jelaskan pengertian lembaga legislatif,eksekutif,yudikatif
1. jelaskan pengertian lembaga legislatif,eksekutif,yudikatif
Pengertian Eksekutif
Eksekutif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum.
Pengertian Legislatif
Legislatif merupakan badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum.
Pengertian Yudikatif
yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif!
[tex]{} \huge \boxed{ \huge \sf \colorbox{black}{ \sf \colorbox{pink}{Jawaban \: }}}[/tex]
Jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif!Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.Fungsi eksekutif
Lembaga eksekutif adalah salah satu badan pemerintahan yang punya kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum. Lembaga ini bertugas melaksanakan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan.
Fungsi yudikatif
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Fungsi legislatif
Fungsi legislatif adalah sebagai pembuat undang-undang, peraturan, dan kebijakan.
@BabyNanaTikTok
3. jelaskan pengertian dari lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Lembaga eksekutif merupakan lembaga yang bertugas menjalankan roda pemerintahan
Lembaga legislatif merupakan lembaga yang bertugas menyusun peraturan perundang-undangan
Lembaga yudikatif merupakan suatu badan yang memiliki sifat teknis yuridis yang berfungsi mengadili penyelewengan pelaksanaan konstitusi dan peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan secara luas serta bersifat independent atau bebas dari campur tangan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya
4. pengertian eksekutif, legislatif, yudikatif
Jawaban:
legislatif:
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
penjelasan:Maaf cuman bisa jawab 1
5. jelaskan apa itu eksekutif,legislatif,dan yudikatif
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Contoh lemabaga eksekutif:
Presiden.
Menteri dan bawahannya .
Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.
Contoh lembaga legislatif:
Dewan perwakilan daerah ( DPD ).
Dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ).
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Contoh lembaga yudikatif:
Mahkamah agung ( MA ).
Mahkamah konstitusi (MK ).
legislatif=sebuah lembaga atau dewan yg memiliki tugas untk membuat dan merumuskan uu yg diperlukan suatu negara.
eksekutif=lembaga yg menjalankan uu atau melaksanakan uu di dalam sebuah negara.
yudikatif=lembaga pengawal,mengawasi ,dan memantau proses berjalannya perundang undangan dan penegak hukum di sbuah negara.
6. Jelaskan pengertian legislatif, eksekutif, dan yudikatif beserta fungsi2 nya
Lembaga Ini Bisa Disebut TriasPolitika
Tugas Dari Legislatif Adaalh Lembaga Pembuat Undang Undang
sementara Eksekutif Adalah Lembaga yg melaksanakan undang undang
dan Yudikatif Adalah Lembaga Yg bertugas mempertahankan undang undang
7. Pengertian dari -yudikatif -eksekutif -legislatif
Legislatif = Legislatif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas untuk membuat undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator
adalah DPR.
Eksekutif = Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan.
Yudikatif = Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden beserta wakil dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang
memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).Legislatif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas untuk membuat undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).
Eksekutif adalah lembaga kenegaraan yang memiliki tugas untuk melaksanakan undang undang
8. Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Yudikatif Eksekutif
legislatif adlh lembaga yg mengatur tntan uud.contohny dpr mpr dan dpd.sdangkan yudikatif adlh lembaga yg memegang kekuasaan hukum contohny mahkamah agung,komisi yudisial dan mahkamah konstitusi.
lembaga eksekurif adlh lembaga yg mengatur jalannya pemerintahan.contoh presiden dan menteri
9. Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Yudikatif Eksekutif?????
- legislatif = lembaga yang memegang kekuasaan legislatif. fungsinya adalah membuat kebijakan, contoh : DPR dan DPRD
- eksekutif = lembaga yang memegang kekuasaan eksekutif, contoh : presiden dan menteri
- yudikatif = lembaga yang memegang kekuasaan peradilan, contoh : Mahkamah Agung dan Mahkamah konstitusi
lembaga legislatif adalah lembaga yang membuat undang-undang
contoh: dpr
lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan pemerintahan
contoh:presiden
lembaga yudikatif adalah lembaga kehakiman
contoh: mahkamah agung
10. Pengertian pembagian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif
legislatif - dpr (membuat uu)
eksekutif - presiden (menjalankan pemerintahan berdasarkan uu)
yudikatif - ky mk ma (mengawasi jalannya pemerintahan berdasarkan uu)
11. pengertian eksekutif legislatif yudikatif federatis ekseminatif
eksekutif
sebuah lingkaran yang akan di jalankan uu didlm sebuah negara,didlm hal ini bertindak sebagai pelaksana adalah presiden beserta seluruh jajarannya.
