sebutkan dan jelaskan dari prinsip prinsip otonomi daerah
1. sebutkan dan jelaskan dari prinsip prinsip otonomi daerah
Maaf nya kalo salah ,dan semoga mambatu
2. sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah?
Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
b. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
3. Sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip otonomi daerah.
Jawaban:
Prinsip-prinsip otonomi daerah adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi landasan dari sistem otonomi daerah di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa prinsip otonomi daerah, beserta penjelasannya:
Kedaulatan rakyat. Prinsip ini menyatakan bahwa kedaulatan berada pada rakyat, dan otonomi daerah merupakan wujud dari kedaulatan rakyat.Kepentingan umum. Prinsip ini menyatakan bahwa otonomi daerah harus diarahkan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.Musyawarah. Prinsip ini menyatakan bahwa otonomi daerah harus diatur melalui musyawarah dan konsultasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.Kepemimpinan dan tanggung jawab. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan otonomi daerah dan harus dijalankan dengan baik.Keuangan dan sumber daya. Prinsip ini menyatakan bahwa pemerintah daerah harus memiliki keuangan yang cukup dan sumber daya yang memadai untuk melaksanakan otonomi daerah.Kebijaksanaan dan pemerataan. Prinsip ini menyatakan bahwa otonomi daerah harus diatur dengan kebijaksanaan dan memperhatikan pemerataan dalam pembangunan.4. jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah
1. Prinsip otonomi luas
(pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.)
2. Prinsip otonomi nyata
(penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.)
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab
(penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.)
5. Sebutkan prinsip-prinsip otonomi daerah dan jelaskan salah satunya
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
2. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
6. sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip penyelenggaraan otonomi daerah
- Otonomi Nyata :
- Otonomi seluas - luasnya : Daerah mengatur semua urusan di luar urusan pemerintah pusat.
- Otonomi Bertanggungjawab : Otonomi yang penyelenggaraannya sejalan dengan tujuan otonom.
Semoga Bermanfaat! :)
Makasih:D
7. Sebutkan Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah.!
Nyata, bertanggung jawab, n dinamis
semoga bermanfaat 1. digunakannya asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan
2. sesuai dengan konstitusi
3. lebih meningkatkan kemandirian daerah
4. lebih meningkatkan peranan dan fungsi legislatif di daerah
5. didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab
8. Sebutkan Prinsip prinsip otonomi daerah ?
Prinsip-prinsip otonomi daerah terdiri atas tiga poin. Untuk lebih jelasnya, jawaban ringkas akan tersedia pada bagian Pembahasan berikut.
PembahasanPrinsip-prinsip dari otonomi daerah:
Asas desentralisasiMerupakan suatu bentuk penyerahan kekuasaan dan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diberlakukan bersamaan dengan penetapan batasan-batasan yang konkrit sesuai aturan yang telah dibekukan menjadi peraturan perundang-undangan.
Asas dekonsentrasiAdalah suatu gestur pelimpahan wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Menjadikan bentuk simbolis dari penetapan perwalian pemerintah di daerah-daerah yang memiliki hak otonom.
Asas perbantuanMemastikan agar upaya penyelesaian sengketa maupun proses pembangunan yang terjadi di suatu daerah otonom dapat berlangsung dengan benar.
Pelajari lebih lanjutPengertian otonomi daerah https://brainly.co.id/tugas/1428049
9. sebutkan dan jelaskan dalam pelaksanaan otonomi daerah prinsip otonomi daerah yang di anut adalah
desentralisasi
dekontralisasi
asas pembantuan
10. Sebutkan prinsip prinsip otonomi daerah
Otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraaanya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerahtermasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.otonomi selua luasnya artinya daerah di berikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar yg menjadi urusan pemerintah pusat yg di tetapkan dalam undang undang tersebut
otonomi yg nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas,wewenang dan kewajiban yg senyata nyata telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup dan berkembang sesuai dengan kekhasan daerah
otonomi yg bertanggung jawab,artinya otonomi yg dalam penyelenggaraannya harus benar benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi,yg pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yg merupakan bagian utama dari tujuan nasional.
MAAF KLAU SALAH
11. sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip otonomi daerah?
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
artinya daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua bidang kecuali yang diatur oleh pusat.
2. Prinsip otonomi nyata
artinya kewenangan daerah untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tegas, wewenang dam kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi kekhasan daerah.
c. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab
artinya otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah.
12. sebutkan 4 prinsip prinsip otonomi daerah
Jawaban:
Prinsip Otonomi Daerah :
1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Pelaksamaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan kota, sedangkan untuk propinsi merupakan otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara, sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah, serta antar daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada bagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administratif untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.
