dalam rukun pinjam-meminjam,barang yang dipinjam disebut
1. dalam rukun pinjam-meminjam,barang yang dipinjam disebut
barang yg dipinjamkan disebut musta'ar
2. Sebutkan rukun pinjam meminjam
Jawaban:
Rukun pinjam meminjam =
1. Orang yang meminjam
2. Orang yang memiliki barang yang akan dipinjam
4. barang yang akan dipinjam
5. Akad (ijab qobul) atau serah terima barang
3. sebutkan rukun pinjam meminjam
Jawaban:
maaf kalo salah
semoga membantu ya
Jawaban:
berikut ini adalah Rukun pinjam meminjam, diantaranya :
1. adanya mu'ir atau pemilik barang.
2. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang.
3. adanya musta'ar barang yang dipinjam. dan
4. adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam.
Penjelasan:
Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya. Pinjam meminjam menurut ahli fiqih adalah transaksi antara dua pihak.
semoga membantu jawabannya dan juga semoga bermanfaat :)
4. sebutkan 4 rukun pinjam meminjam
Jawaban:
1.tidak marah marah
2.menghargainya
3.menghormatinya
4.selalu sopan
Penjelasan:
Jawaban:
●dengan sikap sopan
●berkata lembut
●tidak bernada tinggi untuk berkata kata
●jngn diambil,,,dan jngn meminjam tanpa seizin yg punya
5. yangSebutkan rukun 'ariyah atau pinjam meminjam
A. adanya mu'ir atau pemilik barang
B. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang
C. adanya musta'ar barang yang dipinjam
D. adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam
Jawaban:
Rukun Pinjam Meminjam/'Ariyah:
Orang yang meminjam, disyaratkan
-Berhak menerima kebaikan. Oleh karena itu, orang gila atau anak kecil tidak sah meminjam
-Hanya mengambil manfaat dari barang yang dipinjam
Barang yang dipinjam, disyaratkan
-Ada manfaatnya
-Barang bersifat kekal (tidak habis setelah diambil manfaatnya). Oleh karena itu, makanan yang habis tidak sah bila dipinjam
Akad pinjam meminjam
Kegiatan pinjam-meminjam berakhir bila barang yang dipinjam telah diambil manfaatnya. Sehingga barang tersebut harus dikembalikan kepada pemiknya.
Selain itu, kegiatan ini juga bisa berakhir apabila salah satu dari keduanya meninggal dunia atau gila. Atau karena pemiliknya meminta barang sewaktu-waktu, sebab, kegiatan ini sifatnya tidak tetap.
Sementara itu, hukum pinjam meminjam jika terjadi perselisihan di antara keduanya mengenai barang sudah dikembalikan atau belum, maka diharuskan yang meminjam melakukan sumpah. Hal ini sesuai pada hukum asalnya, yakni belum dikembalikan.
Semoga Membantu
6. sebuatkan rukun rukun pinjam meminjam#Fiqih
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Talibin, terdapat 4 rukun pinjam meminjam dalam islam, yakni:
Mu’iir, yaitu orang yang meminjamkanMusta’iir, yaitu orang yang meminjamMusta’ar, yaitu barang atau benda yang dipinjamkanShighat, atau biasa juga disebut dengan sebutan ijab dan qabul'Adapun menurut pendapat lain, rukun pinjam meminjam ada 5 yakni:
Mu'ir Musta'irMusta'ar Batas waktu.SighatBaca lebih lanjut mengenai Pengertian Pinjam Meminjam https://brainly.co.id/tugas/5850150
» PembahasanDalam Islam,pinjam meminjam disebut dengan sebutan 'ariyah. Definisinya adalah restu atau izin yang diberikan pemilik barang kepada peminjam barang untuk menggunakan barang yang dipinjamkan agar mendapatkan manfaat dari barang tersebut tanpa mengharapkan adanya imbalan.
