Bagian Harta Warisan

Bagian Harta Warisan

tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. sebelum harta diwariskan harus dibersihkan dulu dari

Daftar Isi

1. tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. sebelum harta diwariskan harus dibersihkan dulu dari


hutang yang dimiliki oleh almarhum ketika dia hidup di dunia

2. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. sebelum harta diwariskan terlebih dahulu harus dibersihkan dari


Jawaban:

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris maka terlebih dahulu harta warisan tersebut dibebaskan dari harta yang termasuk dalam bagian zakat, hutang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat


3. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari


Jawaban:

harta yang termasuk dalam bagian zakat, hutang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat.

Penjelasan:

Oleh karena itu tidak boleh membagiakan semua harta warisan terlebih dahulu baru kemudian mengurus zakat dan lainnya.


4. 31. Terwujudnya kewarisan harus ada 3 unsur yaitu orang yang meninggal,, harta, dan ahli waris, sementara hukum Islam mengatur, selain pembagian harta waris yang besarannya tidak sama, juga mengatur tentang sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris. Diantara sebab-sebab seseorang mendapatkan harta waris adalah ....


Jawaban:

Ada beberapa sebab seseorang dapat memperoleh harta waris menurut hukum Islam, di antaranya:

1. Keturunan:

Anak, cucu, atau keturunan lainnya dapat menerima bagian warisan dari orang yang meninggal. Warisan akan dibagi secara proporsional sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

2. Keluarga dekat:

Saudara kandung atau saudara seayah/seibu dapat menerima bagian warisan jika tidak ada keturunan yang masih hidup.

3. Ibu dan ayah:

Jika orang yang meninggal tidak memiliki keturunan atau saudara, maka ibu dan ayah dapat menerima bagian warisan.

4. Suami/Istri:

Suami atau istri yang ditinggalkan dapat menerima bagian warisan dari pasangannya, tergantung pada seberapa banyak keturunan yang ditinggalkan.

5. Adopsi:

Anak angkat yang sah secara hukum dapat menerima bagian warisan dari orang tua angkatnya.

6. Hibah:

Hibah atau pemberian secara sukarela dari orang yang meninggal kepada orang yang tidak berhak menerima bagian warisan menurut ketentuan hukum Islam.

Penjelasan:

Pembagian harta warisan diatur oleh hukum Islam dengan proporsi yang berbeda-beda tergantung pada hubungan keluarga dan jumlah ahli waris yang ada. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta warisan.


5. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersikan dulu dari​


Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris maka terlebih dahulu harta warisan tersebut dibebaskan dari harta yang termasuk dalam bagian zaakt, hutang, biaya pengurusan jenazah dan wasiat. Oleh karena itu tidak boleh membagiakan semua harta warisan terlebih dahulu baru kemudian mengurus zakat dan lainnya.

Pembahasan

Harta warisan yang diberikan sebagai wasiat hanya boleh maksimal sepertiga dari total harta warisan. Jika yang diwasiatkan lebih dari sepertiga maka yang diberikan cuma sepertiga. Wasiat hanya boleh diberikan untuk orang-orang yang tidak masuk dalam golongan ahli waris. karena tidak boleh wasiat diberikan kepada ahli waris.

Pelajari lebih lanjutMateri tentang salah satu ayat al qur'an yang menjelaskan tentang ilmu mawaris ( surah an nisa ayat 11), di link https://brainly.co.id/tugas/14290979#Materi tentang hal yang wajib dilakukan oleh ahli waris sebelum membagikan harta warisan, di link https://brainly.co.id/tugas/20398983#Materi tentang hukum mempelajari ilmu mawaris bagi umat islam, di link https://brainly.co.id/tugas/1209806#Materi tentang perbedaan dari hijab hirman dan hijab nuqsan dalam pembahasan ilmu mawaris, di link https://brainly.co.id/tugas/18596063 Materi tentang waktu pembagian harta warisan berdasarakn surah an nisa ayat 11, di link brainly.co.id/tugas/14420188

====================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8


6. ada tiga rukun waris, salah satunya adalah muwaris, yang dimaksud dengan muwaris adalah.... a. ketentuan pembagian harta waris b. seseorang yang menerima harta waris c. seseorang yang meninggalkan harta waris d. harta seseorang sebelum meninggal dunia e. harta waris yang dibagikan kepada ahli waris​


Jawaban:

B.

