Pengertian Dari Banyak Terjadinya Pembunuhan

Pengertian Dari Banyak Terjadinya Pembunuhan

Pengertian pembunuhan?

Daftar Isi

1. Pengertian pembunuhan?


Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum.Kata pembunuhan berasal dari kata dasar “bunuh” yang mendapat awalan pe- dan akhiran –an yang mengandung makna mematikan , menghapuskan (mencoret) tulisan, memadamkan api dan atau membinasakan tumbuh-tumbuhan.

2. Apa pengertian dari pembunuhan gonosida?


Genosida adalah Pembantaian Secara Besar Besar an  terhadap suatu bangsa atau ras dengan tujuan untuk memunahkan bangsa atau ras tersbut.

Semoga Membantu

Pembunuhan genosida = pembantaian suatu kelompok suku bangsa secara besar-besaran dengan maksud ingin memusnahkan suku bangsa tersebut.


©cmiiw

3. Pengertian pembunuhan seperti sengaja


Mmm, menurut sya sih, pembunuhan yang sebelumnya memang sudah memiliki niatan dan perencanaan dan saat waktu yang tepat pembunuhan pun berlangsung

4. apa denda orang yang membunuh binatang dalam Pengertian Dam?​


Jawaban:

masuk penjara terus pengertian dam adalah denda

Penjelasan:

semoga membantu


5. apa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan?


kecemburuan ekonomi sosial ,perbedaan pendapat yang tidak di selesaikan dengan musyawarah ,keegoisan dan hilang akal-Iri hati
-rasa dendam terhadap seseorang
-benci terhadap seseorang 
semoga membantuu!

6. Pengertian pembunuhan menurut bahasa adalah?


Pembunuhan adalah tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang

7. solusi agar tidak terjadi pembunuhan


-menjaga hub gan persaudaraan
-selalu berbuat baik
-mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa1) menegakkan keadilan antar manusia
2) menghargai Hak asasi manusia
3) menjunjung tinggi persamaan derajat manusia
4) memberi hukuman untuk orang yang membunuh
5) mengajak / menyadarkan orang agar mau lebih dekat dengan Tuhan
6) mengikuti kegiatan yang positif (futsal, pemuda-pemudi)

Semoga bermanfaat :)

8. apakah pengertian dari pembunuhan menurut para ahli?