Imam Nawawi menyebutkan syarat-syarat sebagai berikut sebagai syarat sah terjadinya 'ariyah dalam kitab Raudhatut Thalibin:
Syarat pertama adalah syarat bagi mu'ir (pemilik barang), dimana syarat bagi Mu'ir adalah barang yang akan dipinjamkan kepada orang lain adalah barang miliknya sendiri, bukan barang orang lain. Syarat kedua bagi pemilik barang adalah, ia berhak memakai barang tersebut saat ia inginkan tanpa mendapatkan halangan dari si peminjam.Sedangkan syarat ketiga bagi pemilik barang adalah: Ia tidak meminjamkan barang tersebut dalam kondisi terpaksa.Syarat kedua dalam pinjam meminjam adalah Musta'ir:
Ketahui lebih lanjut mengenai syarat pinjam meminjam dalam islam pada tautan berikut https://brainly.co.id/tugas/28166916
Imam Nawawi mensyaratkan seorang peminjam harus mampu melaksanakan 2 hal sebagai berikut:
Dapat memakai barang yang dipinjamnya dan mendapat manfaat dari barang yang dipinjamnya tersebut.Dapat menjaga barang yang dipinjamnya.Syarat ketiga dalam rukun pinjam meminjam menurut Imam Nawawi adalah Musta'ar, atau barang yang dipinjamkan. Imam Nawawi menyebutkan bahwa barang yang akan dipinjamkan adalah barang yang bermanfaat, tidak habis saat dipinjam, dan manfaat barang tersebut tidak mengandung unsur haram seperti yang telah disebutkan oleh syariat Islam.
Syarat keempat dalam rukun Pinjam Meminjam adalah Sighot, atau biasa disebut dengan sebutan Ijab Qabul antara Mu'ir dan Musta'ir.
Pelajari lebih lanjut tentang Hukum Pinjam Meminjam Menurut Syariat Islam https://brainly.co.id/tugas/21958458
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
» Detil JawabanKode : -
Kelas : SMP
Mapel : PendidikanAgama Islam
Bab : Muamalah
#AyoBelajar
7. Apa saja jenis ghibah??? Rukun pinjam meminjam??
jenis ghibah yaitu 1. mengadukan kezaliman orang kepada hakim raja atau siapa saja yang mempunyai wewenang dan kemampuan untuk menolongnya seperti Dengan mengatakan Si Fulan menganiaya saya Dengan cara demikian 2. meminta bantuan orang dan mengubah kemungkaran dan mengembalikan pelaku maksiat agar kembali kepada kebenaran. seperti Dengan mengatakan "si Fulan telah melakukan Demikian maka cegahlah dia dari perbuatan itu! atau ungkapan semisalnya. tujuan dibalik pengaduan itu adalah demi menghilangkan kemungkaran, kalau dia tidak bermaksud Demikian maka hukumnya tetap haram. semoga bermanfaat terima kasih
8. hal-hal yang harus ada dalam kegiatan pinjam meminjam disebut A rukun pinjam meminjam B syarat pinjam meminjam C kewajiban pinjam-meminjam D sunnah pinjam meminjam
Jawaban:
b.
maaf kalau salah
semoga membantu ^-^
B. Syarat pinjam meminjam
9. segala ketentuan yang harus terpenuhi dari rukun pinjam meminjam disebut
Jawaban:
syarat sah pinjam meminjam
10. rukun pinjam meminjam
Jawaban:
buku,pensil,penghapus atau saling berbagi
Setelah mempunyai atau menggunakan uang / barang
Harus segera di kembalikan
11. 4. Tujuan memenuhi rukun pinjam-meminjam 5. Lawan kata mengharap imbalan1. Nama lain pinjam-meminjam 2. Pernyataan orang yang akan meminjam 3. sebutan untuk sesuatu yang sia-sia
Jawaban:
1.ariyah
2.
3.mubazir
4.sah
5. ikhlas
Penjelasan:
MAAF JIKA SALAH
NO 2 GK BISA
12. 1. Tuliskan pengertian pinjam meminjam2. Tuliskan Rukun pinjam meminjam3. Tuliskan Rukun dan syarat gadai
1. Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya.
2. Adanya mu'ir atau pemilik barang.
Adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang.
Adanya musta'ar barang yang dipinjam.
Adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam.