Penjelasan:

Muwaris adalah seseorang yang berhak menerima bagian atau porsi dari harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal dunia. Dalam hukum waris Islam, muwaris diatur berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris, seperti anak, istri atau suami, orang tua, dan kerabat lainnya. Muwaris ini memiliki hak yang diatur dalam ketentuan pembagian warisan, dan biasanya diatur dalam undang-undang atau peraturan agama. Oleh karena itu, jawaban yang tepat untuk pertanyaan ini adalah pilihan B, yaitu "seseorang yang menerima harta waris".


7. hal hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan ?


1. Berapa jumlah anggota keluarga?
2. Berapa jumlah anak laki laki?
3. Berapa jumalh anak perempuan?
4. Apa apa saja harta yang ditinggal kan?

maaf ya kalau salah...
itu aja yang saya tau....

8. Kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah .......


Jawaban:

membayar hutang si mayat

Penjelasan:

maaf kalo salah


9. siapa saja ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta waris?​


Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta waris

SuamiIstri

Penjelasan :

Pengertian mawaris

Mawaris berasal dari kata waris ( Al-Miirats ), Waritsa ialah berpindahnya sesuatu, maksudnya ialah berpindahnya harta berupa materi dari seseorang ( pewaris ) kepada orang lain yaitu ahli waris.

Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dari harta waris

Suami

Suami memperoleh harta warisan 1/4 ( seperempat ) apabila istri mempunyai cucu dari anak laki-laki, dan anak.

Firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa : 12

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌۭ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌۭ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌۭ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّۢ ۚ وَصِيَّةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌۭ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Istri

Satu istri maupun lebih dari satu istri akan mendapatkan seperempat apabila suaminya tidak memiliki anak cucu dari anak laki-laki.

Pelajari lebih lanjut  

Seperenam bagian  warisan    brainly.co.id/tugas/29650429

----------------------------------------------------------------

Detail Jawaban  

Kelas : 12 - SMA

Mapel : PAI  

Bab : Mawaris  

Kode : -  

#Ayo belajar  


10. Harta warisan dibagikan kepada ahli waris setelah .... *


Jawaban:

pemilik harta waris meninggal dunia

Jawaban:

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya HR. Ahmad Turmudzi dan An Nasa’I”.

Berdasarkan hadits tersebut di atas, maka ilmu kewarisan menururt Islam adalah sangat penting, apalagi bagi para penegak hukum Islam adalah mutlak adanya, sehingga bisa memenuhi harapan yang tersurat dalam hadits rasulullah di atas.

Dalam pasal 171 Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa ketentuan mengenai kewarisan ini, yaitu:

Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Pewaris adalah orang yang pada saat meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum unutk menjadi ahli waris.

Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi hak miliknya maupun hak-haknya.

Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang-orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Baitul Maal adalah balai harta keagamaan.

Sedang kewajiban ahli waris terhadap pewaris menurut ketentuan pasal 175 KHI adalah:

Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.

Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.

Menyelesaiakan wasiat pewaris.

Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan (pasal 188 KHI).

Bila pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Maal untuk kepentingan agama Islam dan kesejahteraan umum (Pasal 191 KHI).

Penjelasan:

maaf kalo salah


11. Ahli waris yang mendapat bagian 1/8 dari harta warisan adalah​


istri(زوجه)

maaf kalo slh y

Jawaban:

Istri (seorang atau lebih) apabila suaminya (Pewaris) tidak mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki. Yang termasuk dalam golongan ahli waris yang berhak mendapatkan 1/8 harta waris yaitu: Istri (seorang atau lebih) apabila Pewaris mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki.