legislatif
sebuah lembaga atau dewanyang memiliki tugas untuk membuat /merumuskan UU yang dibutuhkan oleh sebuah negara.(DPR,DPD,MPR)
Yudikatif
sebuah lembaga atau badan yang memiliki tugas utama sebagai lembaga yang mengawal dan membantu proses berjalannya perundang undangan dan menegakkan hukum di sebuah negara.(MA,MK)
federatif
kekuasaan yang menjalin hubungan dengan negar" lain.antara lain membangun liga peran,menyatakan perang dan damai .dll
ekseminatif
kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas penggelolaan dan tanggung jwb tentang keuangan negara.(BPK)
#semoga membantu:)
jangan lupa jadikan jawaban terbaik♡♡
12. Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Eksekutif Yudikatif
Legislatif : membuat undang-undang (DPR, MPR)
Eksekutif : melaksanakan undang-undang (Presiden)
Yudikatif : mengawasi jalannya undang-undang (MA) Eksekutif:yang memimpin proses pemerintahan,contohnya presiden,gubernur
Legislatif:yang mengawasi proses pemerintahan ,contohnya DPR,DPD
Yudikatif:yang menegakkan apabila terjadi pelanggaran,contoh MK,MA
13. pembagian kekuasaan legislatif eksekutif dan yudikatif apa saja jelaskan, beserta kekuasaan yg dipegang oleh legislatif eksekutif dan yudikatif
Jawaban:
karena jika suatu negara dipegang oleh
oleh kekuasaan Tunggal maka segala sistem pemerintahannya tidak akan berjalan. baik jadi harus ada pembagian tugas antara kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif
14. hubungan antara lembaga eksekutif - yudikatif eksekutif - legislatif yudikatif - legislatif
Hubungan Setiap Lembaga Negara
Ketiga lembaga negara memiliki peran masing-masing yang begitu penting untuk negara. Tentunya mereka memiliki hubungan yang erat, dengan berbagai peraturan yang ada. Dengan hubungan tiap lembaga negara akan menciptakan situasi negara yang kondusif dan baik. Berikut penjabaran hubungan ketiga lembaga.
Eksekutif - YudikatifLembaga eksekutif memiliki peran dan tugas dalam memimpin dan menjalankan segala proses pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku. Sedangkan, lembaga yudikatif memiliki peran dan tugas dalam mengurusi urusan hukum yang berlaku secara menyeluruh di negara Indonesia.
Sehingga, apabila terjadi pelanggaran pada pelaksanaan pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku oleh lembaga eksekutif. Maka, yang memproses hukum dan segala penyelesaiannya adalah lembaga yudikatif.
Eksekutif - LegislatifLembaga eksekutif memiliki peran dan tugas dalam memimpin dan menjalankan segala proses pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku. Sedangkan, lembaga legislatif memiliki tugas dan peran membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan yang nantinya dilaksanakan oleh pemerintahan dan masyarakat.
Terdapat dua hubungan yakni :
Lembaga legislatif akan menyusun dan membuat undang-undang baru. Kemudian, nantinya akan dibahas bersama presiden. Apabila disetujui dalam rapat bersama, maka akan disahkan oleh presiden untuk dijadikan undang-undang.Undang-undang yang sudah terbentuk akan dilaksanakan oleh lembaga eksekutif dalam menjalankan pemerintahan. Nantinya akan ada pengawasan dalam pelaksanaannya oleh lembaga legislatif.Legislatif - YudikatifLembaga legislatif memiliki tugas dan peran membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan yang nantinya dilaksanakan oleh pemerintahan dan masyarakat. Sedangkan, lembaga yudikatif memiliki peran dan tugas dalam mengurusi urusan hukum yang berlaku secara menyeluruh di negara Indonesia.