Definisi pembunuhan menurut hukum Islam dan hukum positif adalah perbuatan seseorang yang dapat menghilangkan kehidupan atau jiwa orang lain.
Pembunuhan dalam hukum Islam ada dua macam: (1) Pembunuhan yang diharamkan, yaitu setiap pembunuhan yang didasari permusuhan, (2) Pembunuhan yang haq, yaitu setiap pembunuhan yang bukan didasari permusuhan seperti membunuh orang murtad (keluar dari agama Islam).
Sebagian fukaha membagi pembunuhan, berdasarkan halal atau haramnya, menjadi lima, yaitu: (1) Wajib, membunuh orang murtad dan tidak mau kembali lagi ke agama Islam dan membunuh orang kafir harby(orang kafir yang boleh diperangi karena mengganggu umat Islam) apabila belum menyerahkan diri dan meminta jaminan keamanan kepada umat Islam. (2) Haram, membunuh orang yang ma'shum (yang terjaga jiwanya) bukan karena alasan haq. (3) Makruh, prajurit Islam membunuh tetanggganya yang kafir, padahal tetangganya tersebut tidak menghina Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika ia enghina Allah dan Rasul-Nya, tidak makruh membunuhnya.(4) Mandub/Sunat, prajurit Islam membunuh tetanggganya yang kafir karena telah menghina Allah dan Rasul-Nya. (5) Mubah/boleh, membunuh orang yang diqishas (orang yang dihukum setimpal dengan perbuatannya) dan ditawan. Menurut sebagian fukaha membunuh tawanan wajib hukumnya apabila tidak membunuhnya malah akan menimbulkan kerusakan. Menjadi sunat hukumnya jika terdapat maslahat di dalamnya, bahkan bisa menjadi wajib jika benar-benar terbukti ada maslahat di dalamnya1.
Fukaha membagi pembunuhan berbeda-beda, tergantung sudut pandang masing-masing. Kami akan gambarkan pembagian pembunuhan yang berbeda-beda itu, sebagai berikut:
Pembunuhan yang dibagi dua. Sebagian fukaha membagi pembunuhan menjadi dua: (1) Pembunuhan yang disengaja dan (2) Pembunuhan yang tidak disengaja. Tidak ada pembunuhan selain yang dua ini. Pembunuhan yang disengaja, menurut fukaha ini, adalah setiap perbuatan yang didasari permusuhan dan menyebabkan hilangnya jiwa seseorang baik karena disengaja atau tidak disengaja. Tetapi bukan karena untuk bermain-main atau untuk mendidik korban. Sedangkan pembunuhan yang tidak disengaja adalah selain pemnbunuhan yang disengaja2. Ini adalah pendapat paling terkenal di kalangan pengikut mazhab Imam Malik3.
            2. Pembunuhan yang dibagi tiga. Mayoritas Fukaha membagi pembunuhan menjadi tiga4: (1) Pembunuhan yang disengaja, perbuatan yang disengaja oleh pelaku untuk menghilangkan jiwa seseorang. (2) Pembunuhan semi disengaja, perbuatan yang disengaja oleh pelaku dengan didasari permusuhan, namum tidak dimaksudkan untuk menghilangkan jiwa seseorang. Kematian korban sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang didasari permusuhan tersebut. Pakar hukum positif menamakannya dengan jenis pukulan yang menyebabkan kematian. (3) Pembunuhan yang tidak disengaja, yaitu terdiri dari beberapa hal, sebagai berikut: 
Apabila pelaku sengaja melakukannya tetapi maksudnya bukan kepada korban, seperti menembak sesuatu tetapi mengenai orang lain yang bukan sasarannya.Apabila pelaku sengaja melakukannya, dengan mengira bahwa korbannnya adalah mubah (boleh) dibunuh. Tetapi kemudian diketahui bahwa korban adalah ma'shum (orang yang terjaga jiwanya). Misalnya, menembak tentara muslim yang dikira sebagai tentara musuh atau orang yang telah berjanji dan mendapat jaminan keamanan dari negara Islam. Pembunuhan seperti ini disebut salah sasaran.Pelaku tidak bermaksud membunuh tetapi karena kelalain dan kekurang hati-hatiannya menyebabkan hilangnya jiwa seseorang. Misalnya orang yang sedang tidur menindih orang lain dan berakibat hilang jiwanya.Pelaku menjadi penyebab terenggutnya jiwa korban, seperti membuat lobang di tengah jalan sehingga pejalan kaki yang berjalan di malam hari terperosok ke dalamnya dan jiwanya melayang.3.

9. jelaskan pengertian pembunuhan sewenang-wenang


pembunuhan yg dilakukan dgn rasa dendam maaf kalo salahpembunuhan yang dilakukan secara semena-mena atau semaunya tanpa ada alasan yang jelas

10. Apabila seseorang berniat ingin membunuh namun tidak jadi karena dia takut membunuh apakah hukum pidana nya?


mungkin penjara tetapi tidak lama karena ia hanya ingin membunuh saja tetapi tidak melakukannya...
kalauu tidak penjara mungkin paling tidak denda berupa uang...
trmksh ... maaf kalau salah ya :)Dipenjara mngkin tpi jika tdk dipenjara didenda uang.
Maaf kalau salah

11. Apa alasan terjadinya pembunuhan​


Jawaban:

Faktor utama pemicu pembunuhan adalah konfil sosio-emosional, karena seseorang merasa kecewa, sakit hati atau dendam kepada orang lain. Secara ekstrim pelampiasan rasa kecewa tersebut, sakit hati, dendam atau amarah dilampiaskan dengan cara membunuh orang lain.

Penjelasan:

Semoga Bermanfaat

BTW Jadikan jawaban tercerdas yah soalnya aku mau naikin ranking aku dan jangan lupa follow yah kak


12. 1.pengertian pembunuhan......​


Jawaban:indonesia tidak dapat menggunakan hukum qisas dikarenakan negarakan kita adalah negara beragama ,dengan sila pertama yaitu ketuhanan yg maha esa ,. jika diterapkan hukum qisas bagi pelanggarn diindonesia maka itu termasuk dalam pelanggaran HAM ,.

maka ,indonesia hanya memberlakukan hukum islam/qisas di aceh karna mayoritas diaceh adalah beraga muslim .