Penjelasan:Maaf kalau salahNo copasNo cari di googleNo ngasalSemoga membantu Anda

12. 3. Hukum waris telah ditentukan hukumnya dalam Al Quran maupun hadis. Namunkenyataannya dalam pembagian harta warisan sekarang ini umat islam khususnya diIndonesia banyak yang membagi harta warisan tidak menggunakan ketentuan hukum warisislam. Bagaimana pendapatmu tentang hal yang demikian itu!4. Dalam pembagian harta warisan tidak semua orang berhak atas harta warisan. Sebutkanorang-orang yang berhak dan yang tidak berhak menerima harta warisan!​


Jawaban:

3. Seharusnya menggunakan pembagian menurut hukum Islam agar adil dan sesuai ketentuan Allah.

4. Yang berhak menerima waris adalah orang-orang yang memiliki hubungan nasab


13. Apa yang harus dilakukan sebelum membagi harta warisan


menghitung jumlah harta warisan dulu baru dibagi hehe 1. diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. misalnya biaya pengobatan,biaya rumah sakit, dan sebagainya.
2.diambil untuk biaya pengurusan mayat. misalnya kain kafan,papan, dll
3.diambil untuk zakat,sekiranya harta tersebut belum dizakati.
4. diambil untuk membayar utang,nadzar,sewa,dll
5.diambil untuk wasiat apabila ada, dengan catatan tidak lebih dari 1/3 dari harta

14. Kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah…


Jawaban:

melunasii hutang/di kaapkan

#maaf kalo salah


15. berikut ini merupakan kewenangan dari pengadilan agama dalam hal kewarisan kecuali a. melaksanakan pembagian harta peninggalan b. menentukan pembagian harta warisan c. penentuan harta warisan d. melaksanakan perkawinan e. penentuan ahli waris


Jawaban:

d.Melaksanakan perkawinan

A. Melaksanakan pembagian harta peninggalan

Pengadilan Agama berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi.

Penjelasan:

Semoga bermanfaat

Maaf klo salah

JadikanJawabanTercerdas


16. pembagian harta warisan dilakukan setelah​


seseorang meninggal/apabila orang tua meninggal.

maaf kalau salah.


17. kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah


Jawaban:

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah membayar utang si mayat.

Jawaban:

kewajiban yang harus dipenuhi ahli waris sebelum harta warisan dibagikan adalah membayar utang si mayat

Penjelasan:

Semoga Membantu ya Teman²



Jawaban:

Menurut bahasa ashabah adalah bentuk jamak dari ”ashib” yang artinya mengikat, menguatkan hubungan kerabat/nasab. Menurut syara’ ’ashabah adalah ahli waris yang bagiannya tidak ditetapkan tetapi bisa mendapat semua harta atau sisa harta setelah harta dibagi kepada ahli waris dzawil furudh.

Macam-Macam Ashabah:

Di dalam istilah ilmu faraidh, macam-macam ‘ashabah ada tiga yaitu:

1) ‘Ashabah Binafsihi

yaitu ahli waris yang menerima sisa harta warisan dengan sendirinya, tanpa disebabkan orang lain. Ahli waris yang masuk dalam kategori ashabah binafsihi yaitu:

a) Anak laki-laki.

b) Cucu laki-laki.

c) Ayah. Anda belum mahir membaca Qur'an?

d) Kakek.

e) Saudara kandung laki-laki.

f) Sudara seayah laki-laki.

g) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.

h) Anak laki-laki saudara laki-laki seayah.

i) Paman kandung.

j) Paman seayah.

k) Anak laki-laki paman kandung.

l) Anak laki-laki paman seayah.

m) Laki-laki yang memerdekakan budak.

Apabila semua ashabah ada, maka tidak semua ashabah mendapat bagian, akan tetapi harus didahulukan orang-orang (para ashabah) yang lebih dekat pertaliannya dengan orang yang meninggal. Jadi, penentuannya diatur menurut nomor urut tersebut di atas.