Sehingga, hubungannya yaitu bila ada lembaga legislatif yang melanggar akan diberikan dan ditentukan hukuman oleh lembaga yudikatif.
Selain itu, bila lembaga legislatif dapat melaporkan penyelewengan oleh lembaga eksekutif, yang nantinya akan ditindak oleh lembaga yudikatif.
PembahasanLembaga negara adalah lembaga yang memiliki tugas sesuai bidangnya untuk kepentingan negara. Lembaga negara didirikan untuk mewakili aspirasi dari seluruh rakyat Indonesia. Lembaga negara terdiri dari lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif. Setiap lembaga punya peran masing-masing, berikut akan dijabarkan fungsi dan hubungannya.
Pengertian Masing-Masing Lembaga Negara
Lembaga EksekutifLembaga ekssekutif merupakan lembaga yang melaksanakan dan memimpin segala proses pemerintahan yang disesuaikan dengan UUD 1945 dan Undang Undang yang berlaku. Lembaga eksekutif memimpin segala proses pemerintahan mulai dari pembangunan, pelaksanaan aturan dan lain sebagainya.
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga eksekutif contohnya :
PresidenWakil PresidenMenteriLembaga LegislatifLembaga legislatif merupakan lembaga yang membuat dan menyusun peraturan perundang-undangan yang nantinya dilaksanakan dalam proses pemerintahan oleh pemerintahan dan masyarakat. Lembaga legislatif juga memiliki fungsi legislasi yaitu fungsi untuk mengawasi jalannya proses pemerintahan yang dilaksanakan oleh lembaga eksekutif.
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga legislatif contohnya :
MPR = Majelis Permusyawaratan Rakyat (Kumpulan dari DPR dan DPD)DPR = Dewan Perwakilan RakyatDPD = Dewan Perwakilan Daerah (Memiliki empat {4) perwakilan dari tiap provinsi)Lembaga YudikatifLembaga yudikatif merupakan lembaga yang mengurusi urusan hukum yang berlaku secara menyeluruh di negara Indonesia. Lembaga yudikatif bertujuan menegakkan keadilan dari segala kecurangan yang ada.
Di Indonesia terdapat beberapa lembaga yudikatif contohnya :
MA = Mahkamah AgungMK = Mahkamah KonstitusiKY = Komisi Yudisial================================================
Pelajari Lebih LanjutSoal serupa : https://brainly.co.id/tugas/724366Detail JawabanMapel : PPKnKelas : XIBab : Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan NegaraKode Kategorisasi : 11.9.4Kata Kunci : Hubungan antar lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif===================================================
#AyoBelajar
#OptiTeamCompetition
15. buatlah satu contoh kerja sama antara:legislatif -yudikatifeksekutif -yudikatif legislatif -yudikatif -eksekutif
Jawaban:
1. Lembaga legislatif membuat UU dan lembaga eksekutif yang melaksanakannya 2. Lembaga eksekutif yang menjalankan UU dan diawasi oleh lembaga yudikatif 3. Lembaga yudikatif melaksanakan tugasnya diawasi oleh UU yang dibuat oleh lembaga legislatif
16. tuliskan pengertian eksekutif, legislatif, dan yudikatif
Eksekutif=kekuasaan menjalankan uu
legislatif=Membuat uu
yudikatif=Badan yg bertugas mengadili perkaraEksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabangeksekutif disebut ketua pemerintahan.Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Jika legislator adalah DPR, dan eksekutif adalah presiden, wakil presiden dan para menteri anggota kabinet, maka yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK)
17. Berikan contoh kerjasama antara:-Legislatif dengan eksekutif-Eksekutif dengan yudikatif-Legislatif dengan yudikatif
Kerjasama antara Legislatif (DPR) dengan yudikatif (MA, MK, KY) :
Legislatif yang membuat UU dan MA serta peradilan yang melakuka pengawasan dan pengawaan supaya terlaksananya aturan tersebut sebagai bentuk kongritisasi tegaknya aturan/hukum.Apabila ada cacat hukum yang terdapat pada UU maka pihak legislatif bisa mengajukan judicial review kepada MK.Kerjasama antara Legislatif (DPR) dan Eksekutif (Presiden)
