sebutkan 4 pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945!
1. sebutkan 4 pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945!
4 pokok-pokok pikiran pembukaan UUD 1945 adalah :
Pokok pikiran alinea pertama adalah persatuan. Pokok pikiran alinea kedua adalah keadilan sosial. Pokok pikiran alinea ketiga adalah kedaulatan rakyat. Pokok pikiran alinea keempat adalah ketuhanan.Pelajari juga tentang isi pembukaan UUD 1945, baca di https://brainly.co.id/tugas/284017 Pelajari juga tentang makna pembukaan UUD 1945, baca di https://brainly.co.id/tugas/5511905
Pembahasan
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengandung pokok-pokok pikiran yang menggambarkan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mewujudkan cita hukum yang melandasi hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah :
Pokok pikiran pertama, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan). Pokok pikiran kedua, negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial). Pokok pikiran ketiga, negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat). Pokok pikiran keempat, negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran ketuhanan).Pelajari juga tentang isi muatan pembukaan UUD 1945, baca di https://brainly.co.id/tugas/12800570
Detail Jawaban
Kelas : IX
Mapel : PPKn
Bab : Bab 2 – Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kode : 9.9.2
#JadiRankingSatu
2. sebutkan 4 pokok pikiran pembukaan uud 1945
Pokok pikiran yang pertama: "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu setiap warga negara itu wajib mengutamakan kepentingan bersama dibanding kepentingan sendiri.
2. Pokok pikiran yang kedua: "Negara hendak mewujudkan keasilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Maksudnya itu, kita harus menghormati hak setiap orang karena setiap orang punya hak dan kewajiban yang sama.
3. Pokok pikiran yang ketiga: "Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". Maksud kalimat ini, Indonesia adalah negara demokrasi yang berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
4. Pokok pikiran yang keempat: "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab". Kita harus taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
1. pokok pikiran pertama menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan
2. pokok pikiran kedua menyebutkan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. pokok pikiran ketiga menyebutkan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
4. pokok pikiran keempat menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
semoga benar :D(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. (2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. (4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
4. sebutkan 4 makna pokok pikiran pembukaan UUD 1945
Berikut adalah makna pokok pikiran pembukaan UUD 1945
- Alinea Pertama
Memuat tentang penghargaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak merdeka bagi semua bangsa.
- Alinea Kedua
Bermakna tentang kemerdekaan yang itu di melalui seluruh rakyat dan rela menumpahkan darah demi bangsa kita tercinta ini, Indonesia. Kemerdekaan merupakan kerja keras bangsa dan perjuangan bangsa Indonesia bukan hadiah dari negara manapun. Selain itu cita-cita bangsa Indonesia adalah mewujudkan suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Alinea Ketiga
a. Landas keimanan dan ketakwaan bangsa Indonesia. Hal ini terlihat dari keyakinan bangsa Indonesia yang menyatakan bahwa kemerdekaan yang di raih bukan hanya hasil perjuangan rakyat Indonesia tetapi juga berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
b. Menyatakan kemerdeaan dalam kalimat : dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
- Alinea ke Empat
Memuat tujuan indonesia:
a. Melindungi segenap bangsa indoenesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b. Memajukan kesejahteraan umum.
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
PembahasanUUD 1945 merupakan hukum dasar sumber tertulis dan tidak tertulis yang berisi aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pembukaan
Alinea 1
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
Alinea 2
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea 3
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Alinea 4
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pelajari lebih lanjutAmandemen UUD 1945 https://brainly.co.id/tugas/2423639-----------------------------------------------------------------Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 10 SMA
Mapel: PPkn
Kategori: 10.9.4 Bab 4 - Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945
Kata kunci: UUD 1945, makna pokok pikiran UUD
5. sebutkan 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
6. Sebutkan 4 pokok pikiran Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945?
=> 4 pokok pikiran dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut ini :
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Maaf kalau salah...tq
7. sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. (3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