3. Rukun gadai yaitu:
Barang yang digadaikan (marhun)
Hutangnya (marhun bih)
Ucapan serah terima (sikat ijab dan qabul)
Dua orang yang melakukan akad ar-Rahn ('aqidaan)
Syarat gadai yaitu:
Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu orang yang menggadaikan barangnya
Syarat yang berhubungan dengan Marhun (barang gadai)
Syarat berhubungan dengan Marhun biji (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib
13. Ada berapa macam rukun pinjam meminjam?
Jawaban:
ada 5 Lima, yaitu: Mu'ir (orang yang meminjami) Musta'ir (atau orang yang meminjam) Musta'ar (barang yang di pinjam)
Penjelasan:
semoga membantu
Jawaban:
kerja Sama,kedamaian,kerukunan
Penjelasan:
semoga membantu
14. tuliskan rukun dan syarat dalam pinjam meminjam
Berikut ini adalah rukun dan syarat dalam pinjam meminjam yaitu:
Al-mu’iir (yang meminjamkan).Al-musta’ir (yang meminta dipinjamkan).Al-musta’aar (barang yang dipinjamkan) kemanfaatannya mubah.Shighah, ucapan yang menunjukkan peminjaman.Pembahasan
Pinjam meminjam dalam bahasa Arab disebut dengan ‘ariyah. Berikut ini adalah pendapat 4 ulama mazhab tentang ariyah yaitu:
Ulama Hanafiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan dari sesuatu secara majaanan (cuma-cuma, gratis).Ulama Malikiyyah mengatakan: I’aarah adalah memiliki kemanfaatan pada rentang waktu tertentu tanpa ada imbalan.Ulama Syafiiyah mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dan bentuk benda yang dipinjam masih tetap ada.Ulama Hambali mengatakan: I’aarah adalah membolehkan memanfaatkan sesuatu dengan ‘ain (barang tertentu) dari berbagai macam harta yang ada.Adapun dalilnya tentang anjuran meinjamkan ini adalah Al Quran surat Al Maauun ayat 7 yang berbunyi:
وَيَمْنَعُونَ الْمَاعُونَ“dan enggan (menolong dengan) barang berguna.”
Di kalangan ulama berbeda pendapat tentang "Maauun" tersebut, ada yang menyebutnya sebagai sedekah, namun ada juga yang menyebutnya sebagai meminjamkan.
Demikian, semoga membantu!
Pelajari lebih lanjut
1. Materi tentang sedkah yang paling utama https://brainly.co.id/tugas/25750493
2. Materi tentang pinjam meminjam https://brainly.co.id/tugas/27955077
3. Materi tentang syarat minjam meminjam https://brainly.co.id/tugas/46629131
Detail Jawaban
Kelas: 10
Mapel: Agama
Bab: Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Kode: 10.14.4
Kata kunci: Rukun pinjam meminjam
#TingkatkanPrestasimu
15. Tuliskan rukun pinjam meminjam
Jawaban:
ukun pinjam meminjam:
adanya mu'ir atau pemilik barang. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang. adanya musta'ar barang yang dipinjam. adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam.15 Apr 2020
Penjelasan:
maaf kalo salah
Jawaban:
Rukun pinjam meminjam:
Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah.
Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu:
-Mu'ir (orang yang meminjami)
-Musta'ir (atau orang yang meminjam)
-Musta'ar (barang yang di pinjam)
-Batas waktu
-Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
Semoga membantu:)
Jadikan jawaban tererdas ya:)
Jangan lupa untuk kasih bintang,like,dan follow ya:)
Terima kasih:)
#Ranking1
16. ada berapakah rukun pinjam meminjam ???
Jawaban:
4 yaitu :
Penjelasan:
1. adanya mu'ir atau pemilik barang.
2. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang.
3. adanya musta'ar barang yang dipinjam.
4. adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam.
17. Termasuk rukun Pinjam meminjam dalam syari'at Islam adalah
Jawaban:
Penjelasan:
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudhatut Talibin, terdapat 4 rukun pinjam meminjam dalam islam, yakni: Mu'iir, yaitu orang yang meminjamkan. Musta'iir, yaitu orang yang meminjam. Musta'ar, yaitu barang atau benda yang dipinjamkan.
18. Berikut ini rukun pinjam meminjam, kecuali... a.Peminjam b.Orang yang meminjamkan c.Ijab kabul d.Tidak ada barang pinjaman #PelajaranFiqih
Jawaban:
c. ijab kabul
Penjelasan:
Semoga membantu, maaf kalo salah :)
C.Ijab KabulSEMOGA MEMBANTU (◕ᴗ◕✿)19. Jelaskan pengertian tentang 'ariyah! Sebutkan syarat pinjam meminjam bagi peminjam dan orang yang meminjamkan! Sebutkan rukun pinjam meminjam! Sebutkan kewajiban peminjam barang! Sebutkan 3 hikmah pinjam meminjam!