Kedua lembaga tersebut bersama-sama dalam membuat Undang-Undang sebagaimana tertera pada Pasal 20 ayat 2.Presiden/eksekutif menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari DPR sebagaimana dalam pasal 11 ayat 1.Presiden/eksekutif dalam membuat perjanjian internasional lain yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyatyang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Presiden/eksekutif mengangkat duta dan konsul memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2). Presiden/Eksekutif menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3).Presiden/Eksekutif mengajukan rancangan APBN unuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).Presiden/Eksekutif memberikan Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat 2)Presiden/Eksekutif mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3.Kerjasama antara Eksekutif (Presiden) dengan Yudikatif (MA, MK, KY) :
Presiden/Eksekutif memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 ayat 1)Presiden/Eksekutif menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)Presiden/Eksekutif mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial/Yudikatif dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B ayat 3)Presiden/Eksekutif mengajukan tiga orang calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan orang hakim konstitusi (Pasal 24 C ayat 3)Presiden/Eksekutif dapat mengajukan Yudisial review kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengubah atau menonaktifkan perundang-undangan PembahasanLembaga eksekutif adalah lembaga yang memiliki wewenang dalam menjalankan pemerintahan suatu negara, yang termasuk kedalam lembaga eksekutif adalah Presiden, Wakil presiden dan para menteri pembantu presiden.
Lembaga Legislatif adalah lembaga/ dewan yang memiliki wewenang dalam membuat atau merumuskan suatu Undang-Undang atau hukum. Di Indonesia yang berperan sebagai lembaga legislatif adalah
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Lembaga Yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan atau penerapan berjalannya suatu hukum yang berlaku disuatu negara. di Indonesia yang termasuk kedalam lembaga yudikatif adalah
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY)Pelajari lebih lanjut Materi tentang Dinamika penerapan Pancasila di Era Reformasi https://brainly.co.id/tugas/23228100Materi tentang Kumpulan soal pengamalan Pancasila https://brainly.co.id/tugas/23326652Materi tentang Dinamika penerapan Pancasila di Era awal kemerdekaan https://brainly.co.id/tugas/23228032Detil jawabanKelas: VII
Mapel: PPKN
Bab: Pembelajaran dalam Kerangka NKRI
Kode: 7.9.6
#AyoBelajar
18. Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Yudikatif Eksekutif!?
Lembaga legislatif adalah lembaga kenegaraan yang bertugas membuat, ataupun memperbaharui UUD. contohnya DPR
Lembaga yudikatif adalah lembaga yang bertugas mengawal atau mengawasi jalannya perundang-undangan di Indonesia. contohnya MA dan MK
Lembaga eksekutif adalah lembaga yang bertugas memutuskan apakah UUD tersebut berlaku atau yang mengesahkan UUD. contohnya presiden
Pengertian Lembaga Lesgislatif : Lembaga (Badan) yang bertanggung jawab dalam pembuatan undang". Ex: DPR,MPR,etc
Pengertian Yudikatif : Lembaga (Badan) yang mengawasi pembuatan dan pelaksanaan UUD. ex: MA ,MK
Pengertian Eksekutif : Badan yang bertanggungjawab atas pelaksannan yang di buat oleh lembaga yudikatif ex:presiden
semoga membantu..
19. Hubungan antara lembaga legislatif dengan eksekutif. Legislatif dengan yudikatif. Dan eksekutif dengan yudikatif?
Jawaban:
Legislatif yang merancang suatu aturan, Eksekutif melaksanakan aturan tersebut, dan Yudikatif memantau juga memberikan sanksi seandainya ada penyalahgunakan atau kesewenang-wenangan saat melaksanakan aturan tersebut
20. Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Yudikatif Eksekutif
Jawaban:
Mengenai pengertian dan contoh dari Lembaga legislatif; yudikatif; dan eksekutif akan dipaparkan secara ringkas pada bagian di bawah ini.