8. sebutkan 4 pokok pikiran yg terdapat di dalam pembukaan UUD 1945
(1) Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
(3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
(4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
9. Sebutkan 4 pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945!
[tex] \huge\texttt{jawaban}[/tex]
Sekarang saya akan menyebutkan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dari alinea 1 sampai alinea 4
Alinea Pertama :Negara hendak melindungi seluruh rakyat Indonesia dari penjajahan, serta negara mendukung dihapuskannya penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilanAlinea Kedua :Negara hendak mengantarkan rakyat Indonesia ke suatu kemerdekaan, dan negara hendak mewujudkan cita cita bangsa Indonesia, yaitu merdeka, bersatu, berdaular, adil dan makmurAlinea Ketiga :Negara melalui rakyat menyatakan kemerdekaan atas dasar rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa dan dorongan keinginan luhur, serta negara hendak mewujudkan kehidupan yang berdaulat dan bebasAlinea Keempat :Negara menyusun kemerdekaan dalam Undang Undang Dasar Negara Republuk Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasar atas Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan_________________________________Detail Jawaban :Mapel : PPKn
Kelas : 9
Kata Kunci : Pokok Pikiran Alinea 1 - 4 UUD 1945
Bab : Bab 2 - Pokok Pikiran Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kode Kategorisasi : 9.9.2
10. 45. Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang sebenarnya merupakan sila-sila dari PancasilaSebutkan 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945!
Jawaban:
Adapun empat pokok pikiran dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut ini :
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila
Penjelasan:
semoga membantu
maaf bila kurang tepat
11. pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran yang sebenarnya merupakan sila-sila dari Pancasila. Sebutkan 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945
Empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya merupakan sila-sila dari Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Pokok pikiran ini mencerminkan sila pertama Pancasila, yaitu "Ketuhanan Yang Maha Esa". Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Hal ini menunjukkan pengakuan terhadap keberadaan Tuhan dan pentingnya menjalankan ajaran agama dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Pokok pikiran ini mencerminkan sila kedua Pancasila, yaitu "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab". Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat "mencerdaskan kehidupan bangsa". Hal ini menunjukkan pentingnya menghargai martabat dan hak asasi manusia, serta upaya untuk mencapai keadilan sosial dan kemajuan dalam kehidupan bermasyarakat.
3. Persatuan Indonesia: Pokok pikiran ini mencerminkan sila ketiga Pancasila, yaitu "Persatuan Indonesia". Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat "menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Hal ini menunjukkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, serta mengupayakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pokok pikiran ini mencerminkan sila keempat Pancasila, yaitu "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan". Dalam Pembukaan UUD 1945, terdapat kalimat "dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, menghormati hak-hak asasi manusia, dan mengutamakan kepentingan negara dan bangsa". Hal ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, menghormati hak asasi manusia, dan melibatkan rakyat dalam proses pengambilan keputusan.
Keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, yang menjadi dasar negara Indonesia.
12. Pembukaan UUD NRI 1945 terdiri dari 4 pokok pikiran,sebutkan!!
Jawaban:
Istilah pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 pertama kali tertuang dalam Penjelasan Umum UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 (empat) pokok pikiran, yaitu: (1) Negara persatuan yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya; (2) Negara kesejahteraan yang hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat; (3) Negara yang berkedaulatan rakyat; (4) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
13. sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD NRI tahun 1945
Jawaban:
pokok pemikiran PERSATUAN
pokok pemikiran KEADILAN SOSIAL
pokok pemikiran KEDAULATAN RAKYAT
pokok pemikiran KETUHANAN
14. sebutkan 4 pokok pikiran PO pembukaan UUD 1945
Jawaban:
akikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.
Penjelasan:
Berikut:
1. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial.
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
4. Negara berdasar atas ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
sekian
semoga bermanfaat:))
15. Sebutkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 pada setiap alenea ke 1- 4 ?
Jawaban:
persatuan
keadilan sosial
kedaulatan rakyat
ketuhanan
Penjelasan:
Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 yaitu, pokok pikiran persatuan, pokok pikiran keadilan sosial, pokok pikiran kedaulatan rakyat, dan pokok pikiran Ketuhanan.
Pokok pikiran yang terdapat pada alenia ke-1 :
- Pokok pikiran ke-2 Yang berisi keadilan sosial
Pokok pikiran yang terdapat pada alenia ke-2 :
- pokok pikiran ke- 3 yang berisi kedaulatan rakyat
- pokok pikiran ke-1 yang berisi persatuan
Pokok pikiran pada alenia ke-3 :
- pokok pikiran ke-4 yang berisi ketuhanan
pokok pikiran pada alenia ke-4 :
-pokok pikiran ke -1 yang berisi persatuan
-pokok pikiran ke- 3 yang berisi kedaulatan rakyat
16. Sebutkan 4 (empat) pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945!
Jawaban:
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.
17. sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan uud NKRI tahun 1945
Jawaban:
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
18. Sebutkan 4 pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Jawaban:
pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa dan negara
19. Sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan uud 1945
Pokok Pikiran Pertama : Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (2) Pokok pikiran Kedua ; Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan. (3) Pokok Pikiran Ketiga ; Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan (4) Pokok Pikiran Keempat : Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
20. sebutkan 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
1. semua bangsa berhak merdeka
2.negara indonesia adalah negara yg merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur
3.indonesia menyatakan kemerdekaannya
4.tujuan negara indonesia
21. sebutkan 4 pokok pikiran dlm pembukaan uud 1945
1)Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
22. Sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan uud nkri tahun 1945
Jawaban:
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
23. Sebutkan 4 pokok pikiran Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945?
=> 4 pokok pikiran dari Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut ini :
1. Pokok Pikiran Pertama
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pokok Pikiran Kedua
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin dicapai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu kuasa finalis (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan itu yang didasari dengan bekal persatuan.
3. Pokok Pikiran Ketiga
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok pikiran ini dalam ‘pembukaan’ mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan permusyawaratan/perwakilan
4. Pokok Pikiran Keempat
Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab yang mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur. Pokok pikiran keempat itu merupakan Dasar Moral Negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari Sila Kedua Pancasila.
Maaf kalau salah...tq
24. 4. Sebutkan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Jawaban:
Pokok-pokok pikiran tersebut memberikan dasar filosofis dan nilai-nilai yang menjadi pijakan konstitusional bagi negara Indonesia. Mereka mencerminkan semangat kemerdekaan, keadilan, dan persatuan dalam membangun negara yang demokratis, berdaulat, adil, dan makmur.
Penjelasan:
Dalam pembukaan UUD 1945, terkandung beberapa pokok pikiran yang menjadi pijakan dan landasan konstitusi Indonesia. Berikut adalah beberapa pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa: Pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral dan spiritual bangsa Indonesia.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Pembukaan UUD 1945 menegaskan pentingnya menghormati martabat dan hak asasi manusia serta mempromosikan keadilan dan keberadaban dalam hubungan antarmanusia.
3. Persatuan Indonesia: Pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, mengatasi perbedaan, dan membangun solidaritas di antara semua komponen bangsa.
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Pembukaan UUD 1945 menegaskan prinsip demokrasi dengan mengakui peran rakyat sebagai kekuatan utama dalam penyelenggaraan negara, yang diwujudkan melalui mekanisme permusyawaratan atau perwakilan yang bijaksana.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia: Pembukaan UUD 1945 menekankan pentingnya mencapai keadilan sosial dan pemerataan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan budaya, guna mencapai kesejahteraan bersama.
25. No 6 : sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
1. negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. negara berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan perwakilan.
4. negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
1. Negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3. Negara berkedaulatan berdasar atas kerakyatan dan perwakilan
4. Negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
26. 1.sebutkan 3 sifat positif dalam pokok pikiran 1 pembukaan UUD NRI 19452.sebutkan 3 sifat positif dalam pokok pikiran 2 pembukaan UUD NRI 19453.sebutkan 3 sifat positif dalam pokok pikiran 3 pembukaan UUD NRI 19454.sebutkan 3 sifat positif dalam pokok pikiran 4 pembukaan UUD NRI 1945
Penjelasan:
5 Sikap positif terhadap pokok pikiran pembukaan UUD 1945 :
Dapat membuat negara menjadi lebih maju .
Dapat membuat negara menjadi damai tanpa adanya permusuhan .
Terbentuknya NKRI.
Dapat membuat negara menjadi negara yang adil sesama makhluk hidup .