Jawaban: kalau pinjam balikin, bilang makasih, dan menghormati dia
Penjelasan: aku taunya segituh ajah ya..
20. 7.Berikut yang bukan termasuk rukunpinjam meminjam adalah ....a. pemberi pinjamanb.orang yang meminjambarang yang dipinjamd. tidak dipaksaC.
Jawaban:
tidak dipaksa
Penjelasan:
karena harus ad yang meminjamkan,harus ad yang meminjam dan harus ada yang dipinjam
21. a.sebutkan 3 rukun pinjam meminjam! b.sebutkan 3 manfaat dari pinjam meminjam!
rukun: >menjaga barang yang dipinjam,peminjam harus mengembalikan kembali barang pinjaman,jika terlambat mengembalikan sesuai janji harus memint maaf kepada yang dipinjam
1.Peminjam:
- Memelihara hak yang bukan miliknya
- berpikiran sehat
- tidak boleh meminjamkan kepada orang lain
yang meminjamkan:
- pemilik bendanya
-orang yang berhak berbuat kebaikan atas bendanya
- berpikiran sehat
barang yang dipinjam:
- tidak cepat rusah
- bermanfaat
2. untuk kehidupan sehari hari, bersosialisasi.
22. Yang termasuk rukun pinjam meminjam adalah??a. peminjam, orang yang meminjamkan, barang yang dipinjamkan, khiyarb. peminjam, orang yang meminjamkan, barang yang dipinjamkan, ijab Qabulc. peminjam, orang yang meminjamkan, barang yang dipinjamkan, alat penukard. peminjam, orang yang meminjamkan, barang yang dipinjamkan, perjanjian tertulis
Jawaban:
B.Peminjam, orang yang meminjamkan, barang yang dipinjamkan, ijab Kabul
Penjelasan:
semoga bermanfaat.....
23. Berikut ini yang tidak termasuk rukun pinjam meminjam adalah A.ada yang meminjamkanB.ada yang meminjamC.ada uang jaminanD.ada barang yang dipinjam
Jawaban:
A.Ada yang meminjamkan
24. dalam hal pinjam meminjam terdapat rukun ,dimana masing masing rukun tersebut harus di penuhi agar pinjam meminjam menjadi sah.sebutkan rukun pinjam meminjam tersebut !!!
Jawaban:
peminjamyang meminjamkanbarang yang di pinjamPenjelasan:
maaf kalo salah
25. rukun pinjam meminjam ada
Jawaban:
*adanya mu'ir atau pemilik barang
*adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang
*adanya musta'ar barang yang dipinjam
*adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam
Penjelasan:
semoga membantu kak:)
Jawaban:
Rukun pinjam meminjam ada 5 yaitu=
1. Mu'ir (orang yang meminjami)
2. Musta'ir (atau orang yang meminjam)
3. Musta'ar (barang yang di pinjam)
4. Batas Waktu
5. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak
Pesan:
semoga bermanfaat jangan lupa di like atau di follow
26. rukun dan syarat pinjam meminjam
Jawaban:
°Rukun Pinjam Meminjam°
Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau some rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima yaitu:
Mu ”ir orang yang meminjami
Musta ”ir orang yang meminjam
Musta'ar barang yang dipinjam
Batas waktu
Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
Syarat Pinjam Meminjam
Maksud dari syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun syarat-syarat pinjam meminjam adalah:
Syarat bagi orang yang meminjami
Berhak diterbitkan tanpa ada yang menghalangi
Barang yang dipinjamkan milik sendiri atau pun barang tersebut menjadi tanggungjawabnya
Syarat bagi orang yang meminjam
Mampu inspirasi atau mengambil manfaat yang dipinjam
Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik
Syarat barang yang dipinjam
Ada manfaatnya
Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis saat diambil manfaatnya.