Penjelasan:
Dalam pengertiannya lembaga eksekutif diartikan sebagai pelaksana dari kebijakan, undang-undang dan peraturan yang dibuat oleh lembaga legislatif. Contoh dari lembaga eksekutif adalah presiden, wakil presiden, dan menteri.
Selanjutnya pengertian dari lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk merumuskan dan membuat peraturan, kebijakan, dan Undang-Undang suatu negara. Sebagai badan deliberatif pemerintah, lembaga ini memiliki kuasa dalam membuat hukum di suatu negara. Berikut ini contoh dari lembaga legislatif yakni: DPR, DPD, dan MPR.
Kemudian yang terakhir adalah pengertian dari yudikatif adalah lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan, pengawalan, dan memantau proses pelaksanaan UUD, dan pengawasan pelaksaaan hukum di suatu negara. Adapun contoh lembaga yudikatif yakni: MK, MA, dan KY.
21. Jelaskan pengertian lembaga dibawah ini a lembaga legislatif eksekutif yudikatif
a. Lembaga Legislatif adalah lembaga yang bertugas membuat Undang undang. Yaitu DPR, DPD, dan MPR
b. Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menjalankan pemerintahan. Yaitu Presiden dan Wakil Presiden
c. Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemerintahan. Yaitu MA, MK, KY
22. apa pengertian kekuasaan legislatif,eksekutif,yudikatif
Jawaban:
1. Legislatif adalah lembaga yang berperan untuk membuat peraturan undang-undang. Legislatif juga berwenang melakukan pengawasan terhadap jalanya pemerintahan oleh eksetutif. Di Indonesia, Lembaga legislatif adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).
2. Eksekutif berwenang untuk menjalankan pemerintahan. Eksekutif merumuskan kebijakan berupa rancangan anggaran dan rancangan perundangan yang akan disetujui oleh Legilslatif. Di Indonesia kekuasaan Eksekutif dipegang oelh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh menteri yang ditunjunjuknya.
3. Yudikatif adalah kekuasaan untuk menindak pelanggaran dalam peraturan perundangan yang dibuat oleh Legislatif dan Eksekutif. Yudikatif juga memutuskan perselisihan atas penafsiran perundangan dan menetapkan apakah peraturan perundangan tersebut sesuai dengan peraturan di atasnya, terutama UUD 1945 sebagai dasar negara.
Jawaban:
1. Lembaga Legislatif
Legislatif merupakan lembaga kenegaraan Indonesia yang memiliki tugas untuk membuat, membuat undang-undang, lembaga legislatif yang berhak mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan lembaga yang bergerak dalam pemerintahan yang menggunakan undang-undang. Legislatif ini berasal dari politikus yang berasal dari partai politik. Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR dan BPK.
2.Lembaga Eksekutif
Eksekutif merupakan lembaga kenegaraan Indonesia yang mengundang eksekutor atau pelaksana undang-undang yang dibuat legislatif. Eksekutif terdiri dari kepala pemerintahan yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Presiden memiliki kekuasaan untuk mengelola pemerintahan. Presiden memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Presiden berhak meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada DPR dan meminta pemerintah. Di daerah kota / kabupaten, lembaga eksekutif adalah Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup yang memiliki tugas yang sama.
3.Lembaga Yudikatif
Yudikatif adalah lembaga kenegaraan Indonesia sebagai lembaga pengawal serta pemantau jalannya roda pemerintahan dengan menjadikan hukum sebagai acuan. Yudikatif menyelesaikan Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pengadilan tetinggi di Indonesia merupakan Pengadilan Tata Usaha dan Negara (PTUN) yang menyelesaikan sengketa tanah, sertifikasi dan sejenisnya.
23. Jelaskan pengertian dan tugas dari pembagian kekuasaan berdasarkan legislatif, eksekutif dan yudikatif
Jawaban:
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Selain itu, lembaga legislatif juga diartikan sebagai lembaga legislator, yang mana jika di negara Indonesia lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.
Tugas Lembaga Eksekutif
Presiden, memiliki tugas dan wewenang, yaitu sesuai dengan UUD 1945, diantaranya:
Bertugas membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR
Bertugas mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan.