Jika ahli waris yang ditinggalkan terdiri dari anak laki-laki dan anak perempuan, maka mereka mengambil semua harta ataupun semua sisa. Cara pembagiannya ialah, untuk anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian anak perempuan. Firman Allah Swt dalam al-Qur’an : يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anakanakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”. (Q.S.An-Nisa’ : 11)

2) Ashabah Bilghair yaitu anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan seayah, yang menjadi ashabah jika bersama saudara laki-laki mereka masing-masing ( ‘Ashabah dengan sebab terbawa oleh laki-laki yang setingkat ). Berikut keterangan lebih lanjut terkait beberapa perempuan yang menjadi ashabah dengan sebab orang lain: a) Anak laki-laki dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. c) Saudara laki-laki sekandung, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. d) Saudara laki-laki sebapak, juga dapat menarik saudaranya yang perempuan menjadi ‘ashabah. Ketentuan pembagian harta waris dalam ashabah bil ghair, “bagian pihak laki-laki (anak, cucu, saudara laki-laki) dua kali lipat bagian pihak perempuan (anak, cucu, saudara perempuan)” Allah Swt berfirman adalam al-Qur’an : وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ Artinya:“Jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan”. (QS. An-Nisa’ : 176 ) 3) ‘Ashabah Ma’algha’ir (‘ashabah bersama orang lain) yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah dengan adanya ahli waris perempuan lain. Mereka adalah : a) Saudara perempuan sekandung menjadi ashabah bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih) atau cucu perempuan dari anak laki laki. b) Saudara perempuan seayah menjadi ashabah jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan (seorang atau lebih) dari anak laki laki.

Penjelasan:maaf kalau salah dan bantu jadikan jawaban tercerdas ya kak ^_^


19. jelaskan lah hal hal yang harus dilakukan sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris!​


Jawaban:

harus menyerahkan surat waerisan kepada pengacara


20. Bagaimana pembagian harta waris dan penyelesaiannya ?


Jawaban:

membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak. ... Penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh ahli waris dalam pembagian harta warisan ada dua cara, yaitu secara kekeluargaan atau dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah.

Penjelasan:

semoga membantu,semangat


21. 10. Jelaskan bagaimana penyelesaiannya harta warisan apabila ahli waris terdiri dari istri/suamiserta bapak dan ibu, jika pewaris meninggalkan harta Rp 300.000.000,-!11. Ketika orang islam yang meninggal dunia akan meninggalkan ahli waris maupun hartawarisan, namun sebelum harta warisan dapat dibagi ada ketentuan yang harus dipenuhi.Sebutkan sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan !​


Jawaban:

10. ahli waris harus membicarakan dengan istri / suami dan harus membagi rata semua harta / uang

11. harus menulis warisan yang akan diberikan nanti

Penjelasan:

semoga membantu


22. Berapakah bagian bagian harta yang di dapat dari setiap ahli waris


Jawaban:

dapat di bagi dua atau tiga..

Seperti membagikan nya ke:

istri

anak

saudara

dll

maaf kalo sala

jadikan jawaban tercerdas plis


23. apakah setiap ahli waris akan mendapatkan bagian harta waris? jelaskan pendapat anda​


Jawaban:

tergantung keadaan, karena ada beberapa ahli Warits yang terhalang oleh ahli warits yang lain.


24. Pasal 175 Kompilasi Hukum Islamterkait dengan Hukum Pewarisanberisi tentang ...a. penyerahan harta warisan kepadaBaitul Malb. kewajiban ahli waris terhadappewarisc. bagian harta warisan untuk jandadi bagian harta warisan untuk duda.​


Jawaban:

b

Penjelasan:

karena a, c ,dan d pasti jawabannya salah

Jawaban:

b.kewajiban ahli waris terhadap pewaris


25. KAK MOHON BANTUANNYA YA Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, maka harus diperhatikan hak harta si mayit, jelaskan masing-masing kewajiban harta sebelum dibagikan!