Penjelasan:Maaf aku ga tau apa pengertian dari pembunuhan karena itu terlalu kasar terimakasih...

Jawaban:

pembunuhan adalah perbuatan tidak terpuji

Penjelasan:

pembunuhan juga sering dikatakan melakukan sesuatu yg tidak baik kepada seseorang atau yg sering disebut dendam,iri,dengki


13. Pembunuh terbagai menjadi tiga yaitu ,pembunuh sengaja, pembunuh seperti sengaja dan pembunuhan tersalah , jelaskan secara singkat ketiga macam pembunuhan tersebut


Jawaban:

Pembunuhan Sengaja Pembunuhan sengaja (qathlul amdi) adalah perbuatan yang dilakuakan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang di pandang layak untuk membunuh.

Pelaku pembunuhan seperti sengaja tidak di-qishash. Ia dihukum dengan membayar diyat mughaladzah (denda berat) yang diambilkan dari harta keluarganya dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga. Selain itu pembunuh juga harus melaksanakan kaffarah.

Hukuman bagi pembunuhan tersalah adalah membayar diyat mukhaffafah (denda ringan) yang diambilkan dari harta keluarga pembunuh dan dapat dibayarkan secara bertahap selama tiga tahun kepada keluarga korban, setiap tahunnya sepertiga.


14. kenapa terjadi pembunuhan marsinah


karena marsinah memimpin demonstrasi dari para buruh
yang ingim menaikkan upah .
kasus pembunuhan marsinah terjadi karena dia ingin menyampaikan pendapatnya, dan pada saat itu orang dilarang menyampaikan pendapat oleh presiden soeharto.
jika menyampaikan pendapat orang itu akan diculik dan dibunuh oleh aparat hukum. ^_^

15. apa apa saja yang menyebabkan terjadinya pembunuhan


penyebabnya adalah karena rasa benci ataupun rasa iri terhadap orang lain,simplenya karena faktor psikologis.bisa saja membunuh karena dalam keadaan terdesak

kasus hutang, dendam, iri, salah paham

16. Apakah ada perbedaan vonis orang yang membunuh dengan yang menjadi dalang pembunuhan


Jawaban:

jawabannya : kalau divonis orang yang membunuh itu artinya diduga. sedangkan dalang pembunuhan adalah orang yang membunuh (penyebabnya) jadi itu bedanya maaf kalau salah


17. Tuliskan pengertian tentang larangan membunuh! ​


Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum


18. jelaskan pengertian pembunuhan dan penganiayaan menurut pendapat masing masing


Pembunuhan merupakan suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yg melanggar hukum.

19. contoh dan sebab terjadinya pembunuhan ​


Jawaban:

pembunuhan disengaja (sebab pelaku membunuh dengan menggunakan alat tajam dengan sengaja)

pembunuhan semi sengaja (sebab tidak memiliki niatan untuk membunuh tapi sasaran terbunuh)

pembunuhan tidak sengaja

Penjelasan:

maaf kalo salah dan semoga membantu

Jawaban:

karena orang tersebut memiliki sebuah masalah

Penjelasan:

karena ia pun bertengkar lalu saling membunuh


20. Tolong bantu buatkan judul cerita. Ceritanya itu tentang pembunuhan. Seorang kakak yg menjadi pembunuh, dia itu selalu membunuh orang tua teman adiknya dan adiknya itu yang selalu dituduh atas pembunuhan yg terjadi.


kakak yg keji
maaf ya klo salah"Kakakku Menjadi Seorang Pembunuh"

21. Kenapa pembunuhan bisa terjadi


Jawaban:

Ada Berbagai Faktor Terjadinya Pembunuhan Salah Satunya Dendam,Iri Hati,Perkelahian,DLL

Jawaban:

-faaktor kejiwaan seseorang

-balas dendam

-masalah pribadi/kelompok

semoga membantu:)


22. Kapan terjadinya pembunuhan marsinah


Jawaban:

1negara persatuan

Penjelasan:

2negara keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia


23. pengertian poster yg berjudul: STOP !!! JANGAN BUNUH KELUARGA SAYA


mungkin saja rokok, kan mereka membuat ketagihan orang dan merusak organ tubuh

24. MENGAPA SAAT INI MASIH TERJADI PEMBUNUHAN APA PENYEBABNYA


masih banyak manusia yang belum menyadari membunuh itu berdosa..Mungkin Seorang PEMBUNUH bisa dikatakan orang itu sedang mencari Uang atau sedang tertekan karena masalah 