Bertugas menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri
Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa.
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Tugas Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut:
1. Tugas Mahkamah Agung
Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas
Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
Bertugas memutuskan persengketaan
Bertugas memutuskan pembubaran partai politik
Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu
Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU
Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti.
3. Tugas Komisi Yudisial
Bertugas mengusulkan pengangkatan Hakim Agung
Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
Lembaga legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera.
Lembaga legislatif memiliki tugas membuat UUD , dan adapun contoh lembaga legislatif tersebut meliputi, DPD, DPR, dan MPR.
1. Tugas DPD
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Mengajukan rancangan UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi pelaksanaanya.
Memberi pertimbangan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
Memeriksa hasil keuangan negara dari pihak BPK.
Memberi pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
2. Tugas DPR
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat, memiliki beberapa tugas, diantaranya:
Bertugas memegang kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
Bertugas memberi persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari UU.
Sebagai pemberi persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
Sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
Memberi hasil pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
Memilih langsung anggota BPK.
Memberikan ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi Yuridis.
Bertugas memberi persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang pemberhentian anggota yudisial.
Bertugas mengajukan tiga orang hakim konstitusi.
Bertugas dalaam mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
3. Tugas MPR
MPR juga mempunyai tugas, seperti DPD dan DPR. Adapun tugas MPR, sesuai dengan UU pasal 3 ayat 1, yaitu:
Mengubah serta menetapkan
lembaga eksekutif adalah presiden dan wakil presiden dan beserta dengan menteri-menterinya yang turut membantunya dalam menjalankan tugasnya di sebuah negara.
Tugas Lembaga Eksekutif
Presiden, memiliki tugas dan wewenang, yaitu sesuai dengan UUD 1945, diantaranya:
Bertugas membuat perjanjian dengan beberapa negara lain dengan syarat adanya persetujuan dari DPR
Bertugas mengangkat duta dan konsul, yang mana duta merupakan wakil dari sebuah negara yang ditempatkan di negara lain sebagai wakil yang memiliki tugas di kedutaaan besar. Sementara itu, konsul merupakan sebuah lembaga yang mewakili sebuah negara di kota tertentu dalam pengawasan kedutaan.
Bertugas menerima duta dari negara lain untuk menjadi duta negara lain di negara sendiri
Memberi gelar, tanda jasa serta kehormatan kepada warganegaranya atau warga negara asing yang telah berjasa mengharumkan nama bangsa
Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
Tugas Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif, memiliki tugas, sebagai berikut:
1. Tugas Mahkamah Agung
Mengadili dan menguji peraturan perundang-undangan.
Bertugas sebagai pemberi pertimbangan kepada Presiden tentang pemberian grasi dan juga rehabilitas
Bertugas mengajukan 3 orang anggota hakim konstitusi
2. Tugas Mahkamah Konstitusi
Mengadili pada tingkat pertama sampai akhir putusan yang bersifat final untuk menguji UU.
Bertugas memutuskan persengketaan
Bertugas memutuskan pembubaran partai politik
Bertugas memutuskan perselisihan dan persengketaan terkait hasli pemilu
Memiliki kewajiban memberi keputusan tentang pendapat DPR tentang dugaan pelanggaran oleh Presiden dan wakilnya sesuai dengan UU
Bertugas menerima usulan pemberhentian presiden dan wakilnya dari DPR untuk segera ditindak lanjuti.
3. Tugas Komisi Yudisial
Bertugas mengusulkan pengangkatannya Hakim Agung
Bertugas menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan juga perlaku Hakim
SEMOGA MEMBANTU :-):-):-)
24. apa pengertian kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif???
Pengertian kekuasaan legislatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan.
Pengertian kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif.
Pengertian kekuasaan yudikatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat.
Pembahasan
Indonesia dalam menjalankan sistem kepemerintahannya, menggunakan Konsep Trias Politika. Trias Politika adalah konsep demokrasi dimana kekuasaan didalam negara dibagi menjadi tiga pilar yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Walaupun dibagi menjadi tiga, namun setiap pilar ini memiliki tingkat yang sejajar serta tugas yang saling melengkapi satu sama lain guna membangun negara.