Semoga membantu
13. sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah
Prinsip-prinsip otonomi daerah:
-Otonomi Luas: Pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
-Otonomi Nyata: Penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
-Otonomi Bertanggung Jawab: Penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
14. sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah
1. pemerintah daerah merupakan daerah otonom dalam NKRI
2. Ada otonomi luas dalam kemandirian dan kebebasan daerah
3. Bentuk dan isi otonom bervariatif
4. ada pengakuan hukum adat
5. dimungkinkan akan ada daerah berotonomi khusus
maaf jika salah saya manusia yg tdk sempurnaotonomi luas: luas dan bebas dalam menjalankannya.
otonomi nyata: nyata dan terlihat dalam penjalannanya.
otonomi bertanggung jawab: penuh tanggung jawab dalam penjalannya.
maaf ya aku lupa"inget.
15. dalam pembentukan daerah otonom ada prinsip prinsip pelaksanaan ,sebutkan prinsip prinsip dalam pembentukan daerah tersebut
Drama kalebu kasusasteraan kang ngnadhut isi crita kaya denen kang tinemu ing gancaran (prosa). Crita ing sajrone drama iku diwedhar (dibeber) kanthi lantaran omongan pacelathone para paragane (toko cerita). Pacelathon mau digelar ing panggung kanthi manut ilining crita (alur) kang wis dirantam lang ditulis dening pangripta in naskah tulis. Naskah utawa teks mau ing jaman saiki lumrah diarani scenario. Dadi ing naskah utawa scenario iiku mau isine pituduhane pangripta, pacelathon paraga, sarta teks srta katrangan kang magepokan karo “latar/ setting” lan suwasanane panggung. Naskah teks utawa scenario iku mau ora kudu diwaca kaya denen ing cerkak utawa geguritan, nanging among minangka pedoman kanggo pagelaran ing panggung. Jalaran awujud pagelaran (seni panggung/ seni pentas), mula drama binangun saka 3 (telung) perangan, yaiku:afs
16. sebutkan prinsip prinsip pemberian otonomi daerah
Otonomi daerah merupakan kebijakan/regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah untuk mengatur daerah otonom tersebut. Prinsip otonomi daerah diantaranya :
1. Otonomi seluas-luasnya
2. Otonomi yang nyata
3. Otonomi yang bertanggung jawab
4. Otonomi yang dinamis
5. Otonomi yang serasi
Pembahasan : Otonomi seluas-luasnyaDi sini pemda berhak sebebas bebasnya mengatur semua urusan pemerintah daerah mereka sendiri
Otonomi yang nyataSemua kekhasan dan budaya yang ada di derah tersebut merupakan tugas dan wewenang pemerintah daerah tersebut
Otonomi yang bertanggung jawabOtonomi daerah harus dapat di percaya dan berjalan sesuai tujuan di buat nya otonomi tersebut
Otonomi yang dinamisOtonomi daerah tidak tetap dan dapat berubah ubah
Otonomi yang serasiKeseimbangan pembangunan otonomi antara otonomi daerah satu dan lainnya harus seimbang
Pelajari lebih lanjut :Soal tentang otonomi daerah :https://brainly.co.id/tugas/14182853
Apa itu otonmi daerah : https://brainly.co.id/tugas/78496
Detail JawabanKelas : IX
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 9 PPKn Bab 2 - Otonomi Daerah
Kode : 9.9.2
Kata Kunci : Prinsip otonomi daerah
#tingkatkanprestasimu17. sebutkan dan jelaskan prinsip-prinsip dalam pelanggaran otonomi daerah
akan di kenakan hukuman
maaf kalau salahakan di kenakan sangsi
18. sebutkan prinsip-prinsip otonomi daerah
Seluas-luasnya , nyata
a. Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
b. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
19. Sebutkan Prinsip prinsip pemberian otonomi daerah
Dalam pemberian otonomi daerah, prinsip yang dianut adalah:
1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif didaerah
2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju
20. Sebutkan prinsip prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Jawaban:
Prinsip pelaksanaan otonomi daerah:
prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman.