25. apa yang akan terjadi jika kita membunuh diri kita di masa lalu?​


Jawaban:

akan masuk neraka dan mendapat dosa bagi yang melakukannnya

Penjelasan:

maaf kalo salah


26. jelaskan pengertian pembunuhan massal


pembunuhan massal adalah pembunuhan yg dilakukan secara lebih dari satu orang dng cara yg kecam

27. Pengertian pembunuhan menurut para ahli


Menurut Roeslan Saleh (1968:10) menyatakan bahwa perbuatan pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan.

Menurut Van Hamel (Sianturi, 1996:205)merumuskan “strafbaar feit” itu sama dengan yang dirumuskan oleh Simons, hanya ditambahkan dengan kalimat “tindakan mana bersifat dapat dipidana”.

Menurut Vos (Sianturi, 1996:205) merumuskan “strafbaar feit” adalah suatu kelakuan (gedraging) manusia yang dilarang dan oleh undang-undang diancam pidana.

Menurut Jonkers (Sianturi, 1996:205) memberikan defenisi “Strafbaar feit” yaitu:
“Strafbaar feit “ adalah suatu kejadian yang dapat diancam pidana oleh undang-undang.“Strafbaar feit “ adalah suatu kelakuan yang melawan hukum berhubung dilakukan dengan sengaja atau alpa oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkanMenurut Pompe (Sianturi, 1996:205)merumuskan bahwa: “Strafbaar feit “ adalah suatu pelanggaran kaidah (penggangguan ketertiban hukum) terhadap mana pelaku mempunyai kesalahan untuk mana pemidanaan adalah wajar untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dan menjamin kesejahteraan umum.

Menurut Moeljatno (Kanter dan Sianturi, 1982:207) menyatakan bahwa: untuk menerjemahkan istilah tersebut beliau menggunakan istilah perbuatan pidana dengan alasan: perbuatan adalah perkataan lazim digunakan dalam percakapan sehari-hari, seperti: perbuatan tidak senonoh, perbuatan jahat dan sebagainya.

Menurut Utrecht (Kanter dan Sianturi, 1982:206) bahwa peristiwa pidana itu meliputi suatu perbuatan hukum atau melalaikan ataupun akibatnya (keadaan yang ditimbulkan karena perbuatan atau melalaikannya).

Menurut Rusli Effendy (1978:1) memakai istilah pidana yang menyatakan bahwa: delik perbuatan oleh hukum pidana dilarang dan diancam pidana barang siapa melanggar larangan tersebut, untuk itu disebut peristiwa pidana atau delik.

Menurut Satochid Kartanegara (Kanter dan Sianturi, 1982:208) memakai istilah tindak pidana karena istilah tindak pidana mencakup pengertian berbuat dan atau pengertian melakukan, tidak berbuat, tidak mencakup pengertian mengakibatkan istilah pidana hanya menunjukkan kepada manusia.


28. apa bila saya bunuh diri apa yang terjadi


orang tuamu galau setres bisa jadi ikut juga

29. 1. bagaimana partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya pembunuhan 2. apa upaya anda agar tidak terjadi pembunuhan terhadap diri anda sendiri


Menurut saya, partisipasi masyarakat untuk mencegah terjadinya pembunuhan yaitu dengan menyayangi makhluk ciptaan Allah, menghilangkan rasa dendam terhadap sesama. Serta menambah nilai keimanan bahwa membunuh merupakan dosa besar yang sangat di benci Tuhan. Dan serta menyadari, bahwa membunuh konsekuensinya yaitu di bunuh juga sebagai gantinya.