LEGISLATIF
Kekuasaan legislatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam membuat serta merancang kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan.
Contoh lembaga atau kekuasaan legislatif adalah :
Dewan Perwakilan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Majelis Permusyawaratan Rakyat
EKSEKUTIF
Kekuasaan eksekutif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menerapkan serta melaksanakan kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan yang dibuat oleh lembaga Legeslatif.
Contoh lembaga atau kekuasaan eksekutif adalah :
Presiden Menteri beserta seluruh staffnya DPRD Bupati Camat Lurah Rw Rt
YUDIKATIF
Kekuasaan yudikatif adalah jenis kekuasaan atau lembaga yang berwenang dalam menegakan serta mengadili para pelanggar kebijakan, peraturan, dan perundang–undangan demi mempertahankan undang–undang yang telah dibuat.
Contoh lembaga atau kekuasaan yudikatif adalah :
Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi Komisi YudisialPelajari Lebih Lanjut : Nama lembaga negara yang menjalankan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, baca di https://brainly.co.id/tugas/1312894 Penjabaran trias politika, baca di https://brainly.co.id/tugas/1454116 Tujuan pembagian kekuasaan menurut trias politika, baca di https://brainly.co.id/tugas/9942524
Detail Jawaban
Kelas : XI
Mapel : PPKn
Bab : Kelas 11 PPKn Bab 4 - Mengupas Penyelenggaraan Kekuasaan Negara
Kode : 11.9.4
Kata Kunci : Kekuasaan legislatif, Kekuasaan eksekutif, Kekuasaan yudikatif, pengertian yudikatif, fungsi eksekutif, fungsi yudikatif.
25. jelaskan pengertian kekuasaan eksekutif , yudikatif dan legislatif
Jawaban:
a.Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
b.Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
c.Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.
Penjelasan:
a.Pengertian Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan.
Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara. Di Indonesia, Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
b.Lembaga yudikatif adalah lembaga negara yang tugas utamanya sebagai pengawal, pengawas, dan pemantau proses berjalannya UUD, dan juga pengawasan hukum di sebuah negara.
c.Lembaga Legislatif merupakan salah satu perwakilan rakyat yang diberikan tugas untuk menyusun kesesuian dalam undang-undang serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pada suatu lembaga eksekutif dalam menjalankan tugas dan peranannya.
semoga membantu
26. ***Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Yudikatif Eksekutif
1. legislatif (pembuat)
contoh : DPR, MPR
2. yudikatif (pengawas)
contoh : MK, KY
3. eksekutif (pelaksana)
contoh : presiden dan wapres
27. pengertian dari legislatif,yudikatif dan eksekutif
-legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturan perundangan dlm suatu negara
-eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundangan yg berlaku. kekuasaan eksekutif sering di sebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan
-yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menegakan peraturan perundangan yg berlaku apa bika terjadi pelanggaran. kekuasaan yudikatif sering di sebut sebagai kekuasaan kehakiman1. legislatif adalah lembaga yang berwenang membuat undang2
2. yudikatif adalah lembaga yang berwenang mengawasi/mengadili atas pelanggaran undang2
3. eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang2, lembaga ini adalah lembaga pemerintahan.
28. ada yang tau gak pengertian dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. ???
Eksekutif contoh presiden,wapres,menteri
Legislatif contoh DPR MPR DAN DPRD
Yudikatif contoh MK MA KYEksekutif adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan pemerintahan.
Yudikatif adalah lembaga yang berwenang dibidang hukum
Legislatif adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk membuat UU dan mengawasi pemerintahan.
semoga benar :))
29. Pengertian dan contoh Lembaga legislatif Yudikatif Eksekutif**
Yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas utama sebbagai lembaga yang mengawal,mengawasi dan memantau proses proses berjalannya perundang undangan dan penegakan hukum disebuah negara.contoh MA
lembaga legislatif:lembaga yg membuat, aturan UU.