Jawaban:

kita tentu saja belajar dan sholat

26. Syarat pembagian Harta warisan


syarat pembagian Harta warisan

-Matinya Muwaris
Orang yang akan mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati secara hakiki, hukmi atau takdiri.

-Hidupnya Muwaris
Ahli waris masih benar-benar hidup pada saat muwaris meninggal.

- Tidak ada Penghalang
Tidak ada yang menghalangi si penerima harta waris apabila ada dari empat penghalang (Budak, Pembunuh, Murtad, & Kafir coba lihat lagi : Ketentuan MAWARIS Dalam Islam ) maka waris-mewaris tidak akan terjadi.

27. Diantara kewajiban yang harus diselesaikan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris adalah​


Jawaban :

• Membayar hutang pada mayyit (jika ada)

• Melunasi harta yang masih ada zakatnya

• Membayar semua biaya pengurusan jenazah

• Membayar atau memberikan harta apabila ada wasiat, maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiga dari total harta setelah ketiga poin diatas.

Pelajari lebih lanjut :

• Materi tentang hukum mempelajari ilmu mawaris bagi umat islam, di link brainly.co.id/tugas/1209806#

• Materi tentang perbedaan dari hijab hirman dan hijab nuqsan dalam pembahasan ilmu mawaris, di link brainly.co.id/tugas/18596063

• Materi tentang waktu pembagian harta warisan berdasarakn surah an nisa ayat 11, di link brainly.co.id/tugas/14420188

• Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14919330

• Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21926972

Kelas : IX

Mapel : Fiqih

Bab : Warisan


28. pembagian harta warisan pada masa jahiliyah


memakai ilmu faroid yng allah beritahukan kepada nabi muhammad saw yg berada di dalam al qur'an surat an-nisa

29. Tidak semua harta peninggalan dapat dibagi kepada ahli waris. Sebelum harta diwariskan, harus dibersihkan dulu dari.......


Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris maka harta tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dari beberapa hal seperti:

Hutang: jika mayyit masih memiliki hutang harus terlebih dahulu dibayar hutangnya dengan harta yang ditinggalkan.Zakat: jika harta tersebut belum sempat dibayarkan zakatnya. Biaya pengurusan jenazah mulai dari memandikan jenazah hingga menguburkan jenazah. Wasiat: di mana wasiat tidak boleh lebih dari [tex]\frac{1}{3} [/tex] total harta warisan setelah dibersihkan dari hutang, zakat dan biaya pengurusan jenazah. Pembahasan

Dzawil furudj merupakan ahli waris yang sudah ada ketentuannya di dalam ayat Al Qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk dzawil furudz yaitu:

Ketantuan bagian harta warisan yang diperoleh suami adalah:

Suami memperoleh harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{2} [/tex] dari total harta warisan apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli warisSuami memperoleh harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{4} [/tex] dari total harta warisan apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketantuan bagian harta warisan yang diperoleh istri adalah:

Istri memperoleh harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{4} [/tex] dari total harta warisan apabila suami tidak meninggalkan anak sebagai ahli warisIstri memperoleh harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{8} [/tex] dari total harta warisan apabila suami meninggalkan anak sebagai ahli waris

Ketantuan bagian harta warisan yang diperoleh anak perempuan adalah:

Anak perempuan memperoleh bagian sabah bil ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabahAnak perempuan memperoleh harta warisan sebanyak [tex]\frac{1}{2} [/tex] dari total harta warisan jika mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan hanya ada 1 anak perempuan.Anak perempuan memperoleh harta warisan sebanyak [tex]\frac{2}{3} [/tex] dari total harta warisan jika mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan ada 2 atau lebih anak perempuan.Pelajari lebih lanjutMateri tentang ketentuan bagian harta warisan istri, suami dan anak perempuan, pada https://brainly.co.id/tugas/38241345Materi tentang perhitungan harta warisan jika ahli warisnya suami, ibu, nenek, paman, anak laki-laki dan anak perempuan, pada https://brainly.co.id/tugas/38066981Materi tentang asabah, pada https://brainly.co.id/tugas/21246537

====================================================

Detail jawaban

Kelas : XII

Mata pelajaran : Agama islam

Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

Kode soal : 12.14.8

#TingakatkanPrestasimu


30. Allah swt. telah menetapkan pembagian harta warisan, diantaranya ada yang dapat pembagian harta warisnya 1/2 dengan syarat tertentu, jelaskan syarat ahli waris yang mendapatkan setengah tersebut!