30. mengapa pembunuhan bisa terjadi


karena mungkin yang membunuh punya penyakit jiwa atau ingin balas dendam sorry klo salahpembunuhan bisa terjadi karena ada beberapa faktor..
1. karena masalah ekonomi
2. masalah dalam rumah tangga
3. salah paham
4. karena suruhan dari orang tertentu.

itu merurut aku..
semoga bisa membantu yaa .. :)

31. pengertian Khasus HAM Terbunuhnya Munir


Munir berjuang untuk menegakkan HAM tetapi ia telah tewas dalam keadaan mulut berbusa (seperti overdosis tetapi tidak overdosis) pada saat perjalanannya dengan pesawat terbang pada tahun 2004 lalu. Ntah msh blm diketahui siapa tersangka yang membunuh Munir itu secara misterius. Kelihatannya, ada yang membunuh Munir dengan sesuatu yang memang membahayakan Munir. Bisa jadi Munir diracuni oleh seseorang yang sangat misterius.

32. mengapa marsinah bisa terbunuh,dan apa yang terjadi??


karna atasan dari buruh itu tidak mau menaikkan gaji yg diingin para buruh termasuk marsinah.marsinah diculik, 2 hari kemudian dinyatakan meninggal dan tidak ada yg tau apa penyebabnya, banyak yg bilang terbunuh oleh pihak pabrik tersebutkarena marsinah sering terlibat dalam unjuk rasa buruh yang diduga mencegah atau menghasut teman-temannya untuk tidak bekerja.

33. mengapa bisa terjadi kasus bunuh diri?​


Jawaban:

ya karna ada orang yang membulli dia dan dia pun menjadi strees/frustasi

karena banyaknya orang yang depresi karena masalah yang dia hadapi sehingga melakukan hal yang merugikan bagi diri dia sendiri


34. tanggapan dari terjadinya kasus pembunuhan Munir? kenapa peristiwa itu terjadi? tanggal berapakah kasus pembunuhan munir?


tanggal kasus pembunuhan munir 7 september 2004

35. Apa yang terjadi jika Yesus tidak dibunuh ?


tetap mati karena sudah qadarallah

Jika Yesus tidak disalibkan, jika Ia hanya menyembuhkan orang-orang dan mengusir setan-setan yang merasuki mereka, maka dosa-dosa orang tidak dapat diampuni sepenuhnya. Namun, Ia tetap diam dan bertahan sampai akhir, menyerahkan diri-Nya tanpa syarat sampai mati, dan saat itulah Ia menebus semua umat manusia.


36. saran agar tidak terjadinya bunuh diri


tidak boleh putus asa dengan masalah yang dihadapi,dan harus sabar&tawakkal

37. Jelaskan pengertian pembunuhan, penganiayaan dan qisos


Jawaban:

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. 

penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Penganiayaan ini jelas melakukan suatu perbuatan dengan tujuan menimbulkan rasa sakit atau luka pada orang lain.

Kisas atau qisas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Penerapan kisas umumnya untuk kasus pembunuhan dan penganiayaan.

Penjelasan:

semoga membantu


38. 3 Jenis Bunuh Diri menurut Durkheim dan jelaskan pengertiannya dan contohnya.


3 (Ada 4) Jenis Bunuh Diri menurut Durkheim dan jelaskan pengertiannya dan contohnya.

Jawab:

Emille Durkheim Mengemukakan 4 Jenis Bunuh Diri, Antara lain:

=> Bunuh Diri Alturistik (Karena Beban)

Misalnya Saat seseorang yang bunuh Diri akibat Dibully maupun ataupun karena melakukan aib yang memalukan keluarganya.

Contohnya Saat Seseorang

=> Bunuh Diri Fatalistik (Tertekan)

Contohnya saat seseorang berada dalam Tekanan (Misalnya Penjara) atau mendapat Teror dari orang lain.

=> Bunuh Diri Anomi (Kehilangan Arah atau Tujuan)

Contohnya saat Seseorang Bunuh Diri karena Gagal Untuk Meraih Cita Citanya.

=> Bunuh Diri Egoistik (Bunuh diri yang diakibatkan Oleh rasa Kesepian akibat Kurangnya Kepedulian terhadap Sosial).

Contohnya Saat Seseorang melakukan Bunuh diri akibat Kurang Perhatian baik Orang Tua, Teman, Maupun Masyarakat.

"Semoga Membantu"


39. penyebab terjadinya pembunuhan?


karena adanya rasa dendam terhadap orang lain-faaktor kejiwaan seseorang
-balas dendam
-masalah pribadi/kelompok

40. pengertian pembunuhan dalam islam


pembunuhan adalah perbuatan dosa menurut Islam karena menyakiti makhluk Allah

Video Terkait

Kategori ppkn