Dapat membuat negara menjadi makmur , dan sejahtera .
semoga bermanfaat
Jawaban:
Nanti bisa diuraikan yaaa... Itu sekedar penjelasaan dan sedikit contoh
#maaf kalau salah
27. 1. Jelaskan pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama! 2. Sebutkan rangkaian makna yang terkandung dalam pokok pikiran Pembukaan UUD 1945! 3. Uraikan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 alinea keempat! 4. Jelaskan mengenai hubungan secara materiel! 5. Mengapa Pembukaan UUD 1945 dibuat?
Jawaban:
Pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung pokok-pokok pikiran yang merupakan falsafah negara Indonesia Pancasila yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa (sila I).
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila II).
3. Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan (sila III).
4. Negara yang berkedaulatan rakyat (sila IV).
5. Negara mewujudkan keadilan sosial (sila V).
Makna alinea-alinea Pembukaan UUD 1945
Berikut ini makna alinea-alinea yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945:
1. Alinea pertama
Mengungkapkan dalil obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
Mengungkapkan pernyataan subyektif yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Alinea kedua
Mengungkapkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, yaitu negara Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur. Menunjukkan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian.
3. Alinea ketiga
Memuat motivasi spiritual yang luhur dan merupakan pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan. Menunjukkan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Alinea keempat
Menegaskan tujuan dan prinsip dasar untuk mencapai tujuan nasional. Menegaskan bahwa bangsa Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan.
Menegaskan bahwa negara Indonesia berbentuk Republik. Menegaskan bahwa negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila.
4. Hubungan secara material
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara Kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat pancasila, baru kemudian Pembukaan UUD 1945.
Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila, berikutnya tersusun Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
5. Karena sesuai dengan isi kandungan yang ada dalam UUD antara lain cita-cita bangsa,maka dibuatlah pembukaan sebagai dasar inti dari seluruh cakupan uud tersebut.
Penjelasan:
semoga membantu dan jadikan jwbn tercerdas nggeh
28. Sebutkan 4 pokok pikiran yang terkandung dlm pembukaan UUD 1945
1.kita harus mempunyai rasa kesatuan&persatuan,2.harus taat kepada Tuhan Yang Maha Esa,3.harus menghormati satu sama lain,4.berbijaksana dlm musyawarah1. Negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas asas persatuan
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
4. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
29. sebutkan pokok pikiran pembukaan UUD 1945 alenia 4
alenia keempat terdapat pada pancasilaAlinea 4 memuat tujuan nasional, penyusunan negara hukum, benttuk negara Republik Indonesia, negara berkedaulatan rakyat, dan lima dasar negara (yang kemudian dikenaldengan Pancasila).
30. Sebutkan 4 pokok pikiran pembukaan uud nri thn 1945
Jawaban:
1. Pokok Pikiran Persatuan.
2. Pokok Pikiran Keadilan Sosial.
3. Pokok Pikiran Kedaulatan Rakyat.
4. Pokok Pikiran Ketuhanan.
jadikan jawaban terbaik
31. Sebutkan 4 sikap positif terhadap pokok-pokok pikiran dalam pembukaan uud 1945
Jawaban:
1.saling menghargai 2 agar tidak terpecah belah 3. Mempererat persatuan dan kesatuan 4. Berbagai budaya
32. Sebut dan jelaskan Empat(4) pokok pikiran Pembukaan UUD 1945
1. Pokok Pikiran Pertama “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan fahamgolongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok PikiranPertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. 2. Pokok Pikiran Kedua “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaranbahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilansosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Keduamerupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila. 3. Pokok Pikiran Ketiga “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan danpermusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-UndangDasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarpermusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan SilaKeempat Pancasila; 4. Pokok Pikiran Keempat “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang MahaEsa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Pengertian UUD UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam Negaradan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat berisi aturan yang harusditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan system ketatanegaraan yangberupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan mengatur-Pembangunan
-Sosial
-Ekonomi
-Pendidikan
33. sebutkan 4 pokok pikiran dalam pembukaan uud 1945!
(1) Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2) Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(3) Negara yang berkedaulatan rakyat
(4) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
34. sebutkan 4 pokok pikiran pembukaan UUD 1945 yang terxantum dalam oenjelasan UUD 1945
Pokok pikiran pertama : Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan,negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan mengatasi segala paham perseorangan.