27. Berikut ini rukun pinjam-meminjam, kecuali ....a. ada yang meminjamkan.b. ada yang meminjamC. ada barang yang dipinjamkand. suci dari hadats
Jawaban:
d.suci dari hadats
Penjelasan:
hukum pinjam meminjam tidak ada kaitannya dengan hadast
28. Pada jam pelajaran matematika,okta memerlukan penggaris tetapi okta tidak membawanya.Lalu,dia meminjam penggaris kepada dina.Dalam rukun pinjam meminjam,okta disebut
Jawaban:
tolong menolong maaf kalau salah
29. 1. Jelaskan yang dimaksud dengan pinjam meminjam?2. Apakah hukum dari pinjam meminjam.3. Apa saja rukun dalam pinjam meminjam.4.Sebutkan dua kewajiban bagi peminjam.5.Bilamana hukum pinjam meminjam menjadi haram?
Jawaban:
1. Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya.
2. Sunnah (boleh saja)
3. adanya mu'ir atau pemilik barang. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang. adanya musta'ar barang yang dipinjam. adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam
4. mengembalikan barang , barang harus dalam keadaan utuh/tidak rusak
5. jika si peminjam memaksa untuk meminjam ,dan yg meminjam itu tidak iklas untuk meminjamkannya itu bisa jadi hukum nya haram
30. Orang yang meminjami adalah salah satu rukun pinjam meminjam disebut juga ….
Jawaban:
Musta'iir, yaitu orang yang meminjam.
Penjelasan:
semoga membantu ya qq(♡˙︶˙♡)
daan kasih jawaban terbaik nya ya
31. sebutkan syarat dan rukun ariyah(pinjam;meminjam)
Jawaban:
Sunnah
Penjelasan:
semoga membantu
32. Bagaimana hukum pinjam meminjam apabila tidak terpenuhi rukun dan syaratnya?
Jawaban:
bagai mana mau pinjam meminjam kalau tidak ada untuk d pinjam
33. Setiap rukun pinjam meminjam Memiliki
Jawaban:
Setiap rukun pinjam meminjam Memiliki
pihak yang meminjam kan (mu'ir), pinjaman (musta'ir), barang yang dipinjamkan (musta'ar), dan akad pinjam meminjam atau ijab Kabul (sigat'ariyah).Penjelasan:
rukun ariyah adalah ketentuan yang harus ada dari suatu perbuatan pinjam meminjam apabila kurang salah satu rukunnya akad pinjam meminjam tidak terjadi atau batal atau tidak sah.
adapun syarat pinjam meminjam dijelaskan di setiap rukun pinjam meminjam berikut :
A. orang yang meminjamkan ( mu'ir )
1. pemilik barang yang akan dipinjamkan.2. tidak karena terpaksa.3. baling, berakal sehat, dan sah dalam menjalankan tindakan hukum.B. orang yang meminjam ( musta'ir )
1. baling dan berakal sehat2. dapat mengambil manfaat dari barang yang dipinjam3. perusahaan agar barang yang dipinjam tidak rusak4. segera mengembalikan apabila telah selesai mengambil manfaat dari barang tersebut.C. barang atau benda yang dipinjam ( musta'ar )
1. barang itu benar-benar bisa dimanfaatkan2. tidak dalam keadaan rusak.D. akad atau ijab kabul (sigat ariyah)
akad ini harus dilakukan dengan jelas bisa dengan ucapan tulisan dan sebagainya. apabila pinjam meminjam terjadi dalam waktu yang agak lama atau dalam jumlah yang besar, sebaiknya dibuat surat perjanjian. apabila dipandang perlu diadakan saksi yang sudah disetujui bersama.shigat ijab kabul ini berupa permintaan izin untuk meminjam barang atau uang.34. Orang yang meminjami adalah salah satu rukun pinjam meminjam disebut juga …. *
Jawaban:
'ariyah
Penjelasan:
Orang yang meminjami adalah salah satu rukun pinjam meminjam disebut juga ariyah
'ariyah → pijam meminjam
Musta'iir → orang yg meminjami
35. Bagaimana hukum pinjam meminjam bila tidak terpenuhi rukun dan syaratnya?
Jawaban:Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah
Penjelasan: Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima yaitu:
-Mu”ir orang yang meminjami
-Musta”ir orang yang meminjam
-Musta’ar barang yang dipinjam
Batas waktu
-Ijab Qabul atau ucapan/keterangan dari kedua belah pihak.