Penjelasan:

anak perempuan tunggal, suami yang istrinya tidak punya anak, cucu perempuan dari anak laki laki yang hanya sendiri, saudara perempuan sebapak, saudara perempuan kandung


31. 1. bagaimanakah pembagian harta warisan menurut hukum waris adat, jelaskan! 2. bagaimanakah jika terjadi perselisihan dalam pembagian harta waris menurut hukum adat waris,jelaskan! mohon bantuannya


Jawaban:

sesuai hukum adat berlaku

Penjelasan:

meminta kebijakan saudara


32. mengapa harta waris harus dibagikan kepada ahli waris? ​


Jawaban:

Hukum Kewarisan menuuut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya.

Jawaban:

jawab:karna harta tidak bisa di bawa mati


33. Apa saja yang diperlu diperhatikan sebelum harta waris dibagi kepada ahli waris


1. Menimbangkan secara teliti



Good luck from hadi123fara

34. siapa saja ahli waris yang dapat bagian seperempat dari harta waris​


Jawaban:

Seorang suami berhak mendapat bagian 1/4 dari harta peninggalan istri dengan syarat apabila sang istri mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami sebelumnya.


35. Sebelum harta warisan dibagikan, para ahli waris dituntut untuk melaksanakan wasiat yang kententuannya tidak lebih dari .... harta warisan


Jawaban:

wasiat

Penjelasan:

semoga membantu ya


36. Kapan waktu yang tepat harta warisan dibagi ahli waris?​


Jawaban:

KUH perdata dan Hukum Islam menganut prinsip bahwa warisan itu baru dapat dibagikan kepada hali warisnya apabila pewaris telah meninggal dunia, sedangkan menurut prinsip hukum adat adalah warisan itu bisa dibagikan baik sebelum dan sesudah pewaris meninggal dunia.

Jawaban:

.......

[tex]5. { {2.525 {523.}^{?} }^{?} }^{2} [/tex]


37. Menghitung warisan harus memahami apa yang disebut dengan furudhul muqadarah, yang artinya adalah . . . .a. hak-hak waris para pewarisb. ketentuan pembagian harta warisanc. peralihan benda waris pada ahli warisd. bagian-bagian tertentu dari warise. ketentuan sebelum harta diwaris


Jawaban:

B. ketentuan pembagian harta warisan

Penjelasan:

semoga bermanfaat.


38. beberapa hal yang harus dilakukan sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris


Pengurusan jenazah.Utang mayit yang berbentuk gadai/utang beragunan.Utang non-agunan, baik utang kepada manusia atau utang kepada Allah ta’ala (seperti: membayar kafarat atau fidyah).Wasiat yang membutuhkan dana dari harta mayit, berupa infak dalam wasiat, pembiayaan haji, pewasiatan harta kepada kawan atau kerabat, dan lain-lain


Pengurusan jenazah.Utang mayit yang berbentuk gadai/utang beragunan.Utang non-agunan, baik utang kepada manusia atau utang kepada Allah ta’ala (seperti: membayar kafarat atau fidyah).Wasiat yang membutuhkan dana dari harta mayit, berupa infak dalam wasiat, pembiayaan haji, pewasiatan harta kepada kawan atau kerabat, dan lain-lain.

39. hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan di bagikan ?


melihat surat wasiatnya
Memperbanyak istigfar , maaf kalo salah

40. Cara menghitung bagian masing masing ahli waris dari harta warisan?


contoh

Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;

2 Istri,
1/4 x 160.000
=

40.000

 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=

40.000


Kakek,
ashabah



Video Terkait

Kategori bahasa_lain