lembaga yudikatif: lembaga yang mengawai UU. contoh: KY
lembaga eksekutif: lembaga yg menjalankan UU
30. Jelaskan pengertian legislatif, eksekutif, federatif, yudikatif
kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri,kekuasaan menentukan perang,perdamaian,liga dan aliansi antarnegara,dan transaksi-transaksi dengan negara asing
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen,legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer
.Pengertian Lembaga Yudikatif. Lembaga yudikatifadalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.Mar 25, 2017
31. jelaskan pengertian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif ? tolong yah
Jawaban:
legislatur adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggung jawab untuk menerapkan hukum.Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang dimiliki oleh warga masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang melalui wakilnya yang duduk dalam lembaga Mahkamah Agung (MA).32. jelaskan pengertianlegislatifyudikatifeksekutifmohon jawabannya
legislatif= lembaga yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang.
yudikatif= lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif.
eksekutif=lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif.legislatif adalah badan yang bertugas membentuk uu
yudikatif adalah badan yg bertugas untuk mengadili atau mengawasi
eksekutif adalah badan yang melaksanakan kewajiban uu
33. Jelaskan maksud dari kekuasaan eksekutif legislatif dan yudikatif dan yudikatif
yaitu lembaga lembaga negarakekuasaan legislatif adalah lembaga yang di beri kekuasaan untuk membuat undang undang
kekuasaan eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk menjalankan undang undang
kekuasaan yudikatif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk mengawasi jalannya peraturan perundang undangan
34. pengertian kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif
Jawaban:
legislatif: Badan yg mewakili rakyat
eksekutif: Pempimpin cth ny presiden
yudikatif:khusus yg menghakimi sprti MA
35. pengertian lembaga eksekutif,legislatif dan yudikatif
Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR.
Yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi).
Eksekutif = Yang masuk dalam lingkaran eksekutif adalah presiden, wakil presiden serta jajaran kabinet dalam pemerintahan.
eksekutif:menjalankan uu
legislatif:membuat uu
yudikatif:mengawasi jalannya uu
36. pengertian kekuasaan legislatif, yudikatif, & eksekutif
legislatif lembaga negara yg membuat uu, eksekutif lembaga negara yg melaksanakan uu, yudikatif lembaga negara yg mengawasi jalannya uukekuasaan legislatif : lembaga negara pembuat undang undang
kekuasaan eksekutif : lembaga negara yang melaksanakan/menjalankan undang undang
kekuasaan yudikatif : lembaga negara yang mengawasi jalannya undang undang
37. Pengertian dari legislatif, eksekutif dan yudikatif
Jawaban:
1. Legislatif adalah lembaga yang bertugas membentuk atau membuat undang-undang. Ada ditangan : MPR, DPR, DPD
2. Eksekutif adalah lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang dan atau kekuasaan menjalankan pemerintah. Ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden.
3. Yudikatif adalah lembaga yang bertugas mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang. Ada di tangan MA MK dan KY.
Somoga membantu :)
38. Pengertian legislatif yudikatif eksekutif dan fedekatif
kekuasaan federatif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri,kekuasaan menentukan perang,perdamaian,liga dan aliansi antarnegara,dan transaksi-transaksi dengan negara asing
Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan kuasa membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen,legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif.
Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer
.Pengertian Lembaga Yudikatif. Lembaga yudikatifadalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelanggar yang melanggar kebijakan yang dibuat oleh lembaga legislatif
39. apakah pengertian dari lembaga legislatif eksekutif yudikatif
Lembaga Legislatif adalah bertugas membuat peraturan perundang undangan. Lembaga Eksekutif menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan UU yg berlaku. Lembaga Yudikatif mengurusi bidang kehakiman yg bertujuan menegakkan keadilan. Maaf kalo salah...
40. pengertian dari lembaga yudikatif, eksekutif, legislatif
Yudikatif = lembaga kehakiman/peradilan
Ekssekulif = lembaga penjalan UU
Legislatif = lembaga pembentuk UU1. Lembaga Yudikatif adalah lembaga yang memiliki tugas untuk mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia.
2. Lembaga Eksekutif adalah Lembaga para menteri yang telah ditunjuk dan dilantik secara resmi oleh presiden.
3. Lembaga Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-undang.
JADIKAN JAWABAN TERCERDAS YA, SANGAT DIBUTUHKAN !