Pokok pikiran kedua : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran ketiga : Hal ini menunjukan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang undang dasar haruslah bedasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan perwakilan
Pokok pikiran keempat : Bahwa UUD menciptakan pokok pokok pikiran yang terkandung dalam "pembukaan" dalam pasal pasalnya1.pokok pikiran pertama:
negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia(pokok pikiran persatuan)
2.pokok pikiran kedua
negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia(pokok pikiran keadilan sosial)
3.pokok pikiran ketiga
negara yang berkedaulatan rakyat,berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan(pokok pikiran kedaulatan rakyat)
4.pokok pikiran keempat
negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa,menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradap(poko pikiran ketuhanan)
smoga bermanfaat
maaf klo salah
35. Pembukaan UUD 1945 mengandung 4 pokok pikiran, sebutkan
jawban ada di situ
semoga bermanfaatpokok pikiran pertama : negara melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasar atas persatuan(pokok pikiran persatuan)
pokok pikiran kedua : negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (pokok pikiran keadilan sosial)
pokok pikiran ketiga : negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan(pokok pikiran kedaulatan rakyat
pokok pikiran keempat : negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa,menurut dasar kemanusiaan yg adil dn beradab (pokok pikiran ketuhanan)
36. Pembukaan uud 1945 mengandung 4 pokok pikiran yg sebenarnya merupakan sila sila dari pancasila sebutkan 4 pokok pikiran yg terkandung dalam pembukaan uud nri tahun 1945
Jawaban:
pokok pikiran pertama adalah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan Pancasila sila ke tiga
pokok pikiran ke-dua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. pokok pikiran kedua merupakan penjelmaan sila ke lima
pokok pikiran ketiga adalah negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, pokok pikiran ke tiga merupakan penjelmaan sila keempat
pokok pikiran ke empat adalah negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan Pancasila sila pertama dan kedua
37. sebutkan 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Di dalam pembukaan UUD 1945 terkandung 4 pokok pikiran. Pokok-pokok pikiran yang ada di dalam pembukaan UUD tersebut merupakan pancaran dasar pancasila yang merupakan falsafah bangsa.
PembahasanAdapun 4 pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 tersebut sebagai berikut:
Negara menjadi pelindung bagi segenap bangsa Indonesia dan juga bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Perlindungan tersebut berdasar pada asas persatuan.Negara mewujudkan keadilan sosial untuk seluruh rakyat di Indonesia.Negara berdasarkan pada kedaulatan rakyat, kerakyatan dan juga permusyawaratan dalam perwakilan.Negara berdasarkan pada Ketuhanan YME dan kemanusiaan yang adil juga beradab.Pelajari lebih lanjut:Materi tentang isi pembukaan UUD https://brainly.co.id/tugas/284017Materi tentang seberapa penting pembukaan UUD https://brainly.co.id/tugas/3787227Materi tentang pokok pikiran pembukaan UUD https://brainly.co.id/tugas/91755
• • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
Detil JawabanKode : 7.9.3
Kelas : 1 SMP
Mapel : PPKN
Bab : Pembelajaran Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci : Pembukaan, UUD, Pokok, Pikiran, Tugas PPKN
38. Setiap alenia Pembukaan mengandung satu pokok pikiran utama, dalam pembukaan UUD NRI 1945 ada 4 alenia. Sebutkan pokok pikiran-pokok pikiran.utama yang terkandung dalam masing-masing alenia pembukaan UUD NRI 1945!
Penjelasan:
Pada dasarnya, hakikat pokok pikiran pembukaan UUD 1945 dibagi menjadi 4 ( alinea 1-4 ) yaitu,
1.pokok pikiran persatuan
2.pokok pikiran keadilan sosial
3.pokok pikiran kedaulatan rakyat
4.pokok pikiran Ketuhanan
Semoga membantu ;)
39. sebutkan 4 pokok pikiran yg dapat didalam pembukaan uud 1945!
1) Pokok Pikiran Pertama, “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
2. Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
3. Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”
4.Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”.
40. Sebutkan 4(Empat) pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 ialah
1. Negara Indonesia ialah negara hukum
2. Negara Indonesia memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
3. Negara Indonesia ialah negara yang taat aka Norma
4. Negara Indonesia ialah negara yang menjujungtinggi persatuan dan kesatuan