Tujuan otonomi daerah:
Dapat mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, Dapat mewujudkan pemerataan daerah,Dapat memelihara hubungan yang serasi dan baik antara pusat dan daerah serta antardaerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
maaf kalo salah
21. Sebutkan prinsip prinsip dalam.penyelengaraan otonomi daerah
Prinsip - prinsip dalam penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu :
1. Adanya pemberian kewenangan dan hak kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
2. Dalam menjalankan wewenang dan hak mengurus rumah tangganya, daerah tidak dapat menjalankan di luar batas-batas wilayahnya
3. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pelayanan yang prima, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah
4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemampuan daerah dan dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antara daerah
22. sebutkan prinsip prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah
partisipasi,efektivitas dan efisiensi
23. apa saja prinsip-prinsip otonomi daerah ???? sebutkan 7 !!!!
gak tau daerahlah singpenting muslim kikir
meningkatkan kesejahteraan rakyat
jg meningkatkan ekonomi
yg lainnya gtw
24. sebutkan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah?
a.dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi,keadilan,pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah
b.didasarkan pada otomomi luas,nyata,dan bertanggung jawab
c. sesuai dengan konstitusi
d. lebih meningkatkan kemandirian daerah
25. Sebutkan dan jelaskan prinsip utama otonomi daerahSebutkan dan jelaskan prinsip utama dalam daerah
Jawaban:
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
Jawaban:
Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
*Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
*Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
26. sebutkan dan jelaskan prinsip prinsip dalam penyelenggaraan otonomi Daerah
1. Otonomi daerah menurut UU Nomor 32 tahun 2004
Otonomi daerah yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 kemudian direvisi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 adalah hak , wewenang, fungsi, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri sesuai dengan sumberdaya yang dimiliki daerah tersebut dan untuk kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Otonomi daerah di sini tidak hanya berarti mengatur penyelenggaraan negara di daerah, tetapi juga membuat daerah lebih mandiri, demoktratis, dan mendekatkan pemerintah dengan rakyat.
Otonomi daerah menurut bahasa
Secara bahasa, otonomi daerah berasal dari dua kata, otonomi dan daerah.
Otonomi sendiri berasal dari Bahasa Yunani, yaitu autos dan namos.
Autos mempunyai arti sendiri dan namos berarti aturan. Sedangkan daerah berasal dari bahasa yang berbeda, dengan pengertian suatu wilayah yang mempunyai batas-batas tertentu dengan aturan-aturan tertentu yang disepakati bersama. Jadi, otonomi daerah artinya wilayah yang mempunyai aturan sendiri.
2. Otonomi daerah menurut F. Sugeng Istianto
Hak dan wewenang suatu daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Di sini berarti tidak ada campur tangan dari wilayah lain maupun pusat dalam wilayah.
3. Otonomi daerah menurut Ateng Syarifudin
Ateng Syarifudin memberikan definisi yang agak berbeda tentang otonomi daerah, yaitu kebebasan dan kemerdekaan serta kemandirian yang terwujud pada pemberian kesempatan kepada daerah untuk mengatur wilayahnya secara bertanggungjawab. Meskipun dikatakan juga, bahwa kebebasan dan kemerdekaan yang dimaksud bukan berarti kedaulatan.
4. Otonomi daerah menurut Vincent Lemius.
merupakan kewenangan membuat keputusan politik dan administrasi penyelenggaraan pemerintahan. Namun hal ini tetap harus disesuaikan dengan kepentingan nasional dan kebutuhan daerah.
5. Otonomi daerah menurut Sarundajang
Sarundajang mendefinisikan otonomi daerah berdasarkan bahasa dan undang-Undang Nomnor 22 tahun 1999, yang berarti kewenangan suatu daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri dengan tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pemerintah pusat.
6. Otonomi daerah menurut Kansil
Otonomi adalah hak, kewenangan, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara.
7. Otonomi menurut Widjaya
Widjaya, secara langsung menyebutkan bahwa otonomi merupakan sistem pembagian kekuasaan pemerintahan pusat dan daerah yang menganut asas desentralisasi. Artinya otonomi dilaksanakan untuk kepentingan bangsa secara menyeluruh dan lebih mendekatkan kepada tujuan pembangunan nasional.
8. Otonomi daerah menurut Mariun
Otonomi adalah kebebasan atas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur daerahnya sehingga memungkinkan pemerintah tersebut membuat inisiatif mengelola dan mengoptimalkan sumberdaya yang ada dan dimiliki daerahnya.
9. Otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein
Agak berbeda dengan sosilogi lain, Benyamin Hoesein mengutarakan bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan di tangan rakyat yang berada di wilayah tertentu yang berada di luar pemerintahan pusat.
a)otonomi yang luas,adalahk keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan
b)otonomi nyata,adalah suatu prinsipbahwa untuk menangani urusan pemerintahan
c)otonomi yang bertanggung jawab,adalah otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar berjalan
semoga membantu
follow juga yaa....
27. sebutkan prinsip prinsip otonomi daerah?
Otonomi Luas, Otonomi Nyata, Otonomi Bertanggung Jawab.
