total anak perempuan si mayyit dan ada atau tidaknya anak laki-laki si mayyit.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang hijab hirman dan hijab nuksan, di link https://brainly.co.id/tugas/22126903Materi tentang perhitungan harta warisan yang ahli warisnya adalah istri, ibu, anak laki-laki dan anak perempuan, di link brainly.co.id/tugas/26469062Materi tentang manfaat hukum waris islam​, di link brainly.co.id/tugas/26711618Materi tentang contoh soal perhitungan harta warisan yang diperoleh oleh masing-masing ahli waris , di link brainly.co.id/tugas/26932624Materi tentang penentuan harta warisan yang didapatkan oleh istri, ibu dan anak laki-laki, di link brainly.co.id/tugas/14285691

====================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#AyoBelajar


39. ahli waris yang memperoleh bagian tertentu disebut...​


yaaaa kalo gak salah sih namanya warisan


40. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan adalah​


istri(زوجه)

maaf kalo slh y

Jawaban:

Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/8 harta waris yaitu: Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Penjelasan:Maaf kalau salahNo copasNo cari di googleNo ngasalSemoga membantu Anda

Video Terkait

Kategori ujian_nasional