Syarat Pinjam Meminjam :
Maksud dari syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun syarat-syarat pinjam meminjam adalah:
Syarat bagi orang yang meminjami :
-Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
-Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggungjawabnya
Syarat bagi orang yang meminjam:
- Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
- Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik
Syarat barang yang dipinjam :
-Ada manfaatnya
-Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya.
36. orang yg meminjami adalah salah sati rukun pinjam meminjam disebut juga
Jawaban:
org yg meminjam musta'ar
Penjelasan:
klop gak salah
Jawaban:
salah satu muamalah yg diperbolehkan oleh syariat adalah pinjam meminjam.
dalam ilmu fiqih, akad ini dikenal dengan ist]lah 'ariyah peminjam di sebut musta'ir pemberi pinjaman adalah mu ir,
37. rukun pinjam meminjam meliputi beberapa hal berikut, kecualia.orang yang meminjamkan b.barang yang di pinjamc.dua orang atau lebihd.lafal pinjam meminjam
Jawaban:
D. Lafal pinjam meminjam
Penjelasan:
Karena biasanya orang meminjam itu tidak memakai lafal tertentu.
Semoga membantu:)
38. rukun pinjam meminjam
Jawaban:
dengan melaksanakan kesepakatan bersama
Jawaban:
Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu:
Mu'ir (orang yang meminjami)
Musta'ir (atau orang yang meminjam)
Musta'ar (barang yang di pinjam)
Batas waktu.
Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
Semoga Membatu
39. Sebutkan rukun pinjam meminjam ?Tolong jawab pertanyaan Al Islam ini ya pliss
Jawaban:
Rukun pinjam meminjam:
adanya mu'ir atau pemilik barang. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang. adanya musta'ar barang yang dipinjam. adanya ijab qobul atau ungkapan pinjam-meminjam.
Jawaban:
Rukun pinjam meminjam:
Rukun pinjam meminjam:adanya mu'ir atau pemilik barang. adanya musta'ir atau peminjam yang membutuhkan barang. adanya musta'ar barang yang dipinjam. adanya ijab qobul atau ungkapanpinjam-meminjam.
Penjelasan:
ᴍᴀᴀғ ᴊɪᴋᴀ sᴀʟᴀʜ
_ˢᵉᵐᵒᵍᵃ ᵐᵉᵐᵇᵃⁿᵗᵘ
ᒍᗩᗪIKᗩᑎ ᒍᗩᗯᗩᗷᗩᑎ TᗴᖇᑕᗴᖇᗪᗩՏ
40. Fikih kelas 61. Apa yang dimaksud dengan istilah pinjam meminjam ?2. Apa hukum pinjam meminjam ?3. Sebutkan rukun dan syarat pinjam meminjam !4. Sebutkah tanggung jawab yang harus dilakukan dalam pinjam meminjam !5. Sebutkan hikmah dari pinjam meminjam !
Jawaban:
1. Pinjam meminjam ialah membolehkan kepada orang lain mengambil manfaat sesuatu yang halal untuk mengambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, dan dikembalikan setelah diambil manfaatnya dalam keadaan tetap tidak rusak zatnya.
2. Meminjamkan barang hukumnya sunnah jika peminjam (mustair) merasakan manfaat dari pinjaman tersebut dan tidak menimbulkan mudarat bagi pemilik barang (muir).
3.
• Mu'ir (orang yang meminjami)
• Musta'ir (atau orang yang meminjam)
• Musta'ar (barang yang di pinjam)
• Batas waktu
• Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
4.
• mengembalikan pinjaman tepat waktu
• membayar pinjaman sesuai dengan yang telah disepakati
• tidak menunda-nunda waktu pengembalian barang pinjaman
• mengembalikan dengan utuh
• menggantinya dengan yang baru bila itu (barang) sudah rusak
• berterima kasih karena sudah dipinjamkan
5. Hikmah pinjam meminjam tidak jauh berbeda dengan hikmah yang terkandung pada qiradh. Karena keduanya sama memberikan kegembiraan terhadap orang yang mendapat kesusahan, menghilangkan bencana, terjalin kasih mengasihi, sayang menyayangi. Di sisi Alloh yang memberi pinjaman tercatat sebagai pelaku kebaikan diberi pahala yang besar dan disenangi oleh sesama serta di akherat terhindar dari ancaman Alloh dalam surat al-Ma’un ayat 4-7.