28. sebutkan dan jelaskan 3 prinsip otonomi daerah
a.seluas -luasnya adalah daerah diberi kewenangan untuk mengurus & mengatur semua urusan peritah diluar urusan pemerintah pusat.
b.nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yg scra nyata ada
c.bertanggungjawab adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban abg konsekuensi pemberian hak& kewenangan kpd daerah dalam wujud tugas dan kewajibanPrinsip-prinsip yang digunakan dalam otonomi daerah, yaitu:
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).
2. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
29. jelaskan prinsip prinsip otonomi daerah
prinsip-prinsip pelaksanaan Otonomi Daerah adalah sebagai berikut :
1.Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah , sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
semoga bisa bermanfaat!! amin :)
30. sebutkan 4 prinsip prinsip otonomi daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan atas tiga prinsip, yaitu otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
a. Otonomi luas adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
b. Otonomi nyata adalah penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya tidak ada dan berpotensi untuk tumbuh dan berkembang sesuai keadaan daerah.
c. Otonomi bertanggung jawab adalah penyelenggaraan pemerintahan harus sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai bagian utama dari tujuan nasional.
31. sebutkan dan jelaskan asas dan prinsip otonomi daerah
Asas:
1)Asas desentralisai
2)Asas dekonsentrasi
3)Asas tugas pembantuan
Prinsip:
1)prinsip otonomi nyata
2)prinsip tanggung jawab
3)prinsip otoda seluas luasnya
4)prinsip dinamis
5)prinsip kesatuan
6)prinsip penyebaran
7)prinsip keserasian
8)prinsip demokrasi
9)prinsip pemberdayaan
32. Sebutkan 3 prinsip-prinsip otonomi daerah
Prinsip otonomi daerah yaitu memakai prinsip otonomi yang jelas atau nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, dan berprinsip otonomi yang dapat bertanggung jawab. Kebebasan otonomi yang telah diberikan kepada pemerintah daerah terdapat kewenangan otonomi yang cukup luas, nyata, serta bisa bertanggung jawab.
Semoga membantu Dan jadikan jawaban terbaik
- prinsip otonomi nyata
-prinsip tanggungjawab
-prinsip otonomi daerah seluas luasnya
33. Sebutkan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan otonomi daerah
Jawaban:
Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman Daerah. Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Penjelasan:
maaf kalau salah
34. jelaskan dan sebutkan prinsip-prinsip selamat penyelenggaraan otonomi daerah?
melaksanakan dgn penuh hikmat dan rukun
35. menyebutkan prinsip prinsip penyelenggaraan otonomi daerah
kekuasaan untuk melaksanakan pemerintahan dilimpahkan dari pusat ke daerah
36. Jelaskan prinsip prinsip daerah otonom
Jelaskan prinsip - prinsip otonomi daerah :
- otonomi seluas - luasnya
- otonomi yang nyata
- otonomi yang bertanggung jawab
37. Sebutkan prinsip-prinsip otonomi daerah?
1. prinsip otonomi seluas-luasnya
2. prinsip otonomi nyata
3. prinsip otonomi bertanggung jawab
38. jelaskan prinsip-prinsip otonomi daerah?
1. Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama)
2. Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah
3. Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
39. Menyebutkan prinsip prinsip otonomi daerah
1. otonomi luas
2. otonomi nyata
3. otonomi bertanggung jawab
Prinsip-prinsip yang digunakan dalam otonomi daerah, yaitu:
Prinsip otonomi seluas-luasnya artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan Undang-undang (misalnya selain bidang-bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama).Prinsip otonomi nyata adalah bahwa untuk menangani urusan pemerintahan, berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah.
Prinsip otonomi bertanggung jawab adalah otonomi yang penyelenggaraannya benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
40. sebutkan prinsip prinsip pelaksanaan otonomi daerah
1.Penyelenggaraan Otonomi Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
2.Pelaksanaan Otonomi Daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3.Pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah , sedang Otonomi Daerah Propinsi merupakan Otonomi Terbatas.
4.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus sesuai dengan Konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan kemandirian Daerah Otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten dan daerah tidak ada lagi wilayah administrasi.
6.Kawasan khusus yang dibina oleh Pemerintah atau pihak lain seperti Badan Otorita, Kawasan Pelabuhan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Kehutanan, Kawasan Perkotaan Baru, Kawasan Wisata dan semacamnya berlaku ketentuan peraturan Daerah Otonom.
7.Pelaksanaan Otonomi Daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislasi, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
8.Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah Propinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untuk memelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah.
9.Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya dari Pemerintah Daerah kepada Desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.